Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

Proses IUJP Mudah & Cepat 

021-3885-9029

"Harga batu bara masih cukup baik di 2023 disebabkan masalah balance energy global yang memang masih membutuhkan support batu bara saat ini," berdasarkan Konferensi Pers Kinerja 2022 dan Target 2023, di Kementerian ESDM.

Tentunya bagi anda industri penunjang pertambangan batubara, pastikan memiliki IUJP - Izin Usaha Jasa Pertambangan yang menunjukkan kompetensi pekerjaan anda sesuai klasifikasi, kualifikasi, tenaga kerja dan peralatan yang dimiliki.

 

Kami bantu proses IUJP anda KLIK DISINI ! 

 

1. Tentukan Klasifikasi

Tentukan Klasifikasi pekerjaan yang akan dijalankan di sektor Pertambangan Batubara ini.

Tabel lengkap KLASIFIKASI PELAKSANAAN, cek disini :

 BIDANG
 SUBBIDANG

1. Penyelidikan Umum

1. Survey Tinjau (Reconnaissance)

2. Remote sensing

3. Prospeksi

2. Eksplorasi

1. Manajemen Eksplorasi

2. Penentuan Posisi

3. Pemetaan Topografi

4. Pemetaan Geologi

5. Geokimia

6. Geofisika

7. Survei Bawah Permukaan

8. Geoteknik

9. Pemboran Eksplorasi

10. Percontoan Eksplorasi

11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan

3. Studi Kelayakan

1. Penyusunan dokumen lingkungan

2. Penyusunan Studi Kelayakan

4. Konstruksi Pertambangan

1. Penerowongan (Tunneling)

2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah

3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah

4. Shaft Sinking

5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah

6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah

7. Pemboran dan Peledakan

8. Fasilitas Perbengkelan

9. Komisioning Tambang

10. Ventilasi Tambang

11. Fasilitas Pengolahan

12. Fasilitas Pemurnian

13. Jalan Tambang

14. Jalan Angkut

15. Jembatan

16. Pelabuhan

17. Gudang Bahan Peledak

18. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair

19. Sistem Penyaliran

20. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

21. Kolam Pengendap

22. Tailing Storage Facility (TSF)

23. Geoteknik

5. Pengangkutan

1. Menggunakan Truk

2. Menggunakan Lori

3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor)

4. Menggunakan Tongkang

5. Menggunakan Pipa

6. Menggunakan Lift

6. Lingkungan
Pertambangan

1. Pemantauan Lingkungan

2. Survei RKL/RPL

3. Pengelolaan Air Asam Tambang

4. Audit Lingkungan Pertambangan

5. Pengendalian Erosi

7. Pasca Tambang dan Reklamasi

1. Pembongkaran Fasilitas

2. Penyiapan dan Penataan Lahan

3. Penebaran Tanah Pucuk

4. Pembibitan

5. Penanaman

6. Perawatan

8. Keselamatan dan
Kesehatan Kerja

1. Pemeriksaan dan PengujianTeknik

2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan

9. Penambangan

1. Pembukaan lahan

2. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah / Batuan Penutup dengan didahului peledakan

3. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah/ Batuan Penutup tanpa didahului peledakan 

4. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan tanah/batuan penutup

5. Penggalian Mineral (mineral getting)

6. Penggalian Batubara (coal getting)

7. Penggalian  pemindahan dan/atau pencucian endapan mineral aluvial dalam rangka program kemitraan

Keterangan : *) berlaku bagi pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD

 

2. Persiapkan Tenaga Ahli Teknik

Tenaga ahli yang harus anda siapkan adalah  Tenaga Ahli yang berkompetensi di bidang pekerjaan yang dijalankan di sektor ini, dan ini dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang ter-Akreditasi. Lalu Tenaga Ahli yang berkompetensi di teknik pertambangan. 

Jika anda belum memiliki tenaga ahli teknik pertambangan, kami bantu anda untuk segera mengikuti uji kompetensi & sertifikasi yang kami selenggarakan. silakan daftar disini

DAFTAR Sertifikat POP, POM, POU  

 

3. Persiapkan Syarat Dokumen

  • Pastikan terdapat KBLI 09900 pada NIB perusahaan anda, kalau belum ada kami bisa bantu melakukan penambahan KBLI tsb dengan segera.
  • Legalitas Perusahaan
  • Identitas Para Pemegang Saham & Pengurus Perusahaan
  • Memiliki peralatan utama & pendukung kerja
  • Izin Dasar & Izin Operasional sesuai bidang pekerjaan masih valid, jika izin tersebut ada yang sudah habis masa berlakunya, kami bantu perpanjangannya
  • Sertifikat Sistem Manajemen Mutu dll
  • Kelengkapan Administrasi lainnya

Syarat dokumen lengkap, silakan hubungi langsung marketing kami. Call Directly !

 

4. Email Persyaratan

  • Lengkapi persyaratan lengkap yang kami kirim kepada anda, siap menerima konsultasi bebas untuk setiap kendala dalam pemenuhan persyaratan yang crusial tersebut
  • Silakan email persyaratan yang telah anda lengkapi melalui amarta@ijintender.biz

 

5. Data Proses & Verifikasi

  • Selanjutnya proses & verifikasi berjalan, sampai IUJP anda terbit dan terdaftar. 
  • Proses verifikasi memakan waktu 14 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat

 

6. Delivery 

  • Sertifikat akan diantar langsung ketempat anda sampai benar-benar diterima dengan baik. 

 

7. Info Tender

  • IUJP anda telah terbit, dan silakan anda mengikuti beberapa tender/lelang yang dikeluarkan oleh Pemerintah / Swasta dengan mengakses info tender lengkap diseluruh sektor disini :  INFO TENDER PROYEK

 

INFO UNTUK ANDA !

Ketentuan Badan Usaha Jasa Pertambangan yang memiliki IUJP :

  1. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

  2. IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.

  3. IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan

  4. IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota  yang bersangkutan.

  5. IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP  yang akan diberikan sesuai  referensi izin usaha tersebut.

  6. Permohonan perpanjangan IUJP harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP berakhir.
    IUJP yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain

  7. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi

  8. Permohonan perubahan IUJP tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP 

  9. IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.

 

Kewajiban Perusahaan Pemegang IUJP :

  1. Mengutamakan produk dalam negeri;
  2. Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
  3. Mengutamakan tenaga kerja lokal;
  4. Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
  5. Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP  kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
  6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
  8. Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan 
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP 
 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan produksi batu bara Nasional mencapai 695 juta ton pada tahun 2023 ini.

Ayo lengkapi IZIN OPERASIONAL kamu disini  !!!

WHATSAPP CHAT - FITRI