Jasa Proses SBUJK
Cuma 5 Hari !
Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR kepada :
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Kami adalah konsultan yang dapat membantu pengurusan SBU Jasa Konstruksi anda hingga selesai dalam waktu hanya 5 hari kerja saja !
Dasar Hukum :
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan
- Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi
Persyaratan SBU Jasa Konstruksi
Kami bantu anda dalam persiapan memenuhi persyaratan SBU Jasa Konstruksi yang sesuai dan pasti cepat terbit dalam 5 hari saja. Ikuti langkah ini :
1. Memiliki Tenaga Ahli
Untuk bisa melakukan registrasi SBU, badan usaha wajib memiliki tenaga kerja yang telah bersertifikat Akreditasi LPJK PUPR, yaitu SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan masuk keanggotaan Asosiasi Perusahaan Konstruksi.
2. Menentukan Jenis Usaha Jasa Konstruksi
Badan Usaha wajib paham masuk pada jenis usaha jasa konstruksi apa. Ada 3 (tiga) jenis usaha jasa konstruksi dan anda harus memilih salah satu saja sesuai dengan pekerjaan yang dijalankan.
a. Pekerjaan Konstruksi Umum :
1. Bangunan Gedung
2. Bangunan Sipil
b. Pekerjaan Konstruksi Spesialis :
1. Persiapan
2. Konstruksi Khusus
3. Konstruksi Pra Pabrikasi
4. Penyewaan Peralatan
5. Instalasi
6. Penyelesaian Bangunan
a. Pekerjaan Bersifat Umum
1. Arsitektur
2. Rekayasa
3. Rekayasa Terpadu
4. Arsitektur Lanskap
5. Perencanaan Wilayah
b. Pekerjaan Bersifat Spesialis :
1. Konsultan Ilmiah & Teknis
2. Pengujian & Analisis Teknis
Kegiatan Konstruksi Terintegrasi mencakup Bangunan Gedung & Bangunan Sipil
3. Menentukan Sub Klasifikasi
Badan usaha dapat mengajukan SBUJK dengan menentukan kode sub klasifikasi.
Pemilihan Sub Klasifikasi SBU harus disesuaikan dengan kemampuan pekerjaan yang anda lakukan, sesuaikan juga dengan nilai aset yang dimiliki, serta peralatan kerja untuk subklasifikasi tersebut.
Cek Tabel Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi
Cek Tabel Klasifikasi Konsultan
Cek Tabel Klasifikasi Konstruksi Terintegrasi
4. Menentukan Kualifikasi
Setelah Badan Usaha menentukan jenis pekerjaan Jasa Konstruksi tersebut, maka Badan Usaha memastikan masuk pada KUALIFIKASI berapa badan usaha nya, ini dilihat dari Modal Disetor dalam AKTA perusahaan atau Nilai Kemampuan Keuangan.
![]() |
Kecil | Menengah | Besar | Asing |
Kemampuan Keuangan | > 300 Juta | > 2 Milyar | > 25 Milyar | > 35 Milyar |
Penjualan Tahunan | < 2.5 Milyar | > 2.5 Milyar | > 50 Milyar | > 100 Milyar |
- Tabel ini Khusus Pekerjaan Bangunan Gedung & Bangunan Sipil
- Pekerjaan Persiapan, Penyewaan Peralatan, Konstruksi Khusus, Konstruksi Pra Pabrikasi, Instalasi & Penyelesaian Bangunan, di peruntukkan Jasa Konstruksi PERORANGAN, nilai Aset yang dipersyaratkan > 5 Milyar
![]() |
Kecil | Menengah | Besar | Asing |
Kemampuan Keuangan | > 100 Juta | > 250 Juta | > 500 Juta | > 2 Milyar |
Penjualan Tahunan | < 1 Milyar | > 1 Milyar | > 2.5 Milyar | > 10 Milyar |
![]() |
Besar | Asing |
Kemampuan Keuangan | > 25 Milyar | > 35 Milyar |
Penjualan Tahunan | > 50 Milyar | > 100Milyar |
4. Memiliki Alat Kerja
Kepemilikan alat kerja adalah mutlak bagi badan usaha yang akan mengajukan SBUJK, alat kerja yang harus dimiliki berdasarkan kode sub klasifikasi yang diajukan. Kami siap memberikan arahan jenis alat kerja yang dipersyaratkan untuk sub klasifikasi anda.
5. Memiliki ISO 37001 Anti Penyuapan
Kini badan usaha jasa konstruksi wajib menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 agar perusahaan kontraktor bisa ikut tender besar, dipercaya, dan terhindar dari risiko hukum yang merugikan, serta syarat pengajuan SBUJK.
Syarat Dokumen
- Data penjualan tahunan;
- Data kemampuan keuangan/nilai aset;
- Data ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Data kemampuan dalam menyediakan Peralatan konstruksi;
- Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001;
- Data keanggotaan asosiasi BUJK yang terdaftar di LPJK.
- Data Legal Perusahaan dan Adm lainnya
Bagaimana jika persyaratannya kurang ?
dan berapa biayanya ?
Siap Menang TENDER !
Sejak tahun 2009 hingga saat ini klient kami sudah ribuan jumlahnya, karena dokumen perusahaan anda kami jaga dengan baik, aman dan terpercaya.
Ijintender.co.id bukan situs resmi pemerintah. Kami adalah konsultan profesional yang membantu pengurusan izin dan sertifikasi jasa konstruksi sesuai regulasi terkini.
TERDAFTAR
Pada Sistem Elektronik (PSE) KOMINFO
Nomor TDPSE: 023495.2/DJAI.PSE/04/2025