Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Menangi Tender Proyek SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) dengan memiliki tenaga ahli yang bersertifikat SKTTK bidang IPTL. Jadwal Uji Kompetensi SKTTK Bidang IPTL : 4 - 5 Juni 2026 !! KUOTA TERBATAS segera hubungi : 0851-5680-5118(Rafa) 

Jasa Pengurusan SBUJPTL Cepat

Solusi Legalitas Usaha Kelistrikan Anda Sesuai Regulasi Terbaru

Konsultasi Gratis

 

Risiko Usaha Kelistrikan Anda JIKA Belum Punya SBUJPTL

  • ❌ Tidak bisa ikut proyek PLN / swasta
  • ❌ Tidak lolos persyaratan tender
  • ❌ Berpotensi kena sanksi administrasi
  • ❌ Legalitas usaha tidak lengkap

👉 SBUJPTL adalah syarat wajib untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik

 

Dasar Hukum

  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM)
  • PP NO. 05 Tahun 20021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • PP No. 28 Tahun 2025 Tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang ditetapkan pada 5 Juni 2025 untuk menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
  • Permen ESDM no 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

 

🔍 APA ITU SBUJPTL?

SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah bukti pengakuan formal yang menyatakan bahwa perusahaan Anda:

  • Memiliki kompetensi di bidang ketenagalistrikan
  • Layak melaksanakan pekerjaan penunjang tenaga listrik
  • Memenuhi standar teknis & keselamatan di sektor kelistrikan

 

📊 Manfaat SBUJPTL

✔ Syarat wajib proyek kelistrikan
✔ Meningkatkan kredibilitas perusahaan
✔ Memperluas peluang tender (PLN & swasta)
✔ Syarat pengajuan  IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

 

⚙️ Jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik

Sebelum pengajuan SBUJPTL,  tentukan jenis usaha yang sesesuai dengan ruang lingkup utama perusahaan:

  • Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik, atau
  • Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, atau
  • Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik, atau
  • Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik, atau
  • Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

 

Bidang SBUJPTL

Setelah Menentukan Jenis usaha, silakan anda pilih bidang usaha apa saja yang anda jalankan: 

  • Pembangkitan Tenaga Listrik
  • Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
  • Distribusi Tenaga Listrik
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

 

Sub Bidang SBUJPTL

Masing-masing Bidang SBUJPTL, tentukan sub bidang apa saja yang dijalankan. Tabel lengkap akan kami jelaskan dibawah halaman ini.

 

🧾 Syarat Pengurusan SBUJPTL

Dokumen Legal:

  • NIB dari OSS RBA setelah penapisan
  • Akta perusahaan & SK Kemenkumham terkini 
  • NPWP pemegang saham asing/lokal
  • Data para pemegang saham

Teknis:

  • Tenaga teknik bersertifikat SKTTK, jumlah sesuai Kualifikasi 
  • Struktur organisasi
  • Data pengalaman kerja 

Administratif:

  • Email & nomor aktif perusahaan
  • KBLI sesuai bidang ketenagalistrikan

 

Klik : Bantu Persyaratan SBUJPTL

 

Syarat Tenaga Ahli

Setiap pengajuan SBUJPTL, badan usaha wajib memiliki Tenaga Ahli yang bersertifikat SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Jumlah tenaga ahli ini dipersyaratkan berdasarkan Kualifikasi perusahaan dan Klasifikasi / bidang usaha yang diajukan. 

Kami membantu tenaga ahli anda memiliki SKTTK ini sesuai okupasi jabatan dan Klasifikasi yang sesuai, dengan mengikuti Uji Kompetensi 1-3 hari kerja dan Sertifikat dapat diterbitkan 7-20 hari kerja setelah lulus ujian. Jadwal ini berdasarkan Kuota min 20-30 orang.

Ada juga layanan jalur Mandiri, cukup ujian 1 hari kerja saja, SKTTK terbit dalam waktu 7 hari. cukup hubungi kami : 

Konsultasi SKTTK 7 Hari

 

Proses Pendampingan SBUJPTL

  1. Penentuan Jenis Usaha, Bidang & Sub Bidang
  2. Evaluasi klasifikasi dan dokumen
  3. Persiapan & pengajuan
  4. Proses verifikasi
  5. Penerbitan sertifikat

Setiap tahap dilakukan dengan pengawasan untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi.

