Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Menangi Tender Proyek SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dengan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat SKTTK bidang IPTL. Jadwal Uji Kompetensi SKTTK Bidang IPTL dan Transmisi  : 30 - 31 Juli 2026 !! KUOTA TERBATAS segera hubungi : 0851-5680-5118(Rafa) 

Jasa Pengurusan SBU PEKERJAAN KONSTRUKSI 

(Sesuai Permen PU No. 6 Tahun 2025)

Dengan pengalaman kami sejak tahun 2009 di Sektor Konstruksi,  kami bantu proses pengurusan menjadi lebih terarah, efisien, dan sesuai regulasi yang TERKINI

 

SBU Pekerjaan Konstruksi

Yaitu Sertifikat Badan Usaha yang diberikan kepada BUJK - Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional maupun BUJK Asing, dengan melakukan kegiatan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan, termasuk renovasi

Setiap kegiatan usaha harus disesuaikan dengan KBLI, klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi SBUJK yang ditetapkan dalam Permen PU No. 6 Tahun 2025.

 

Dasar Hukum

 

SIFAT Pekerjaan Konstruksi

Sifat Pekerjaan Konstruksi terbagi 2, yaitu bersifat Umum dan Spesialis. Berikut masing-masing sub klasifikasinya :

BERSIFAT UMUM

  • Bangunan Gedung
  • Bangunan Sipil

BERSIFAT KHUSUS

  • Persiapan
  • Konstruksi Khusus
  • Konstruksi Pra Pabrikasi
  • Penyewaan Peralatan
  • Instalasi
  • Penyelesaian Bangunan

 

Klasifikasi Usaha

Badan usaha yang ingin mengajukan SBU Jasa Konstruksi untuk Jenis Usaha PEKERJAAN Konstruksi, silakan pilih Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan KBLI pada NIB anda.

TABEL KLASIFIKASI USAHA

 

Kualifikasi Usaha

Penetapan Kualifikasi Usaha berdasarkan Permen PUPR No. 06/2025 untuk Jenis Usaha Jasa Pekerjaan Konstruksi adalah sbb :

SIFAT USAHA  KUALIFIKASI
Bersifat Umum Kecil 1
Kecil 2
Kecil 3
Menengah
Besar
Bersifat Spesialis Kecil 1
Kecil 2
Kecil 3
Menengah
Besar 

 

Kemampuan Keuangan

 KUALIFIKASI Jumlah Modal Disetor/Nilai Kekayaan Laporan Keu
Kecil 1 Rp 300 Juta - Rp 1 Milyar Neraca 
Kecil 2 Rp. 1 - 2.5 Milyar Neraca 
Kecil 3 Rp 2.5 - 5 Milyar Neraca 
Menengah Rp 5 - 10 Milyar Neraca 
Besar Diatas Rp 10 Milyar  KAP Terdaftar

 

Penjualan Tahunan

 KUALIFIKASI  Jumlah Modal Disetor/Nilai Kekayaan
Kecil 1 Rp 2.5 Milyar
Kecil 2 Rp 2.5 - 7.5 Milyar
Kecil 3 Rp 7.5 - 15 Milyar 
Menengah Rp 15 - 50 Milyar
Besar Diatas Rp 50 Milyar

 

Tenaga Ahli 

Setiap pengajuan SBUJK, maka badan usaha wajib memiliki TA yang bersertifikat SKK Konstruksi dengan jenjang yang ditentukan sesuai kualifikasinya

 KUALIFIKASI                      Tenaga Ahli yang dibutuhkan                
PJTBU PJKBU
Kecil 1 Jenjang 4 Jenjang 3
Kecil 2 Jenjang 5 Jenjang 4
Kecil 3 Jenjang 6 Jenjang 5
Menengah Jenjang 7 Jenjang 6
Besar Jenjang 8 Jenjang 7
  • PJBU = Penanggung Jawab Badan Usaha
  • PJTBU = Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  • PJKBU = Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha
  • PJTBU & PJKBU wajib menjadi Tenaga Tetap Perusahaan

Jika Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) mengundurkan diri, maka BUJK wajib menyampaikan pe-non aktifan & penggantian TKK melalui SIJK Terintegrasi 

Klik info SKK KONSTRUKSI

 

Peralatan Kerja

Sebagai Kontraktor yang ingin menjalankan kegiatan usaha jasa Konstruksi, tentunya wajib memiliki alat kerja utama dan pendukung. Kepemilikan peralatan kerja ini dibuktikan dengan melampirkan bukti pembelian (invoice).

