Jasa Pengurusan IPP / IUP OPK Mineral & Batubara
Urus IPP disini Lebih MUDAH & CEPAT
Apakah perusahaan Anda membutuhkan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) untuk kegiatan pengangkutan, distribusi, atau penjualan mineral dan batubara?
Kami siap membantu perusahaan di seluruh Indonesia dalam proses pengurusan IPP Mineral dan Batubara mulai dari konsultasi, pengecekan persyaratan, penyusunan dokumen, hingga pendampingan proses perizinan melalui OSS dan Kementerian ESDM.
✅ Konsultasi Gratis
✅ Pendampingan Dokumen
✅ Proses Sesuai Regulasi
✅ Berlaku Seluruh Indonesia
IPP- Izin Pengangkutan dan Penjualan
atau banyak disebut juga IUP OPK, adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan:
- Pengangkutan Mineral
- Pengangkutan Batubara
- Penjualan Mineral
- Penjualan Batubara
Perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan komoditas hasil tambang tanpa memiliki izin sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 39 Tahun 2025.
- Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA).
IPP diberikan kepada pelaku usaha :
- Trading Batubara
- Trading Mineral Logam
- Trading Pasir Silika
- Trading Batu Andesit
- Trading Batu Kapur
- Trading Kaolin
- Trading Feldspar
- Trading Zeolite
- Trading Bentonit
- Trading Pasir Kuarsa
- Trading Bijih Nikel
- Trading Bauksit
- Trading Bijih Besi
- Trading Mangan
- Trading Tembaga
- Trading Emas
- Trading Timah
- Trading Mineral Bukan Logam lainnya
Komoditi IPP
Mineral Logam
- Nikel
- Bauksit
- Bijih Besi
- Mangan
- Emas
- Perak
- Tembaga
- Timah
- Timbal
- Seng
Mineral Bukan Logam
- Pasir Silika
- Kaolin
- Feldspar
- Bentonit
- Zeolite
- Dolomit
- Batu Kapur
- Gipsum
- Kuarsa
- Kalsit
Batuan
- Andesit
- Batu Split
- Batu Gunung
- Sirtu
- Batu Kali
- Tanah Urug
- Batu Gamping
- Batu Hias
Batubara
- Batubara Thermal
- Batubara Industri
- Batubara Domestik
- Batubara Ekspor
KBLI pengajuan IPP
- KBLI 46610 — Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas (termasuk batubara).
- KBLI 46620 — Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam.
- KBLI 46634 — Perdagangan Besar Semen, Kapur, Pasir, Batu, dan Bahan Bangunan Mineral.
- KBLI 46641 — Perdagangan Besar Mineral Bukan Logam.
Alur Pengurusan IPP

1. Konsultasi & Analisis Kebutuhan
Tim kami melakukan konsultasi awal untuk memahami kegiatan usaha, jenis komoditas (mineral atau batubara), serta memastikan jenis IPP yang dibutuhkan.
2. Verifikasi Legalitas Perusahaan
Pemeriksaan kelengkapan dokumen perusahaan meliputi:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- KBLI yang sesuai
- Akta Perusahaan & SK Kemenkumham
- NPWP
- Data OSS-RBA
3. Review Persyaratan Teknis
- Sumber komoditas yang sah
- Perjanjian kerja sama (PKS/MoU) dengan pemasok yang memiliki izin
- Kesesuaian dokumen teknis sesuai ketentuan Kementerian ESDM
4. Penyusunan & Validasi Dokumen
Seluruh dokumen administrasi dan teknis disusun, diverifikasi, serta dipastikan telah memenuhi persyaratan sebelum diajukan.
5. Pengajuan Melalui OSS & Sistem Perizinan ESDM
Permohonan diajukan melalui sistem OSS-RBA yang terintegrasi dengan layanan perizinan Kementerian ESDM sesuai mekanisme yang berlaku.
6. Verifikasi & Evaluasi oleh Kementerian ESDM
Kementerian ESDM melakukan pemeriksaan administrasi dan evaluasi teknis. Apabila diperlukan perbaikan atau klarifikasi, tim kami akan mendampingi hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
7. Penerbitan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP)
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, IPP diterbitkan melalui sistem OSS dan dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan pengangkutan dan penjualan mineral atau batubara.
Syarat Administrasi
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Penyesuaian KBLI 2025
- Laporan Tahunan RUPS
- LKPM per triwulan / semester
- Kode KBLI yang sesuai dengan komoditas yang diajukan
- Akta Pendirian dan Perubahan
- SK Kemenkumham
- NPWP Perusahaan
- Profil Perusahaan
- Susunan Pengurus
- Daftar Pemegang Saham
- Data Beneficial Ownership (BO)
- Alamat Email yang sama dengan data OSS
- Surat Permohonan IPP
- Surat Pernyataan sesuai ketentuan ESDM
Syarat Teknis
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Nota Kesepahaman (MoU) dengan pemegang izin yang sah sebagai sumber komoditas.
- Sumber komoditas yang telah terdaftar dalam sistem MODI.
- Dokumen pendukung sesuai jenis komoditas.
- Data digital seluruh dokumen dalam format PDF sesuai ketentuan pengajuan OSS dan Minerba.
Jika ada persyaratan anda yang tidak dapat dipenuhi, jangan khawatir !!
FAQ
Lama proses bergantung pada kelengkapan dokumen dan hasil evaluasi instansi yang berwenang.
Bisa, selama perusahaan telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan.
Tidak selalu. Perusahaan harus memiliki sumber komoditas yang sah melalui kerja sama dengan pemegang izin yang memenuhi ketentuan
Tentu saja, selaku masih pemenuhan persyaratan yang bukan krusial dan bisa dilakukan oleh konsultan pasti kami bantu, jika persyaratan yang krusial mengenai pemenuhan perizinan kami siap arahkan dan bantu sampai sesuai.
Segera urus IPP anda sekarang juga !




















.jpeg)


.jpeg)


.jpg)

