Jasa Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah suatu kegiatan yang meliputi pekerjaan keseluruhan maupun sebagian pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Pekerjaan Konstruksi ini banyak dilakukan oleh Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Nasional maupun BUJK Asing.
Dasar Hukum
- Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 Tentang "Jasa Konstruksi" .
- Peraturan LPJKN No.03 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 "Tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah No. 05 Tahun 2021 "Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko"
Layanan Pekerjaan Konstruksi ada yang BERSIFAT UMUM maupun BERSIFAT SPESIALIS.
BERSIFAT UMUM
- Bangunan Gedung
- Bangunan Sipil
BERSIFAT KHUSUS
- Persiapan
- Konstruksi Khusus
- Konstruksi Pra Pabrikasi
- Penyewaan Peralatan
- Instalasi
- Penyelesaian Bangunan
Hal ini dijelaskan dalam Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi.
Sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan Jasa Pekerjaan Konstruksi, maka anda diwajibkan memiliki SERTIFIKAT STANDAR (pengganti IUJK) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Sertifikat Standar ini harus dilakukan validasi agar dapat berlaku dalam pelaksanaanya, dengan melampirkan SBU - Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi & SKK - Sertifikat Kerja Konstruksi serta Keanggotaan Asosiasi
Kami akan membantu anda dalam pemenuhan persyaratan tersebut, agar anda dapat menjalankan Pekerjaan Konstruksi yang sesuai dengan Klasifikasi & Kualifikasi pekerjaan dan ketentuan-ketentuan terkini sesuai dengan peraturan & perundang-undangan yang berlaku.
Sertifikasi yang harus dimiliki Perusahaan Jasa Pekerjaan Konstruksi :
- Tenaga Ahli yang bersertifikat SKK Konstruksi, cek disini
- Keanggotaan Asosiasi yang Ter-Akreditasi
- Sertifikat Badan Usaha sesuai Klasifikasi & Kualifikasi serta pengalaman kerja, cek Klasifikasi disini
- Sertifikat Standar (pengganti IUJK yang diterbitkan OSS)
Penetapan KUALIFIKASI Jasa Pekerjaan Konstruksi :
- Bersifat Umum : Kecil & Menengah
- Bersifat Umum Besar : Nasional & Asing
- Bersifat Spesialis : Nasional & Asing
Bersifat Umum
KUALIFIKASI |
KECIL | MENENGAH |
Penjualan Tahunan | Max 2.5 Milyar | Min 2.5 Milyar |
Kemampuan Keuangan | Min 300 Juta | Min 2 Milyar |
Ketersediaan Aset | - | - |
Laporan Keuangan | Oleh BU | Akuntan Publik |
Tenaga Kerja Konstruksi (PJBU) | 1 orang | |
Penanggung Jawab Teknis BU | 1 org Jenjang 6 | 1 org Jenjang 7 |
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi BU | 1 org Jenjang 5 | 1 org Jenjang 6 |
Peralatan Utama Konstruksi | 1/subklasifikasi | 2/subklasifikasi |
Sistem Manajemen Mutu (SMM) | Dokumen/Sertifikat | Dokumen/Sertifikat |
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) | Dokumen/Sertifikat | Dokumen/Sertifikat |
Bersifat Umum Besar
KUALIFIKASI |
NASIONAL | ASING |
Penjualan Tahunan | Min 50 Milyar | Min 100Milyar |
Kemampuan Keuangan | Min 25 Milyar | Min 35 Milyar |
Ketersediaan Aset | - | - |
Laporan Keuangan | Akuntan Publik | Akuntan Publik |
Tenaga Kerja Konstruksi (PJBU) | 1 orang | |
Penanggung Jawab Teknis BU | 1 org Jenjang 8 | 1 org Jenjang 9 |
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi BU | 1 org Jenjang 7 | 1 org Jenjang 9 |
Peralatan Utama Konstruksi | 3/subklasifikasi | 5/subklasifikasi |
Sistem Manajemen Mutu (SMM) | Dokumen & Sertifikat | Dokumen & Sertifikat |
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) | Dokumen & Sertifikat | Dokumen & Sertifikat |
Bersifat SPESIALIS
KUALIFIKASI |
NASIONAL | ASING |
Penjualan Tahunan | - | - |
Kemampuan Keuangan | - | - |
Ketersediaan Aset | Min 5 Milyar | Min 10 Milyar |
Laporan Keuangan | Akuntan Publik | Akuntan Publik |
Tenaga Kerja Konstruksi (PJBU) | 1 Orang | 1 Orang |
Penanggung Jawab Teknis BU | 1 org Jenjang 8 | 1 org Jenjang 9 |
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi BU | 1 org Jenjang 7 | 1 org Jenjang 8 |
Peralatan Utama Konstruksi | 2/subklasifikasi | 5/subklasifikasi |
Sistem Manajemen Mutu (SMM) | Dokumen/Sertifikat | Dokumen/Sertifikat |
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) | Dokumen/Sertifikat | Dokumen/Sertifikat |
- Masa berlaku SBU 3 tahun, SKK 5 tahun
- Kualifikasi Kecil : PJBU bisa merangkap menjadi PJTBU
- Pekerjaan Konstruksi Dapat Dilakukan Bersamaan Dengan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
- Penggantian TKK dalam 7 hari kalender & wajib lapor ke LPJK
- Memiliki Dokumen Terkait Program Mutu Pelaksanaan Kontrak Untuk Kecil Dan Menengah 16 (enam belas) Dokumen, Besar 24 (dua puluh empat) Dokumen, Kalau Belum Badan Usaha Dapat Menyampaikan Surat Pernyataan Akan Memenuhi Dokumen Tersebut Selambat-lambatnya 1 (satu) Tahun Sejak SBU Terbit, Atau Memiliki Sertifikat ISO 9001 : 2015.
- Memiliki Dokumen Terkait Program Anti Penyuapan, Dokumen Yang Dipersyaratkan Ada 16 (enam belas) Dokumen, Kalau Belum Memiliki Dapat Menyampaikan Surat Pernyataan Akan Memenuhi Dokumen Tersebut Selambat-lambatnya 1 (satu) Tahun Untuk Kualifikasi Besar, 2 (dua) Tahun Untuk Kualifikasi Menengah dan 3 (tiga) Tahun Untuk Kualifikasi Kecil Sejak SBU Terbit, Atau Memiliki Sertifikat ISO 37001 : 2016.
- Total Ekuitas Mata Uang Asing harus dikonversi ke RpBUJKA : Sesuai Dengan Subklasifikasi Tenaga Kerja atau memiliki Sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE)
Masih banyak ketentuan-ketentuan baru untuk para Kontraktor yang ingin segera menjalankan proyek Konstruksi saat ini.
Pastikan perusahaan anda melakukan REGISTRASI & SERTIFIKASI Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan BENAR & SESUAI dengan Klasifikasi & Kualifikasi yang dijalankan.
Bersama kami semuanya menjadi SANGAT MUDAH & CEPAT, karena kami berpengalaman dalam perizinan Konstruksi sejak tahun 2009.
Untuk info detail, silakan hubungi Marketing Consultant kami !