Jasa Konsultansi Konstruksi
- Peraturan LPJK No. 4 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi dan Regulasi Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi
- Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 Tentang "Jasa Konstruksi"
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 "Tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2017
Badan usaha yang melakukan kegiatan pada keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan disebut Perusahaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi ada yang bersifat Umum & Spesialis
a. Pekerjaan Bersifat Umum
1. Arsitektur
2. Rekayasa
3. Rekayasa Terpadu
4. Arsitektur Lanskap
5. Perencanaan Wilayah
b. Pekerjaan Bersifat Spesialis :
1. Konsultan Ilmiah & Teknis
2. Pengujian & Analisis Teknis
Info Detail Klasifikasi Konsultan
Sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan Jasa Konsultansi Konstruksi, maka anda diwajibkan memiliki SERTIFIKAT STANDAR (pengganti IUJK) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Sertifikat Standar ini harus dilakukan validasi agar dapat berlaku dalam pelaksanaanya, dengan melampirkan SBU - Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi & SKK - Sertifikat Kerja Konstruksi serta Keanggotaan Asosiasi
Kami akan membantu anda dalam pemenuhan persyaratan tersebut, agar anda dapat menjalankan Konsultansi Konstruksi yang sesuai dengan Klasifikasi & Kualifikasi pekerjaan dan ketentuan-ketentuan terkini sesuai dengan peraturan & perundang-undangan yang berlaku.
Sertifikasi yang harus dimiliki Perusahaan Jasa Konsultansi Konstruksi :
- Tenaga Ahli yang bersertifikat SKK Konstruksi, cek disini
- Keanggotaan Asosiasi yang TerAkreditasi
- SBU - Sertifikat Badan Usaha sesuai Klasifikasi & Kualifikasi serta pengalaman kerja, cek Klasifikasi disini
- Sertifikat Standar (pengganti IUJK yang diterbitkan OSS)
Penetapan KUALIFIKASI Jasa Konsultansi Konstruksi :
- Bersifat Umum : Kecil & Menengah
- Bersifat Umum Besar : Nasional & Asing
- Bersifat Spesialis : Nasional & Asing
Bersifat Umum
KUALIFIKASI |
KECIL | MENENGAH |
Penjualan Tahunan | Max 1 Milyar | Min 1 Milyar |
Kemampuan Keuangan | Min 100 Juta | Min 250 Juta |
Ketersediaan Aset | - | - |
Laporan Keuangan | Oleh BU | Akuntan Publik |
Tenaga Kerja Konstruksi (PJBU) | 1 orang | 1 orang |
Penanggung Jawab Teknis BU | 1 org Jenjang 7 | 1 org Jenjang 8 |
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi BU |
1 org /sub klasifikasi Jenjang 6 |
1 org /sub klasifikasi Jenjang 7 |
Sistem Manajemen Mutu (SMM) | Dokumen/Sertifikat | Dokumen/Sertifikat |
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) | Dokumen/Sertifikat | Dokumen/Sertifikat |
Bersifat Umum Besar
KUALIFIKASI |
NASIONAL | ASING |
Penjualan Tahunan | Min 2.5 Milyar | Min 10 Milyar |
Kemampuan Keuangan | Min 500 Juta | Min 2 Milyar |
Ketersediaan Aset | - | - |
Laporan Keuangan | Akuntan Publik | Akuntan Publik |
Tenaga Kerja Konstruksi (PJBU) | 1 orang | 1 orang |
Penanggung Jawab Teknis BU | 1 org Jenjang 9 | 1 org Jenjang 9 |
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi BU | 1 org / Sub Klasifikasi Jenjang 8 | 1 org / Sub Klasifikasi Jenjang 9 |
Sistem Manajemen Mutu (SMM) | Dokumen & Sertifikat | Dokumen & Sertifikat |
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) | Dokumen & Sertifikat | Dokumen & Sertifikat |
Bersifat SPESIALIS
KUALIFIKASI |
NASIONAL | ASING |
Penjualan Tahunan | - | - |
Kemampuan Keuangan | - | - |
Ketersediaan Aset | Min 500 Juta | Min 1 Milyar |
Laporan Keuangan | Akuntan Publik | Akuntan Publik |
Tenaga Kerja Konstruksi (PJBU) | 1 Orang | 1 Orang |
Penanggung Jawab Teknis BU | 1 org Jenjang 7 | 1 org Jenjang 9 |
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi BU | 1 org / Sub klasifikasi Jenjang 7 | 1 org / Sub klasifikasi Jenjang 8 |
Sistem Manajemen Mutu (SMM) | Dokumen/Sertifikat | Dokumen/Sertifikat |
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) | Dokumen/Sertifikat | Dokumen/Sertifikat |
- SBU berlaku 3 Tahun, SKK berlaku 5 tahun
- Kualifikasi Kecil : PJBU bisa merangkap menjadi PJTBU
- Jasa Konsultan Konstruksi TIDAK DAPAT Dilakukan Bersamaan Dengan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
- Penggantian TKK dalam 7 hari kalender & wajib lapor ke LPJK
- Total Ekuitas Mata Uang Asing harus dikonversi ke Rp
- BUJKA : Sesuai Dengan Subklasifikasi Tenaga Kerja atau memiliki Sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE)
Konsultasi lengkap silakan hubungi Marketing Consultant kami di
021-21240890