UJI KOMPETENSI & SERTIFIKASI |
SKTTK |
Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Dasar Hukum
UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO - Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi
Ayo DAFTAR SEGERA !
Uji Kompetensi untuk mendapatkan SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini, yang akan dilaksanakan pada :
Tanggal |
: |
Menyesuaikan jumlah Kuota Min. 20 orang |
Tempat |
: |
OFFLINE di Depok, Jakarta |
Biaya |
: |
Rp. 8 Juta |
Biaya Termasuk :
- Ujian Tertulis
- Wawancara / Ujian Lisan
- Ujian Praktek / Observasi
- Sertifikat dari Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan
- Modul & Regulasi Serkom
Dokumen Persyaratan :
Dokumen Persyaratan Administratif
2. Form Daftar Riwayat Hidup
3. Form Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan
4. Form Penilaian Mandiri Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan
5. Kartu Tanda Penduduk (KTP / E-KTP)
6. Ijazah Terakhir
7. Softcopy foto 3x4, ukuran min. 1 MB format
Jpg. Background merah, baju formal/seragam,
jelas dan tidak buram š±š²š»š“š®š» šøš¼šŗš½š¼šš¶šš¶
šš®š·š®šµ š“š¬%.
8. Foto/Video kerja sesuai Jabatan Kerja yang
diambil (Min 5 Foto)
Pembayaran Transfer ke :
Rekening Bank Mandiri
a.n. PT Amarta Multi Sinergy
006 000 7382 892
Info lebih lanjut, silakan hubungi:
Nuri : 0813.1500.0360
Office : 021-4243131