Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Menangi Tender Proyek SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dengan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat SKTTK bidang IPTL. Jadwal Uji Kompetensi SKTTK Bidang IPTL dan Transmisi  : 30 - 31 Juli 2026 !! KUOTA TERBATAS segera hubungi : 0851-5680-5118(Rafa) 

Jasa Pengurusan SBU KONSTRUKSI TERINTEGRASI

(Sesuai Permen PU No. 6 Tahun 2025)

Dengan pengalaman kami sejak tahun 2009 di Sektor Konstruksi,  kami bantu proses pengurusan menjadi lebih terarah, efisien, dan sesuai regulasi yang TERKINI

 

 

SBU Konstruksi Terintegrasi

adalah sertifikat yang diberikan kepada BUJK Nasional atau BUJK Asing yang melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil.

 

Dasar Hukum

 

Klasifikasi Usaha

Badan usaha yang ingin mengajukan SBU Jasa Konstruksi TERINTEGRASI, silakan pilih Klasifikasi dan Sub Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan KBLI pada NIB anda.

TABEL KLASIFIKASI TERINTEGRASI

 

Kualifikasi Usaha

Badan usaha yang mengajukan SBU Konstruksi Terintegrasi langsung mendapatkan kualifikasi Besar (B)

 

Kemampuan Keuangan

 KUALIFIKASI    Jumlah Modal Disetor/Nilai Kekayaan       Laporan Keu 
Besar > Rp 10 Milyar  KAP Terdaftar

 

Penjualan Tahunan

 KUALIFIKASI        Jumlah Modal Disetor/Nilai Kekayaan     
Besar > Rp 50 Milyar

 

Tenaga Ahli 

Setiap pengajuan SBUJK, maka badan usaha wajib memiliki TA yang bersertifikat SKK Konstruksi dengan jenjang yang ditentukan sesuai kualifikasinya

 KUALIFIKASI                      Tenaga Ahli yang dibutuhkan                
PJTBU PJKBU
Besar Jenjang 9 / ASEAN CE Jenjang 8

 

  • PJBU = Penanggung Jawab Badan Usaha
  • PJTBU = Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  • PJKBU = Penanggung Jawab Klasifikasi Badan Usaha
  • PJTBU & PJKBU wajib menjadi Tenaga Tetap Perusahaan

Jika Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) mengundurkan diri, maka BUJK wajib menyampaikan pe-non aktifan & penggantian TKK melalui SIJK Terintegrasi 

Klik info SKK KONSTRUKSI

 

Peralatan Kerja

Sebagai Kontraktor yang ingin menjalankan kegiatan usaha jasa Konstruksi, tentunya wajib memiliki alat kerja utama dan pendukung. Kepemilikan peralatan kerja ini dibuktikan dengan melampirkan bukti pembelian (invoice).

Jumlah peralatan kerja yang harus dimiliki min 1 (satu) alat untuk  1 (satu) Klasifikasi & 5 (lima) subklasifikasi, boleh milik sendiri atau sewa.

Kepemilikan alat kerja ini wajib tercatat pada SIJK Terintegrasi sebagai : 

  • Terdata Sementara, atau
  • Terdata Tetap, atau
  • Terdata Final

 

Masa Berlaku SBU

3 (tiga) tahun

 

Perpanjangan SBU 

Setiap badan usaha yang telah memiliki SBUJK dan habis masa berlakunya, WAJIB melakukan perpanjangan SBU tersebut dengan syarat sbb :

  1. Memiliki SKK Konstruksi yang masih berlaku 
  2. Memiliki nilai penjualan tahunan > batas Kualifikasi yang dimiliki
  3. Memiliki sertifikat SMAP atau ISO 37001 
  4. Memiliki Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konstruksi
  5. Telah melaporkan BO - Beneficiary Ownership 
  6. Telah melakukan laporan tahunan kegiatan usahanya (LKPM)

Ketentuan perpanjangan SBU ini berlaku juga untuk jenis usaha Jasa Konstruksi :

KONSULTANSI KONSTRUKSI

PEKERJAAN KONSTRUKSI

 

Layanan Kami

  • Pembuatan SBUJK Baru
  • Perpanjangan SBUJK
  • Perubahan Data SBUJK
  • Penambahan Subklasifikasi
  • Migrasi dan Penyesuaian Regulasi Terbaru
  • Pengurusan SKK Konstruksi
  • Konsultasi OSS dan Sertifikat Standar

 

Keunggulan layanan kami:

  • Pendampingan oleh konsultan berpengalaman.
  • Mengacu pada regulasi terbaru.
  • Informasi persyaratan yang jelas dan mudah dipahami.
  • Konsultasi GRATIS
  • Melayani perusahaan di seluruh Indonesia.

 

FAQ

14 hari kerja setelah dokumen lengkap

 

Tidak boleh, 1 (satu) badan usaha hanya boleh menjalankan 1 (satu) jenis usaha jasa konstruksi

 

Bisa, asalkan kode KBLI yang sesuai bidang yang diajukan sudah tercantum pada NIB Perusahaan

Bisa, jika persyaratan yang kurang menyangkut perubahan legalitas maka akan kami arahkan hingga sesuai, jika persyaratan yang kurang adalah sertifikasi tenaga ahli atau administrasi maka akan kami bantu prosesnya