Jasa Pengurusan SBU KONSULTANSI KONSTRUKSI
(Sesuai PERMEN PU No. 06 Tahun 2025)
Jasa pendampingan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konsultansi Konstruksi bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultansi konstruksi, mulai dari perencanaan, pengawasan, manajemen konstruksi, studi kelayakan, hingga layanan konsultansi teknik lainnya.
SBU Konsultansi Konstruksi
adalah sertifikat yang diterbitkan kepada BUJK Nasional ataupun BUJK Asing setelah dinyatakan memenuhi Standar Kemampuan Badan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai klasifikasi, subklasifikasi, dan kualifikasi yang ditetapkan pemerintah.
SBU menjadi bukti bahwa badan usaha memiliki kemampuan teknis, sumber daya manusia, sistem manajemen, dan kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan konsultansi konstruksi sesuai bidang usahanya.
Dasar Hukum
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan
- PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi
- Permen PUPR No. 6 Tahun 2025 Pasal 7 ayat (4) Tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum
SIFAT Pekerjaan Konstruksi
Sifat Pekerjaan Konstruksi terbagi 2, yaitu bersifat Umum dan Spesialis. Berikut masing-masing sub klasifikasinya :
Bersifat UMUM
- Arsitektur (AR)
- Rekayasa (RK)
- Rekayasa Terpadu (RP)
- Arsitektur Lansekap & Perencanaan Wilaya (AL)
Bersifat SPESIALIS
- Konsultansi Ilmiah & Teknis (IT)
- Pengujian & Analisis Teknis (AT)
Penilaian Penerbitan SBU Konsultansi Konstruksi
- Klasifikasi, subklasifikasi usaha sesuai KBLI pada NIB
- Kualifikasi badan usaha
- Ketersediaan Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK Konstruksi
- Kemampuan keuangan sesuai ketentuan untuk kualifikasi badan usaha.
- Penjualan Tahunan
- Ketersediaan peralatan kerja
- Penerapan Sistem Manajemen
Klasifikasi Usaha
Badan usaha yang ingin mengajukan SBU Jasa Konstruksi untuk Jenis Usaha Jasa KONSULTANSI KONSTRUKSI, silakan pilih Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan KBLI pada NIB anda.
Kualifikasi Usaha
Penetapan Kualifikasi Usaha berdasarkan Permen PUPR No. 06/2025 untuk Jenis Usaha Jasa KONSULTANSI KONSTRUKSI adalah sbb :
| SIFAT USAHA | KUALIFIKASI |
| Bersifat UMUM | Kecil |
| Menengah | |
| Besar | |
| Bersifat SPESIALIS | Kecil |
| Menengah | |
| Besar |
Kemampuan Keuangan
| KUALIFIKASI | Jumlah Modal Disetor / Nilai Kekayaan | Laporan Keu |
|---|---|---|
| Kecil | > Rp 100-250 Juta | Neraca |
| Menengah | > Rp 250 Juta - Rp 1 Milyar | Neraca |
| Besar | > Rp 1 Milyar | KAP Terdaftar |
Penjualan Tahunan
| KUALIFIKASI | Jumlah Modal Disetor/Nilai Kekayaan |
| Kecil | > Rp 1 Milyar |
| Menengah | > 1 Milyar - 2.5 Milyar |
| Besar | > Rp 2.5 Milyar |
Tenaga Ahli
Setiap pengajuan SBUJK, maka badan usaha wajib memiliki TA yang bersertifikat SKK Konstruksi dengan jenjang yang ditentukan sesuai kualifikasinya
| KUALIFIKASI | Tenaga Ahli yang dibutuhkan | |
| PJTBU | PJKBU | |
| Kecil | Jenjang 7 | Jenjang 6 |
| Menengah | Jenjang 8 | Jenjang 7 |
| Besar | Jenjang 9 | Jenjang 8 |
- PJBU = Penanggung Jawab Badan Usaha
- PJTBU = Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- PJKBU = Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha
- PJTBU & PJKBU wajib menjadi Tenaga Tetap Perusahaan
Jika Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) mengundurkan diri, maka BUJK wajib menyampaikan pe-non aktifan & penggantian TKK melalui SIJK Terintegrasi
Klik info SKK KONSTRUKSI
Peralatan Kerja
Sebagai Kontraktor yang ingin menjalankan kegiatan usaha jasa Konstruksi, tentunya wajib memiliki alat kerja utama dan pendukung. Kepemilikan peralatan kerja ini dibuktikan dengan melampirkan bukti pembelian (invoice).
Jumlah peralatan kerja yang harus dimiliki min 1 (satu) alat untuk 1 (satu) Klasifikasi & 5 (lima) subklasifikasi, boleh milik sendiri atau sewa.
Kepemilikan alat kerja ini wajib tercatat pada SIJK Terintegrasi sebagai :
- Terdata Sementara, atau
- Terdata Tetap, atau
- Terdata Final
Masa Berlaku SBU
3 (tiga) tahun
.png)
Perpanjangan SBU
Setiap badan usaha yang telah memiliki SBUJK dan habis masa berlakunya, WAJIB melakukan perpanjangan SBU tersebut dengan syarat sbb :
- Memiliki SKK Konstruksi yang masih berlaku
- Memiliki nilai penjualan tahunan > batas Kualifikasi yang dimiliki
- Jika Penjualan tahunan < batas Kualifikasi, maka Kualifikasi yang diberikan sesuai jumlah kemampuan penjualannya
- Memiliki sertifikat SMAP atau ISO 37001 untuk Kualifikasi Menengah dan Besar
- Memiliki sertifikat Pelatihan / Bimtek Anti Penyuapan untuk Kualifikasi Kecil
- Memiliki Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi
- Telah melaporkan BO - Beneficiary Ownership
- Telah melakukan laporan tahunan kegiatan usahanya (LKPM)
- Telah mengikuti kegiatan Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB)
Ketentuan perpanjangan SBU ini berlaku juga untuk jenis usaha Jasa Konstruksi :
Layanan Kami
- Pembuatan SBUJK Baru
- Perpanjangan SBUJK
- Perubahan Data SBUJK
- Penambahan Subklasifikasi
- Migrasi dan Penyesuaian Regulasi Terbaru
- Pengurusan SKK Konstruksi
- Konsultasi OSS dan Sertifikat Standar
Keunggulan layanan kami:
- Pendampingan oleh konsultan berpengalaman.
- Mengacu pada regulasi terbaru.
- Informasi persyaratan yang jelas dan mudah dipahami.
- Konsultasi GRATIS
- Melayani perusahaan di seluruh Indonesia.
FAQ
+/- 7 hari kerja, setelah dokumen lengkap kami terima
Ya. Perusahaan baru dapat mengajukan SBU sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan standar kemampuan badan usaha.
Tentu. Tim kami siap memberikan pendampingan agar data KBLI, OSS, dan ruang lingkup usaha selaras dengan pengajuan SBU.
Tentu bisa, kami bantu arahkan mulai dari ketentuan pemegang saham, lokasi usaha yang masuk zona RDTR hingga pemilihan kode KBLI yang sesuai




















.jpeg)


.jpeg)


.jpg)

