Jasa Konstruksi TERINTEGRASI
Dasar Hukum
- Peraturan LPJK No.05 Tahun 2015 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi
- Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 Tentang "Jasa Konstruksi"
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 "Tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2017
Jasa Konstruksi TERINTEGRASI adalah gabungan pekerjaan Konstruksi dengan Jasa Konsultansi Konstruksi.
Kegiatan Konstruksi Terintegrasi mencakup Bangunan Gedung & Bangunan Sipil. Info detail Klasifikasi Terintegrasi
Sebagai badan usaha yang menjalankan kegiatan Jasa Konstruksi TERINTEGRASI, maka anda diwajibkan memiliki SERTIFIKAT STANDAR (pengganti IUJK) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Sertifikat Standar ini harus dilakukan validasi agar dapat berlaku dalam pelaksanaanya, dengan melampirkan SBU - Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi & SKK - Sertifikat Kerja Konstruksi serta Keanggotaan Asosiasi
Kami akan membantu anda dalam pemenuhan persyaratan tersebut, agar anda dapat menjalankan Jasa Konstruksi TERINTEGRASI yang sesuai dengan Klasifikasi & Kualifikasi pekerjaan dan ketentuan-ketentuan terkini sesuai dengan peraturan & perundang-undangan yang berlaku.
Sertifikasi yang harus dimiliki Perusahaan Jasa Konsultansi Konstruksi :
- Tenaga Ahli yang bersertifikat SKK Konstruksi, cek disini
- Keanggotaan Asosiasi yang TerAkreditasi
- SBU - Sertifikat Badan Usaha sesuai Klasifikasi & Kualifikasi serta pengalaman kerja, cek Klasifikasi disini
- Sertifikat Standar (pengganti IUJK yang diterbitkan OSS)
Penetapan KUALIFIKASI Jasa Konstruksi Terintegrasi :
Langsung mendapatkan Kualifikasi Besar baik bagi perusahaan Nasional maupun Asing
KUALIFIKASI |
NASIONAL |
ASING |
Penjualan Tahunan | Max 50 Milyar | Min 100 Milyar |
Kemampuan Keuangan | Min 25 Milyar | Min 35 Milyar |
Laporan Keuangan | Akuntan Publik | Akuntan Publik |
Tenaga Kerja Konstruksi (PJBU) | 1 orang | 1 orang |
Penanggung Jawab Teknis BU | 1 org Jenjang 9 | 1 org Jenjang 9 |
Penanggung Jawab Sub Klasifikasi BU |
2 org /sub klasifikasi Jenjang 8 |
2 org /sub klasifikasi Jenjang 9 |
Peralatan Konstruksi | 3/Subklasifikasi | 5/Subklasifikasi |
Sistem Manajemen Mutu (SMM) | Dokumen/Sertifikat | Dokumen/Sertifikat |
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) | Dokumen/Sertifikat | Dokumen/Sertifikat |
- SKK berlaku 5 Tahun, SBU berlaku 3 tahun
- Jasa Konstruksi Terintegrasi dapat dilakukan bersamaan dengan Pekerjaan Konstruksi
- Penggantian TKK dalam 7 hari kalender & wajib lapor ke LPJK
- Total Ekuitas Mata Uang Asing harus dikonversi ke Rp
- BUJKA : Sesuai Dengan Subklasifikasi Tenaga Kerja atau memiliki Sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer (ACPE)
Konsultasi lengkap silakan hubungi Marketing Consultant kami di
021-21240890