Proses IUJP Mudah & Cepat
021-3885-9029
"Harga batu bara masih cukup baik di 2023 disebabkan masalah balance energy global yang memang masih membutuhkan support batu bara saat ini," berdasarkan Konferensi Pers Kinerja 2022 dan Target 2023, di Kementerian ESDM.
Tentunya bagi anda industri penunjang pertambangan batubara, pastikan memiliki IUJP - Izin Usaha Jasa Pertambangan yang menunjukkan kompetensi pekerjaan anda sesuai klasifikasi, kualifikasi, tenaga kerja dan peralatan yang dimiliki.
Kami bantu proses IUJP anda KLIK DISINI !
1. Tentukan Klasifikasi
Tentukan Klasifikasi pekerjaan yang akan dijalankan di sektor Pertambangan Batubara ini.
Tabel lengkap KLASIFIKASI PELAKSANAAN, cek disini :
BIDANG
|
SUBBIDANG
|
1. Penyelidikan Umum |
1. Survey Tinjau (Reconnaissance) 2. Remote sensing 3. Prospeksi |
2. Eksplorasi |
1. Manajemen Eksplorasi 2. Penentuan Posisi 3. Pemetaan Topografi 4. Pemetaan Geologi 5. Geokimia 6. Geofisika 7. Survei Bawah Permukaan 8. Geoteknik 9. Pemboran Eksplorasi 10. Percontoan Eksplorasi 11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan |
3. Studi Kelayakan |
1. Penyusunan dokumen lingkungan 2. Penyusunan Studi Kelayakan |
4. Konstruksi Pertambangan |
1. Penerowongan (Tunneling) 2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah 3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah 4. Shaft Sinking 5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah 6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah 7. Pemboran dan Peledakan 8. Fasilitas Perbengkelan 9. Komisioning Tambang 10. Ventilasi Tambang 11. Fasilitas Pengolahan 12. Fasilitas Pemurnian 13. Jalan Tambang 14. Jalan Angkut 15. Jembatan 16. Pelabuhan 17. Gudang Bahan Peledak 18. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair 19. Sistem Penyaliran 20. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) 21. Kolam Pengendap 22. Tailing Storage Facility (TSF) 23. Geoteknik |
5. Pengangkutan |
1. Menggunakan Truk 2. Menggunakan Lori 3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor) 4. Menggunakan Tongkang 5. Menggunakan Pipa 6. Menggunakan Lift |
6. Lingkungan |
1. Pemantauan Lingkungan 2. Survei RKL/RPL 3. Pengelolaan Air Asam Tambang 4. Audit Lingkungan Pertambangan 5. Pengendalian Erosi |
7. Pasca Tambang dan Reklamasi |
1. Pembongkaran Fasilitas 2. Penyiapan dan Penataan Lahan 3. Penebaran Tanah Pucuk 4. Pembibitan 5. Penanaman 6. Perawatan |
8. Keselamatan dan |
1. Pemeriksaan dan PengujianTeknik 2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan |
9. Penambangan |
1. Pembukaan lahan 2. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah / Batuan Penutup dengan didahului peledakan 3. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah/ Batuan Penutup tanpa didahului peledakan 4. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup 5. Penggalian Mineral (mineral getting) 6. Penggalian Batubara (coal getting) 7. Penggalian pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan |
Keterangan : *) berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD
2. Persiapkan Tenaga Ahli Teknik
Tenaga ahli yang harus anda siapkan adalah Tenaga Ahli yang berkompetensi di bidang pekerjaan yang dijalankan di sektor ini, dan ini dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang ter-Akreditasi. Lalu Tenaga Ahli yang berkompetensi di teknik pertambangan.
Jika anda belum memiliki tenaga ahli teknik pertambangan, kami bantu anda untuk segera mengikuti uji kompetensi & sertifikasi yang kami selenggarakan. silakan daftar disini
DAFTAR Sertifikat POP, POM, POU
3. Persiapkan Syarat Dokumen
- Pastikan terdapat KBLI 09900 pada NIB perusahaan anda, kalau belum ada kami bisa bantu melakukan penambahan KBLI tsb dengan segera.
- Legalitas Perusahaan
- Identitas Para Pemegang Saham & Pengurus Perusahaan
- Memiliki peralatan utama & pendukung kerja
- Izin Dasar & Izin Operasional sesuai bidang pekerjaan masih valid, jika izin tersebut ada yang sudah habis masa berlakunya, kami bantu perpanjangannya
- Sertifikat Sistem Manajemen Mutu dll
- Kelengkapan Administrasi lainnya
Syarat dokumen lengkap, silakan hubungi langsung marketing kami. Call Directly !
4. Email Persyaratan
- Lengkapi persyaratan lengkap yang kami kirim kepada anda, siap menerima konsultasi bebas untuk setiap kendala dalam pemenuhan persyaratan yang crusial tersebut
- Silakan email persyaratan yang telah anda lengkapi melalui amarta@ijintender.biz
5. Data Proses & Verifikasi
- Selanjutnya proses & verifikasi berjalan, sampai IUJP anda terbit dan terdaftar.
- Proses verifikasi memakan waktu 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat
6. Delivery
- Sertifikat akan diantar langsung ketempat anda sampai benar-benar diterima dengan baik.
7. Info Tender
- IUJP anda telah terbit, dan silakan anda mengikuti beberapa tender/lelang yang dikeluarkan oleh Pemerintah / Swasta dengan mengakses info tender lengkap diseluruh sektor disini : INFO TENDER PROYEK
Ketentuan Badan Usaha Jasa Pertambangan yang memiliki IUJP :
-
Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
-
IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.
-
IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan
-
IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
-
IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP yang akan diberikan sesuai referensi izin usaha tersebut.
-
Permohonan perpanjangan IUJP harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP berakhir.
IUJP yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain -
Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi
-
Permohonan perubahan IUJP tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP
-
IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.
Kewajiban Perusahaan Pemegang IUJP :
- Mengutamakan produk dalam negeri;
- Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
- Mengutamakan tenaga kerja lokal;
- Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
- Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
- Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
- Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara Nasional mencapai 695 juta ton pada tahun 2023 ini.
Ayo lengkapi IZIN OPERASIONAL kamu disini !!!