Jasa Pengurusan SBU PEKERJAAN KONSTRUKSI
(Sesuai Permen PU No. 6 Tahun 2025)
Dengan pengalaman kami sejak tahun 2009 di Sektor Konstruksi, kami bantu proses pengurusan menjadi lebih terarah, efisien, dan sesuai regulasi yang TERKINI
SBU Pekerjaan Konstruksi
Yaitu Sertifikat Badan Usaha yang diberikan kepada BUJK - Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional maupun BUJK Asing, dengan melakukan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan, termasuk renovasi
Setiap kegiatan usaha harus disesuaikan dengan KBLI, klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi SBUJK yang ditetapkan dalam Permen PU No. 6 Tahun 2025.
Dasar Hukum
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan
- PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi
- Permen PUPR No. 6 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (4) Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
SIFAT Pekerjaan Konstruksi
Sifat Pekerjaan Konstruksi terbagi 2, yaitu bersifat Umum dan Spesialis. Berikut masing-masing sub klasifikasinya :
BERSIFAT UMUM
- Bangunan Gedung
- Bangunan Sipil
BERSIFAT KHUSUS
- Persiapan
- Konstruksi Khusus
- Konstruksi Pra Pabrikasi
- Penyewaan Peralatan
- Instalasi
- Penyelesaian Bangunan
Klasifikasi Usaha
Badan usaha yang ingin mengajukan SBU Jasa Konstruksi untuk Jenis Usaha PEKERJAAN Konstruksi, silakan pilih Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan KBLI pada NIB anda.
Kualifikasi Usaha
Penetapan Kualifikasi Usaha berdasarkan Permen PUPR No. 06/2025 untuk Jenis Usaha Jasa Pekerjaan Konstruksi adalah sbb :
| SIFAT USAHA | KUALIFIKASI |
|---|---|
| Bersifat Umum | Kecil 1 |
| Kecil 2 | |
| Kecil 3 | |
| Menengah | |
| Besar | |
| Bersifat Spesialis | Kecil 1 |
| Kecil 2 | |
| Kecil 3 | |
| Menengah | |
| Besar |
Kemampuan Keuangan
| KUALIFIKASI | Jumlah Modal Disetor/Nilai Kekayaan | Laporan Keu |
|---|---|---|
| Kecil 1 | Rp 300 Juta - Rp 1 Milyar | Neraca |
| Kecil 2 | Rp. 1 - 2.5 Milyar | Neraca |
| Kecil 3 | Rp 2.5 - 5 Milyar | Neraca |
| Menengah | Rp 5 - 10 Milyar | Neraca |
| Besar | Diatas Rp 10 Milyar | KAP Terdaftar |
Penjualan Tahunan
| KUALIFIKASI | Jumlah Modal Disetor/Nilai Kekayaan |
| Kecil 1 | Rp 2.5 Milyar |
| Kecil 2 | Rp 2.5 - 7.5 Milyar |
| Kecil 3 | Rp 7.5 - 15 Milyar |
| Menengah | Rp 15 - 50 Milyar |
| Besar | Diatas Rp 50 Milyar |
Tenaga Ahli
Setiap pengajuan SBUJK, maka badan usaha wajib memiliki TA yang bersertifikat SKK Konstruksi dengan jenjang yang ditentukan sesuai kualifikasinya
| KUALIFIKASI | Tenaga Ahli yang dibutuhkan | |
| PJTBU | PJKBU | |
| Kecil 1 | Jenjang 4 | Jenjang 3 |
| Kecil 2 | Jenjang 5 | Jenjang 4 |
| Kecil 3 | Jenjang 6 | Jenjang 5 |
| Menengah | Jenjang 7 | Jenjang 6 |
| Besar | Jenjang 8 | Jenjang 7 |
- PJBU = Penanggung Jawab Badan Usaha
- PJTBU = Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- PJKBU = Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha
- PJTBU & PJKBU wajib menjadi Tenaga Tetap Perusahaan
Jika Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) mengundurkan diri, maka BUJK wajib menyampaikan pe-non aktifan & penggantian TKK melalui SIJK Terintegrasi