 

Tabel Klasifikasi SBUJPTL

JENIS USAHA : Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik

Klasifikasi Kualifikasi Nilai Kekayaan Nilai Pekerjaan PJT TT Sub Bidang (pilih !)
Pembangkitan Tenaga Listrik K   Rp. 50-250 juta    < Rp 1M 1 org Lv.6  1 org Lv.4 

PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya

M > Rp. 250-500 juta < Rp2.5M 1 org Lv.6  2 org Lv.4 
B > Rp 500 juta Tak terbatas 1 org Lv.6 3 org Lv.4
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik K Rp. 50-250 juta < Rp 1M 1 org Lv.6 1 org Lv.4
  • Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan TINGGI
  • Tegangan EKTRA TINGGI, dan/atau Tegangan ULTRA TINGGI, atau
  • Gardu Induk
M > Rp. 250-500 juta < Rp2.5M 1 org Lv.6 2 org Lv.4
B > Rp 500 juta Tak terbatas 1 org Lv.6 3 org Lv.4
Distribusi Tenaga Listrik K Rp. 50-250 juta < Rp 1M 1 org Lv.6 1 org Lv.4
  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau
  • Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
M > Rp. 250-500 juta < Rp2.5M 1 org Lv.6 2 org Lv.4
B > Rp 500 juta Tak terbatas 1 org Lv.6 3 org Lv.4
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik K Rp. 50-250 juta < Rp 1M 1 org Lv.6 1 org Lv.4
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi,
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau 
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
M > Rp. 250-500 juta < Rp2.5M 1 org Lv.6 2 org Lv.4
B > Rp 500 juta Tak terbatas 1 org Lv.6 3 org Lv.4

 

JENIS USAHA : Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik

Klasifikasi Kualifikasi Nilai Kekayaan    Nilai Pekerjaan PJT TT Sub Bidang (pilih !)
Pembangkitan Tenaga Listrik K Rp50-2M    < Rp2.5M 1 org Lv.5  1 org Lv.3 

PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya

M Rp2-2.5M  < Rp50M 1 org Lv.5  2 org Lv.3 
B >Rp 25M Tak Terbatas 1 org Lv.5 3 org Lv.3
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik K Rp50-2M  < Rp2.5M 1 org Lv.5 1 org Lv.3
  • Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan TINGGI
  • Tegangan EKTRA TINGGI, dan/atau Tegangan ULTRA TINGGI, atau
  • Gardu Induk
M Rp2-2.5M < Rp50M 1 org Lv.5 2 org Lv.3
B >Rp 25M Tak terbatas 1 org Lv.5 3 org Lv.3
Distribusi Tenaga Listrik K Rp50-2M  < Rp2.5M 1 org Lv.5 1 org Lv.3
  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau
  • Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
M Rp2-2.5M < Rp50M 1 org Lv.5 2 org Lv.3
B >Rp 25M Tak terbatas 1 org Lv.5 3 org Lv.3
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik K Rp50-2M  < Rp2.5M 1 org Lv.4 1 org Lv.2
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi,
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau 
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
M Rp2-2.5M < Rp50M 1 org Lv.4 2 org Lv.2
B >Rp 25M Tak terbatas 1 org Lv.4 3 org Lv.2

 

JENIS USAHA : Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik

Klasifikasi Kualifikasi Nilai Kekayaan    Nilai Pekerjaan PJT TT Sub Bidang (pilih !)
Pembangkitan Tenaga Listrik K Rp50-250 juta    < Rp1M 1 org Lv.5  1 org Lv.3 

PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya

M Rp250-500juta  < Rp2.5M 1 org Lv.5  2 org Lv.3 
B >Rp500 juta Tak terbatas 1 org Lv.5 3 org Lv.3
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik K Rp50-250 juta  < Rp1M 1 org Lv.5 1 org Lv.3
  • Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan TINGGI
  • Tegangan EKTRA TINGGI, dan/atau Tegangan ULTRA TINGGI, atau
  • Gardu Induk
M Rp250-500juta < Rp2.5M 1 org Lv.5 2 org Lv.3
B >Rp500 juta Tak terbatas 1 org Lv.5 3 org Lv.3
Distribusi Tenaga Listrik K Rp50-250 juta  < Rp1M 1 org Lv.5 1 org Lv.3
  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau
  • Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
M Rp250-500juta < Rp2.5M 1 org Lv.5 2 org Lv.3
B >Rp500 juta Tak terbatas 1 org Lv.5 3 org Lv.3
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik K Rp50-250 juta  < Rp1M 1 org Lv.5 1 org Lv.3
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi,
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau 
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah (hanya utk Kualifikasi M & B, 1org Lv4 dan 2org lv2)
M Rp250-500juta < Rp2.5M 1 org Lv.5 2 org Lv.3
B >Rp500 juta Tak terbatas 1 org Lv.5 3 org Lv.3