Jumlah peralatan kerja yang harus dimiliki min 1 (satu) alat untuk  1 (satu) Klasifikasi & 5 (lima) subklasifikasi, boleh milik sendiri atau sewa.

Kepemilikan alat kerja ini wajib tercatat pada SIJK Terintegrasi sebagai : 

  • Terdata Sementara, atau
  • Terdata Tetap, atau
  • Terdata Final

 

Masa Berlaku SBU

3 (tiga) tahun

 

Perpanjangan SBU 

Setiap badan usaha yang telah memiliki SBUJK dan habis masa berlakunya, WAJIB melakukan perpanjangan SBU tersebut dengan syarat sbb :

  1. Memiliki SKK Konstruksi yang masih berlaku 
  2. Memiliki nilai penjualan tahunan > batas Kualifikasi yang dimiliki
  3. Jika Penjualan tahunan < batas Kualifikasi, maka Kualifikasi yang diberikan sesuai jumlah kemampuan penjualannya
  4. Memiliki sertifikat SMAP atau ISO 37001 untuk Kualifikasi Menengah dan Besar
  5. Memiliki sertifikat Pelatihan / Bimtek Anti Penyuapan untuk Kualifikasi Kecil
  6. Memiliki Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi
  7. Telah melaporkan BO - Beneficiary Ownership 
  8. Telah melakukan laporan tahunan kegiatan usahanya (LKPM)
  9. Telah mengikuti kegiatan Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB)

Ketentuan perpanjangan SBU ini berlaku juga untuk jenis usaha Jasa Konstruksi :

KONSULTANSI KONSTRUKSI

KONSTRUKSI TERINTEGRASI

 

Layanan Kami

  • Pembuatan SBUJK Baru
  • Perpanjangan SBUJK
  • Perubahan Data SBUJK
  • Penambahan Subklasifikasi
  • Migrasi dan Penyesuaian Regulasi Terbaru
  • Pengurusan SKK Konstruksi
  • Konsultasi OSS dan Sertifikat Standar

 

Keunggulan layanan kami:

  • Pendampingan oleh konsultan berpengalaman.
  • Mengacu pada regulasi terbaru.
  • Informasi persyaratan yang jelas dan mudah dipahami.
  • Konsultasi GRATIS
  • Melayani perusahaan di seluruh Indonesia.

 

FAQ

+/- 7 hari kerja setelah kelengkapan dokumen kami terima

Ya. Selama memenuhi persyaratan sesuai klasifikasi dan ketentuan yang berlaku, perusahaan baru dapat mengajukan SBUJK

1 (satu) Klasifikasi min memiliki 1 orang Tenaga Ahli SKK Konstruksi

Bisa. Kami membantu proses perubahan data maupun penambahan klasifikasi dan subklasifikasi sesuai kebutuhan badan usaha.

Tidak boleh, badan usaha hanya diperkenankan menjalankan 1 (satu) jenis usaha jasa konstruksi saja 

Tidak bisa, badan usaha yang BARU MENGAJUKAN SBUJK dan belum pernah memilikinya sama sekali selama perusahaan berdiri, maka diberikan kualifikasi Kecil.

Tidak wajib, tapi harus melampirkan dokumen pernyataan penerapan ISO 37001 dan telah melakukan pelatihan / BIMTEK tentang Anti Penyuapan

Silakan konsultasi langsung ke : 081380001718 (Sarah)