Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Kendala NIB pada Amdalnet ?? konsultasi disini solusi penapisan Amdalnet agar NIB anda TERBIT SEGERA !! hubungi : 021-4243131 (NuruL)

Urus IUJP Lebih Mudah

& Terstruktur Bersama Konsultan Berpengalaman

 

Dapatkan pendampingan resmi untuk memastikan legalitas usaha jasa pertambangan Anda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kami bantu dari pengecekan & pemenuhan persyaratan dokumen mulai dari KBLI pada AKTA & NIB hingga permohonan IUJP anda terbit !

šŸ“ž Hubungi CEPAT WA ADMIN

 

Mengapa Anda Memerlukan IUJP?

IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) adalah izin operasional bagi badan usaha yang melakukan kegiatan jasa di sektor pertambangan, seperti eksplorasi, konstruksi, pengangkutan, lingkungan, keselamatan, dan kegiatan jasa penunjang lainnya.

IUJP menunjukkan bahwa perusahaan Anda telah memenuhi standar klasifikasi, kualifikasi, tenaga ahli, serta peralatan sesuai peraturan perundang-undangan. IUJP sangat penting terutama bagi Anda yang ingin mengikuti proyek pertambangan batu bara & mineral, baik di instansi pemerintah maupun swasta.

 

Dasar Hukum IUJP

 

Alur Proses Pengajuan IUJP

Kami membantu menyiapkan seluruh aspek yang diperlukan hingga permohonan dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

 

1. Penentuan Klasifikasi IUJP

Kami membantu perusahaan menentukan jenis klasifikasi yang tepat sesuai kegiatan usaha:

  • Penyelidikan Umum

  • Eksplorasi (geologi, geofisika, geokimia, geoteknik, dll.)

  • Studi Kelayakan

  • Konstruksi Pertambangan

  • Pengangkutan (truk, lori, conveyor, tongkang, pipa, lift)

  • Lingkungan Pertambangan

  • Pasca Tambang & Reklamasi

  • K3 Pertambangan

  • Penambangan

(Silakan pilih sub bidang yang diajukan apa saja sesuai dengan pekerjaan yang akan dijalankan !)

šŸ“Œ Kami pastikan perusahaan Anda memilih klasifikasi yang benar agar permohonan tidak ditolak.

 BIDANG
 SUBBIDANG

1. Penyelidikan Umum

1. Survey Tinjau (Reconnaissance)

2. Remote sensing

3. Prospeksi

2. Eksplorasi

1. Manajemen Eksplorasi

2. Penentuan Posisi

3. Pemetaan Topografi

4. Pemetaan Geologi

5. Geokimia

6. Geofisika

7. Survei Bawah Permukaan

8. Geoteknik

9. Pemboran Eksplorasi

10. Percontoan Eksplorasi

11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan

3. Studi Kelayakan

1. Penyusunan dokumen lingkungan

2. Penyusunan Studi Kelayakan

4. Konstruksi Pertambangan

1. Penerowongan (Tunneling)

2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah

3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah

4. Shaft Sinking

5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah

6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah

7. Pemboran dan Peledakan

8. Fasilitas Perbengkelan

9. Komisioning Tambang

10. Ventilasi Tambang

11. Fasilitas Pengolahan

12. Fasilitas Pemurnian

13. Jalan Tambang

14. Jalan Angkut

15. Jembatan

16. Pelabuhan

17. Gudang Bahan Peledak

18. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair

19. Sistem Penyaliran

20. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

21. Kolam Pengendap

22. Tailing Storage Facility (TSF)

23. Geoteknik

5. Pengangkutan

1. Menggunakan Truk

2. Menggunakan Lori

3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor)

4. Menggunakan Tongkang

5. Menggunakan Pipa

6. Menggunakan Lift

6. Lingkungan
Pertambangan

1. Pemantauan Lingkungan

2. Survei RKL/RPL

3. Pengelolaan Air Asam Tambang

4. Audit Lingkungan Pertambangan

5. Pengendalian Erosi

7. Pasca Tambang dan Reklamasi

1. Pembongkaran Fasilitas

2. Penyiapan dan Penataan Lahan

3. Penebaran Tanah Pucuk

4. Pembibitan

5. Penanaman

6. Perawatan

8. Keselamatan dan
Kesehatan Kerja

1. Pemeriksaan dan PengujianTeknik

2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan

9. Penambangan

1. Pembukaan lahan

2. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah / Batuan Penutup dengan didahului peledakan

3. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah/ Batuan Penutup tanpa didahului peledakan 

4. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup

5. Penggalian Mineral (mineral getting)

6. Penggalian Batubara (coal getting)

7. Penggalian  pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan

Keterangan : *) berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD

 

2. Konsultasi Tenaga Ahli

Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli bersertifikat sesuai kegiatan yang diajukan, dan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat POP atau POM atau POU.

Jika belum memiliki tenaga ahli POP, POM atau POU : 

āœ” Kami sediakan informasi pelatihan & uji kompetensi resmi (POP, POM, POU, dan teknis lainnya).
āœ” Pendampingan hingga tenaga ahli siap memenuhi persyaratan.

DAFTAR Sertifikat POP, POM, POU  

 

3. Pengecekan Persyaratan Dokumen

  • NIB dengan KBLI 09900 (jika belum ada, kami bantu penyesuaian melalui OSS)

  • Legalitas perusahaan (AKTA, SK, NPWP, dsb.)

  • Data Pemegang Saham dan Pengurus

  • Daftar Tenaga Ahli POP/POM/POU atau Tenaga ahli teknik lainnya

  • Daftar peralatan pendukung

  • Sertifikat Sistem Manajemen ISO (jika relevan)

  • Dokumen operasional lainnya

šŸ“ž Klik untuk kirim/konsultasi dokumen persyaratan ke Admin

 

4. Pengumpulan & Pengiriman Dokumen

Setelah dokumen lengkap, Anda cukup mengirimkan melalui email atau WhatsApp.
Kami memandu Anda pada setiap tahap secara transparan.

 

5. Proses Validasi & Verifikasi

Permohonan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di instansi terkait.
Estimasi verifikasi ± 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. 

 

6. Penerbitan IUJP

IUJP dapat diterbitkan setelah melewati masa verifikasi dan validasi yang dinyatakan sesuai. Estimasi masa proses 1-3 bulan. Dokumen persyaratan lengkap makin cepat terbit.

Setelah IUJP diterbitkan, Anda akan menerima:

  • Sertifikat IUJP

  • File dan dokumen digital resmi

  • Penjelasan penggunaan izin

  • Penjelasan kewajiban perusahaan pemegang IUJP

Dokumen dapat kami kirimkan langsung ke lokasi Anda.

 

7. Dukungan Lanjutan (Opsional)

Kami dapat membantu Anda:

āœ” Pemutakhiran data
āœ” Perpanjangan IUJP
āœ” Perubahan klasifikasi/kualifikasi
āœ” Konsultasi tender proyek pertambangan

 

Informasi Penting untuk Pemegang IUJP

Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan pemegang IUJP:

  • Mengutamakan tenaga kerja dan subkontraktor lokal sesuai kompetensi

  • Melaksanakan pengelolaan lingkungan

  • Melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

  • Mengoptimalkan penggunaan barang/jasa dalam negeri

  • Melaporkan kontrak & kegiatan kepada pemberi IUJP

  • Melaksanakan pengembangan & pemberdayaan masyarakat

  • Melaksanakan kegiatan sesuai klasifikasi dan kualifikasi yang diberikan

 

Konsultasi IUJP & Izin Operasional Lainnya

Kami membantu perusahaan dalam memenuhi persyaratan legalitas untuk tender Konstruksi, Migas, Tambang Batubara, Ketenagalistrikan, Pengadaan Barang/Jasa, serta pelatihan dan pengembangan SDM yang kompeten, sbb :

  • SKK Konstruksi

  • SBU Jasa Konstruksi

  • SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

  • SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik 

  • RUP Panas Bumi / SKT EBTKE

  • SKUP Migas

  • Training & Sertifikasi Tenaga Ahli 

  • Perizinan operasional lainnya melalui OSS RBA

šŸ“ž Klik tombol berikut untuk konsultasi gratis
CHAT ADMIN


Konsultasi lengkap IZIN OPERASIONAL disini  !!!