Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

Proses SBUJPTL Kontraktor Listrik

Perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan kelistrikan adalah BUMD, BUMN, Badan Layanan Umum, dan Koperasi yang telah memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi bidang Kelistrikan.

Dasar Hukum

  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM)
  • PP NO. 05 Tahun 20021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  • Permen ESDM no 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

 

SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Proses Cepat SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk Kontraktor Listrik yang akan menjalankan proyek Pembangkit Tenaga Listrik, Transmisi, Distribusi, dan Instalasi Pemanfaatan di sektor ESDM.

 

Segera lakukan pengajuan Registrasi SBUJPTL disini,

akan kami bantu sampai TERBIT dan siap mendapatkan proyek Kelistrikan di tahun 2023 !

 

Proses SKTTK Tenaga Ahli dulu, sebelum proses SBUJPTL ! 

Badan usaha harus telah memiliki Tenaga Ahli Teknik Listrik yang bersertifikat kompetensi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai PJT - Penanggung Jawab Teknik serta TT - Tenaga Teknik.

PJT dan TT ini dilarang melakukan rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.

Cara Proses SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan

 

Cara Proses SBUJPTL - Pahami disini !

SBUJPTL dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang telah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM. 

Pengeluaran SBUJPTL kepada badan usaha ini, dinilai dari Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya.

Kami bantu anda pahami dulu ketentuan perizinan dalam mengajukan proses SBUJPTL yang sesuai dengan peraturan & perundang-undangan terkini, di artikel ini. lanjut baca terus sampai bawah !

 

JENIS USAHA Jasa Penunjang Tenaga Listrik

  1. Jasa Konsultansi Instalasi Tenaga Listrik
  2. Jasa Pembangunan & Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik
  3. Jasa Pemeriksaan & Pengujian Instalasi Tenaga Listrik
  4. Jasa Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik
  5. Jasa Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik

 

Masing-masing jenis usaha ini terbagi dalam masing-masing KUALIFIKASI USAHA.

Silakan anda tentukan salah satu dari JENIS USAHA Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang anda jalankan !

 

Bidang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Jenis Usaha JASA KONSULTANSI INSTALASI TENAGA LISTRIK

Bidang  Sub Bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik

PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya

Jaringan Transmisi Tenaga Listrik

Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk

Distribusi Tenaga Listrik

Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah

Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah

 

Jenis Usaha JASA PEMBANGUNAN & PEMASANGAN INSTALASI TENAGA LISTRIK

Bidang  Sub Bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk
Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah

 

Jenis Usaha JASA PEMERIKSAAN & PENGUJIAN INSTALASI TENAGA LISTRIK

Bidang  Sub Bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk
Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah

 

Jenis Usaha JASA PENGOPERASIAN INSTALASI TENAGA LISTRIK

Bidang  Sub Bidang  
Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya  
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk  
Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah  
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah  

 

Jenis Usaha JASA PEMELIHARAAN INSTALASI TENAGA LISTRIK

Bidang  Sub Bidang  
Pembangkitan Tenaga Listrik PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU, PLTN, PLTS, PLTB, PLTBiomassa, PLTBiogas, PLTSa, BESS, atau PLTEB lainnya & Energi Terbarukan lainnya  
Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi, dan/atau Tegangan Ultra Tinggi, atau Subbidang Gardu Induk  
Distribusi Tenaga Listrik Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Subbidang Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah  
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau Subbidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah  

 

 

KUALIFIKASI Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik


Bidang : Pembangkitan Tenaga Listrik

Subbidang : PLTU, PLTG, PLTGU, PLTP, PLTA, PLTA Skala Kecil & Menengah, PLTD, PLTMGU , PLTN , PLTS , PLTB , PLTBiomassa , PLTBiogas ,PLTSa , BESS atau Pembangkit Listrik Tenaga energi baru terbarukan lainnya. (silakan pilih !)

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA

KECIL 50 Juta sd 2 Milyar  Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 5

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

MENENGAH

Lebih dari

2 Milyar  sd 25 Milyar

Maks 50 Milyar

 Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 5

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 3

BESAR

Lebih dari

25  Milyar

Tak terbatas

 Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 5

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 3

 

Bidang : Transmisi Tenaga Listrik

Subbidang : Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi, Tegangan Ekstra Tinggi dan/atau Ultra Tinggi atau Gardu Induk (Silakan pilih !)

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK / SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK / SUBBIDANG USAHA

KECIL 50 Juta sd 2 Milyar  Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 5

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

MENENGAH

Lebih dari  

2 milyar sd 25 Milyar

Maks 50 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 5

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 3

BESAR

Lebih dari

25 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 5

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 3

 

Bidang : Distribusi Tenaga Listrik 

Subbidang : Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah atau Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tengangan Rendah (silakan pilih !)

KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK/  SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

KECIL 50 Juta sd 2 Milyar   Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 5

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 3

MENENGAH

Lebih dari

2Milyar sd 25 Milyar

Maks 50 Milyar

 Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 5

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 3

BESAR

Lebih dari

25 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 5

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 3

 

Bidang : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 

Subbidang : (silakan pilih !)

  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Menengah, atau
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
KUALIFIKASI

NILAI KEKAYAAN BERSIH

BATAS NILAI SATU PEKERJAAN

PENANGGGUNG JAWAB TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

TENAGA TEKNIK /SUBBIDANG USAHA

KECIL 50 Juta sd 2 Milyar  Maks 2.5 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 4

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 2

MENENGAH

Lebih dari

2 Milyar sd 25 Milyar

Maks 50 Milyar

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 4

Min. 2 (dua) orang kompetensi min level 2

BESAR

Lebih dari

25 Milyar

Tak terbatas

Min. 1 (satu) orang kompetensi min level 4

Min. 3 (tiga) orang kompetensi min level 2

 

 


HOW TO Process SBUJPTL & IUJPTL : 

  1. Persiapkan sejumlah tenaga ahli yang berkompetensi di bidangnya dan sesuai Kualifikasi Perusahaan, copy ijazah dan CV kirim melalui email, selanjutnya tenaga ahli akan kami dampingi mengikuti ujian hingga mendapatkan SERKOM minimal Level 3 sesuai bidang sub bidang yang dikerjakan.  Klik disini : Bidang pekerjaan layak uji kompetensi untuk SERKOM Teknik Listrik 
  2. Tentukan bidang dan sub bidang yang akan dikerjakan
  3. Tentukan kualifikasi perusahaan
  4. Tentukan LSBU yang ter AKREDITASI Kementerian ESDM dalam melakukan verifikasi Kualifikasi & Klasifikasi Perusahaan
  5. Berpengalaman mengerjakan proyek bidang yang sama 
  6. Konsultasikan Persyaratan dokumen perusahaan dan administrasi lainnya, dan silakan email melalui amarta@ijintender.biz untuk pengecekan kesesuaian dan pemenuhan persyaratannya

Selanjutnya anda cukup menunggu sertifikat SBUJPTL dan IUJPTL perusahaan anda diterbitkan resmi dan terdaftar di Kementerian ESDM.

 

Dapatkan informasi lengkap proses mulai dari SERKOM Tenaga Teknik Kelistrikan, SBUJPTL hingga terbit IUJPTL melalui chatlive atau telepon:

 +62813-1717-3235 (Fitri)