 

JENIS USAHA : Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik

Klasifikasi Kualifikasi Nilai Kekayaan    Nilai Pekerjaan PJT TT Sub Bidang (pilih !)
Pembangkitan Tenaga Listrik K Rp50jt-2M < Rp2.5M 1 org Lv.5  2 org Lv.3 

PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya

M >Rp2-25M  < Rp50M 1 org Lv.5  4 org Lv.3 
B >Rp25M Tak terbatas 1 org Lv.5 6 org Lv.3
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik K Rp50jt-250 juta  < Rp2.5M 1 org Lv.5 2 org Lv.3
  • Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan TINGGI
  • Tegangan EKTRA TINGGI, dan/atau Tegangan ULTRA TINGGI, atau
  • Gardu Induk
M Rp250-500juta < Rp50M 1 org Lv.5 4 org Lv.3
B >Rp500 juta Tak terbatas 1 org Lv.5 6 org Lv.3
Distribusi Tenaga Listrik K Rp50jt-250 juta  < Rp2.5M 1 org Lv.5 2 org Lv.3
  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau
  • Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
M Rp250-500juta < Rp50M 1 org Lv.5 3 org Lv.3
B >Rp500 juta Tak terbatas 1 org Lv.5 4 org Lv.3
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik K Rp50jt-250 juta  < Rp2.5M 1 org Lv.4 2 org Lv.2
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi,
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau 
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah 
M Rp250-500juta < Rp50M 1 org Lv.4 3 org Lv.2
B >Rp500 juta Tak terbatas 1 org Lv.4 4 org Lv.2

 

JENIS USAHA : Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

Klasifikasi Kualifikasi Nilai Kekayaan    Nilai Pekerjaan PJT TT Sub Bidang (pilih !)
Pembangkitan Tenaga Listrik K Rp50jt-2M < Rp2.5M 1 org Lv.5  2 org Lv.3 

PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya

M >Rp2-25M  < Rp50M 1 org Lv.5  4 org Lv.3 
B >Rp25M Tak terbatas 1 org Lv.5 6 org Lv.3
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik K Rp50jt-250 juta  < Rp2.5M 1 org Lv.5 2 org Lv.3
  • Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan TINGGI
  • Tegangan EKTRA TINGGI, dan/atau Tegangan ULTRA TINGGI, atau
  • Gardu Induk
M Rp250-500juta < Rp50M 1 org Lv.5 4 org Lv.3
B >Rp500 juta Tak terbatas 1 org Lv.5 6 org Lv.3
Distribusi Tenaga Listrik K Rp50jt-250 juta  < Rp2.5M 1 org Lv.5 2 org Lv.3
  • Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau
  • Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
M Rp250-500juta < Rp50M 1 org Lv.5 3 org Lv.3
B >Rp500 juta Tak terbatas 1 org Lv.5 4 org Lv.3
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik K Rp50jt-250 juta  < Rp2.5M 1 org Lv.4 2 org Lv.2
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi,
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau 
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah 
M Rp250-500juta < Rp50M 1 org Lv.4 3 org Lv.2
B >Rp500 juta Tak terbatas 1 org Lv.4 4 org Lv.2

 

Konsultasi Gratis 

📞 Hubungi kami untuk diskusi awal tanpa biaya.
Kami siap bantu perusahaan Anda menjalani proses sesuai regulasi.

 Telp : 021-4243131
📧 Email: ijintender2025@gmail.com
👉 Konsultasi via WhatsApp Sekarang

NESSA : 0813-1500-0360

 

Kami adalah konsultan profesional yang membantu dan mendampingi pengurusan SBUJPTL sesuai regulasi TERKINI !

TERDAFTAR RESMI 

Pada Sistem Elektronik (PSE) KOMINFO 

Nomor TDPSE : 023495.2/DJAI.PSE/04/2025