Klik info SKK KONSTRUKSI
Peralatan Kerja
Sebagai Kontraktor yang ingin menjalankan kegiatan usaha jasa Konstruksi, tentunya wajib memiliki alat kerja utama dan pendukung. Kepemilikan peralatan kerja ini dibuktikan dengan melampirkan bukti pembelian (invoice).
Jumlah peralatan kerja yang harus dimiliki min 1 (satu) alat untuk 1 (satu) Klasifikasi & 5 (lima) subklasifikasi, boleh milik sendiri atau sewa.
Kepemilikan alat kerja ini wajib tercatat pada SIJK Terintegrasi sebagai :
- Terdata Sementara, atau
- Terdata Tetap, atau
- Terdata Final
Masa Berlaku SBU
3 (tiga) tahun
Perpanjangan SBU
Setiap badan usaha yang telah memiliki SBUJK dan habis masa berlakunya, WAJIB melakukan perpanjangan SBU tersebut dengan syarat sbb :
- Memiliki SKK Konstruksi yang masih berlaku
- Memiliki nilai penjualan tahunan > batas Kualifikasi yang dimiliki
- Jika Penjualan tahunan < batas Kualifikasi, maka Kualifikasi yang diberikan sesuai jumlah kemampuan penjualannya
- Memiliki sertifikat SMAP atau ISO 37001 untuk Kualifikasi Menengah dan Besar
- Memiliki sertifikat Pelatihan / Bimtek Anti Penyuapan untuk Kualifikasi Kecil
- Memiliki Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi
- Telah melaporkan BO - Beneficiary Ownership
- Telah melakukan laporan tahunan kegiatan usahanya (LKPM)
- Telah mengikuti kegiatan Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB)
Ketentuan perpanjangan SBU ini berlaku juga untuk jenis usaha Jasa Konstruksi :
Layanan Kami
- Pembuatan SBUJK Baru
- Perpanjangan SBUJK
- Perubahan Data SBUJK
- Penambahan Subklasifikasi
- Migrasi dan Penyesuaian Regulasi Terbaru
- Pengurusan SKK Konstruksi
- Konsultasi OSS dan Sertifikat Standar
Keunggulan layanan kami:
- Pendampingan oleh konsultan berpengalaman.
- Mengacu pada regulasi terbaru.
- Informasi persyaratan yang jelas dan mudah dipahami.
- Konsultasi GRATIS
- Melayani perusahaan di seluruh Indonesia.
FAQ
+/- 7 hari kerja setelah kelengkapan dokumen kami terima
Ya. Selama memenuhi persyaratan sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku, perusahaan baru dapat mengajukan SBUJK
1 (satu) Klasifikasi min memiliki 1 orang Tenaga Ahli SKK Konstruksi
Bisa. Kami membantu proses perubahan data maupun penambahan klasifikasi dan subklasifikasi sesuai kebutuhan badan usaha.
3 (tiga) tahun
Apakah perusahaan bisa mengambil 2 jenis usaha jasa konstruksi seperti Pekerjaan Konstruksi & Konsultan ?
Tidak boleh, badan usaha hanya diperkenankan menjalankan 1 (satu) jenis usaha jasa konstruksi saja
Apakah bisa badan usaha yang sudah lama berdiri dan memiliki nilai kekayaan dikualifikasi Besar mendapatkan SBUJK dengan kualifikasi Besar juga ?
Tidak bisa, badan usaha yang BARU MENGAJUKAN SBUJK dan belum pernah memilikinya sama sekali selama perusahaan berdiri, maka diberikan kualifikasi Kecil.
Tidak wajib, tapi harus melampirkan dokumen pernyataan penerapan ISO 37001 dan telah melakukan pelatihan / BIMTEK tentang Anti Penyuapan
Silakan konsultasi langsung ke : 081380001718 (Sarah)







.png)
.png)













.jpeg)





.jpg)

