Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Menangi Tender Proyek SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dengan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat SKTTK bidang IPTL. Jadwal Uji Kompetensi SKTTK Bidang IPTL dan Transmisi  : 30 - 31 Juli 2026 !! KUOTA TERBATAS segera hubungi : 0851-5680-5118(Rafa) 

Jasa Pengurusan SBU KONSULTANSI KONSTRUKSI

(Sesuai PERMEN PU No. 06 Tahun 2025)

Jasa pendampingan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konsultansi Konstruksi bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultansi konstruksi, mulai dari perencanaan, pengawasan, manajemen konstruksi, studi kelayakan, hingga layanan konsultansi teknik lainnya.

 

SBU Konsultansi Konstruksi

adalah sertifikat yang diterbitkan kepada BUJK Nasional ataupun BUJK Asing setelah dinyatakan memenuhi Standar Kemampuan Badan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi yang ditetapkan pemerintah.

SBU menjadi bukti bahwa badan usaha memiliki kemampuan teknis, sumber daya manusia, sistem manajemen, dan kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan konsultansi konstruksi sesuai bidang usahanya.

 

Dasar Hukum

 

SIFAT Pekerjaan Konstruksi

Sifat Pekerjaan Konstruksi terbagi 2, yaitu bersifat Umum dan Spesialis. Berikut masing-masing sub klasifikasinya :

Bersifat UMUM

  • Arsitektur (AR)
  • Rekayasa (RK)
  • Rekayasa Terpadu (RP)
  • Arsitektur Lansekap & Perencanaan Wilaya (AL)

Bersifat SPESIALIS

  • Konsultansi Ilmiah & Teknis (IT)
  • Pengujian & Analisis Teknis (AT)

 

Penilaian Penerbitan SBU Konsultansi Konstruksi

  • Klasifikasi, subklasifikasi usaha sesuai KBLI pada NIB
  • Kualifikasi badan usaha 
  • Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK Konstruksi
  • Kemampuan keuangan sesuai ketentuan untuk kualifikasi badan usaha.
  • Penjualan Tahunan
  • Ketersediaan peralatan kerja
  • Penerapan Sistem Manajemen 

 

Klasifikasi Usaha

Badan usaha yang ingin mengajukan SBU Jasa Konstruksi untuk Jenis Usaha Jasa KONSULTANSI KONSTRUKSI, silakan pilih Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan KBLI pada NIB anda.

TABEL KLASIFIKASI KONSULTAN

 

Kualifikasi Usaha

Penetapan Kualifikasi Usaha berdasarkan Permen PUPR No. 06/2025 untuk Jenis Usaha Jasa KONSULTANSI KONSTRUKSI adalah sbb :

SIFAT USAHA KUALIFIKASI
Bersifat UMUM Kecil 
Menengah
Besar
Bersifat SPESIALIS Kecil 
Menengah
Besar

 

Kemampuan Keuangan

 KUALIFIKASI    Jumlah Modal Disetor / Nilai Kekayaan        Laporan Keu 
Kecil  > Rp 100-250 Juta Neraca 
Menengah > Rp 250 Juta - Rp 1 Milyar Neraca 
Besar > Rp 1 Milyar KAP Terdaftar

 

Penjualan Tahunan

 KUALIFIKASI       Jumlah Modal Disetor/Nilai Kekayaan     
Kecil  > Rp 1 Milyar 
Menengah > 1 Milyar - 2.5 Milyar
Besar > Rp 2.5 Milyar

 

Tenaga Ahli 

Setiap pengajuan SBUJK, maka badan usaha wajib memiliki TA yang bersertifikat SKK Konstruksi dengan jenjang yang ditentukan sesuai kualifikasinya

 KUALIFIKASI                      Tenaga Ahli yang dibutuhkan                
PJTBU PJKBU
Kecil  Jenjang 7 Jenjang 6
Menengah Jenjang 8 Jenjang 7
Besar Jenjang 9 Jenjang 8
  • PJBU = Penanggung Jawab Badan Usaha
  • PJTBU = Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  • PJKBU = Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha
  • PJTBU & PJKBU wajib menjadi Tenaga Tetap Perusahaan

 Jika Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) mengundurkan diri, maka BUJK wajib menyampaikan pe-non aktifan & penggantian TKK melalui SIJK Terintegrasi 

Klik info SKK KONSTRUKSI  

 

Peralatan Kerja

Sebagai Kontraktor yang ingin menjalankan kegiatan usaha jasa Konstruksi, tentunya wajib memiliki alat kerja utama dan pendukung. Kepemilikan peralatan kerja ini dibuktikan dengan melampirkan bukti pembelian (invoice).

Jumlah peralatan kerja yang harus dimiliki min 1 (satu) alat untuk  1 (satu) Klasifikasi & 5 (lima) subklasifikasi, boleh milik sendiri atau sewa.

Kepemilikan alat kerja ini wajib tercatat pada SIJK Terintegrasi sebagai : 

  • Terdata Sementara, atau
  • Terdata Tetap, atau
  • Terdata Final

Masa Berlaku SBU

3 (tiga) tahun

KONSULTASI PERSYARATAN

 

Perpanjangan SBU 

Setiap badan usaha yang telah memiliki SBUJK dan habis masa berlakunya, WAJIB melakukan perpanjangan SBU tersebut dengan syarat sbb :

  1. Memiliki SKK Konstruksi yang masih berlaku 
  2. Memiliki nilai penjualan tahunan > batas Kualifikasi yang dimiliki
  3. Jika Penjualan tahunan < batas Kualifikasi, maka Kualifikasi yang diberikan sesuai jumlah kemampuan penjualannya
  4. Memiliki sertifikat SMAP atau ISO 37001 untuk Kualifikasi Menengah dan Besar
  5. Memiliki sertifikat Pelatihan / Bimtek Anti Penyuapan untuk Kualifikasi Kecil
  6. Memiliki Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi
  7. Telah melaporkan BO - Beneficiary Ownership 
  8. Telah melakukan laporan tahunan kegiatan usahanya (LKPM)
  9. Telah mengikuti kegiatan Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB)

Ketentuan perpanjangan SBU ini berlaku juga untuk jenis usaha Jasa Konstruksi :

PEKERJAAN KONSTRUKSI

KONSTRUKSI TERINTEGRASI

 

Layanan Kami

  • Pembuatan SBUJK Baru
  • Perpanjangan SBUJK
  • Perubahan Data SBUJK
  • Penambahan Subklasifikasi
  • Migrasi dan Penyesuaian Regulasi Terbaru
  • Pengurusan SKK Konstruksi
  • Konsultasi OSS dan Sertifikat Standar

 

Keunggulan layanan kami:

  • Pendampingan oleh konsultan berpengalaman.
  • Mengacu pada regulasi terbaru.
  • Informasi persyaratan yang jelas dan mudah dipahami.
  • Konsultasi GRATIS
  • Melayani perusahaan di seluruh Indonesia.

 

FAQ

+/- 7 hari kerja, setelah dokumen lengkap kami terima 

Ya. Perusahaan baru dapat mengajukan SBU sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan standar kemampuan badan usaha.

Tentu. Tim kami siap memberikan pendampingan agar data KBLI, OSS, dan ruang lingkup usaha selaras dengan pengajuan SBU.

​​​​​

Tentu bisa, kami bantu arahkan mulai dari ketentuan pemegang saham, lokasi usaha yang masuk zona RDTR hingga pemilihan kode KBLI yang sesuai