Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

Pendirian BUJK PMA
(Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing)

 

Maraknya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, dengan serta merta Indonesia membuka peluang kepada para Investor asing untuk ikut andil dalam percepatan ini, tentunya dikarenakan perlunya kekuatan teknologi dari negara luar yang lebih canggih dan subsidi pendanaan konstruksi.

 

Ada 2 (dua) kemudahan bagi Investor asing yang ingin melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia, yaitu :

  1. Mendirikan badan usaha di Indonesia yang berbentuk PT. PMA, lalu membuat Izin Konstruksi untuk atas nama badan usaha tsb., atau 
  2. Memakai badan usaha negara asal, dengan cukup mendirikan Representative Office di Indonesia, lalu menyetarakan Izin Konstruksi negara asal dengan Izin Konstruksi Indonesia

Kedua alternatif tersebut memiliki ketentuan masing2 yang diatur oleh Peraturan & Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar Hukum :

 

Cara Pendirian BUJK PMA 

Mendirikan BUJK PMA harus dimiliki oleh minimal 2 (dua) orang individu atau perusahaan sebagai pemegang saham. Salah satu pemegang saham terdiri dari perusahaan Asing dan salah satunya lagi perusahaan Lokal berbentuk PT yang sudah memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan Kualifikasi Besar 1.

 

Untuk mendirikan PT PMA dengan bidang umum atau non Konstruksi, ketentuannya tentu akan berbeda tentang para pemegang sahamnya serta komposisi saham didalamnya. Cek detailnya di Perpres no 44 Tahun 2016 tsb diatas.

 

Inilah hal-hal yang perlu dipersiapkan saat akan mendirikan BUJK PMA :

 

Pemegang Saham

Pemegang Saham

Minimal 2 (dua) orang individu atau perusahaan sebagai pemegang saham, terdiri dari WNA dan WNI. Untuk WNI adalah badan usaha yang sudah memiliki IUJK B1

 

Jumlah Modal Disetor

Jumlah Modal Disetor 

Saat mendirikan BUJK PMA, jumlah modal disetor yang  dibutuhkan untuk disetorkan ke kas perusahaan sebesar >Rp 50 Milyar sesuai dengan Kualifikasi Jasa Konstruksi. Jumlah ini adalah hasil share dari para pemegang saham.

 

Pendaftaran Nama Perusahaan

Pendaftaran Nama Perusahaan

Tentukan 3 suku kata untuk nama perusahaan anda, tidak diwajibkan penggunaan bahasa Indonesia EYD. Nama perusahaan harus sesusai dengan bidang yang dijalankan 

 

 

Kualifikasi Badan Usaha

Kualifikasi Badan Usaha

Saat mendirikan PT PMA, maka perusahaan secara langsung masuk Kualifikasi Besar, begitu juga saat mengajukan permohonan registrasi & sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi, langsung masuk pada Kualifikasi Besar 2 (B2). Kualifikasi perusahaan akan menentukan berapa jumlah proyek yang bisa dijalankan. Klik disini Kualifikasi Jasa Konstruksi

 

Nilai Proyek Badan Usaha

Nilai Proyek BUJK PMA 

Dengan pemberian Kualifikasi langsung B2 untuk BUJK PMA, maka jumlah nilai proyek yang dapat dijalankan adalah diatas Rp 50 Milyar hingga tak terbatas. 

 

Klasifikasi yang Disetujui

Klasifikasi Yang Disetujui

Jumlah Klasifikasi atau bidang pekerjaan yang dapat disetujui  dalam pengajuan registrasi & sertifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi PT PMA tidak dibatasi, asalkan sesuai dengan pengalaman kerja perusahaan. Jumlah pengalaman proyek yang pernah dijalankan adalah sejumlah Rp 83,33 Milyar / sub klasifikasi.

Klik disini Klasifikasi Jasa Konstruksi

 

 

Sangat Simple & Mudah, lengkapi saja syarat mendirikan PT dibawah ini : 

  1. Isi formulir pendirian BUJK PMA

  2. Lampirkan copy identitas para pemegang saham (KTP, KITAS, KK, Pas Photo berwarna)

  3. Lampirkan copy surat sewa atau kontrak tempat usaha (jika menyewa), atau IMB (jika gedung adalah milik sendiri)

  4. Lampirkan copy bukti setor ke rekening salah satu pemegang saham sejumlah rencana modal yang disetorkan ke kas perusahaan

  5. Tentukan kode sub bidang apa saja yang sesuai dengan pengalaman pekerjaan dari salah satu pemegang saham, yang akan didaftarkan dan dijalankan oleh perusahaan

 

winkklik disini Info lain tentang pendirian badan usaha lainnya :

 

Selanjutnya, lengkapi semua persyaratan ini silakan kirim melalui email  amarta@ijintender.biz, dan dengan segera kami langsung melakukan proses administrasi dan registrasi hingga badan usaha PT PMA bidang Konstruksi terdaftar di Menhumkam RI dan akun online OSS hingga terbit NIB.

 

Anda cukup diam ditempat tanpa membuang waktu dan tenaga untuk melakukan registrasi ini hingga BUJK PMA anda effektif dan siap mengerjakan proyek-proyek konstruksi dan umum lainnya

 

Output Proses

1. Akta Pendirian Perusahaan

2. SK Menteri Hukum & HAM RI

3. Izin Usaha (Izin Operasional)

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), termasuk :

    • SKT - Sertifikat Keterampilan (untuk K1,K2, K3)

    • SKA - Sertifikat Keahlian (untuk M1, M2, B1, B2)

    • KTA Asosiasi

    • SBU - Sertifikat Badan Usaha 

4. Izin Lokasi

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6.  Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Akses Kepabeanan (Api Umum & NIK), jika melakukan impor barang
  • Pendaftaran Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Rencana Penempatan Pekerja Asing (RPTKA)
  • Izin untuk Mempekerjakan Pekerja Asing (IMTA) dan Telex Visa C312
  • Izin Tinggal Terbatas Sementara (KITAS)  *klik infonya

 

 

 

Dengan terbitnya Izin Dasar & Izin Operasional ini, maka BUJK PMA anda siap melakukan pekerjaan dan bertransaksi dengan leluasa, dan siap melakukan proyek-proyek konstruksi sesuai bidang yang dijalankan