Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

SKK Konstruksi lagi MUDAH DIPROSES, mulai Jenjang 6, 7, 8 dan 9.  Buruan DAFTAR 021-2984-7482 -------- PANEN PROSES SBU Jasa Konstruksi, TERBIT LEBIH CEPAT, hubungi Fitri (0813.1717.3235)

Perusahaan asing bisa langsung jalankan proyek konstruksi di Indonesia TANPA badan usaha PT

 

Anda cukup membuka Kantor Perwakilan Asing di Indonesia bidang Konstruksi atau Representative Office saja, proyek Konstruksi bisa dijalankan langsung !

Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing adalah badan usaha yang kepemilikan saham nya dimiliki oleh 100% WNA dengan melakukan penyetaraan Izin Konstruksi di Indonesia, dan wajib membuka Kantor Perwakilan Asing sebagai Kantor Pemasaran dan Administrasi.

 

Dasar Hukum :

  1. UU RI No. 2 Tahun 2017 tentang "Jasa Konstruksi" 
  2. PerMen PU No.10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi asing
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

 

Sebagai perusahaan asing, memang diberi kemudahan jalankan proyek di Indonesia, sehubungan dibukanya Investasi untuk pembangunan periode 2019-2024 ini. Namun, tidak serta merta bisa langsung kerja, tapi perusahaan Asing wajib melakukan penyetaraan Izin Konstruksi dari negara asal ke negara Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatannya, BUJK Asing WAJIB memiliki :

  1. Kantor Perwakilan di Indonesia atau Representative Office. Kantor perwakilan ini fungsinya adalah sebagai kantor pemasaran saja. BUJKA wajib menunjuk 1 (satu) orang WNI sebagai penanggung jawab KPPA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Pendaftaran KPPA ini dilakukan melalui Online Single Submission (OSS)
  2. SKK Konstruksi, yaitu tenaga ahli perusahaan yang memiliki kompetensi sesuai klasifikasi dan bersertifikat Akreditasi LPJK yang dikeluarkan oleh BNSP
  3. SBU Jasa Konstruksi, yaitu bukti pengakuan formal kepada perusahaan jasa konstruksi yang telah melewati verifikasi dokumen legalitas, pengalaman kerja, tenaga ahli serta kemampuan keuangan berdasarkan kualifikasi perusahaan. SBU dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikat Badan Usaha

 


Kami membantu anda dalam memenuhi persyaratan tersebut, mulai dari Izin Dasar hingga Izin Operasional agar badan usaha anda LAYAK IKUT TENDER dan LAYAK DAPAT PROYEK Kontruksi di seluruh Indonesia.


 

Setelah BUJK Asing membuat Kantor Perwakilan di Indonesia, selanjutnya lakukan penyetaraan perizinan konstruksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BUJK Asing dapat mendapatkan SKK Konstruksi & SBU Jasa Konstruksi dengan ketentuan sbb :

1. Jenis Pekerjaan BUJK Asing

Silakan pilih salah satu jenis pekerjaan yang dijalankan di Indonesia :

Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor)

PEKERJAAN KONSTRUKSI

  • Pekerjaan Konstruksi Umum: Bangunan Gedung, Sipil
  • Pekerjaan Konstruksi Spesialis :  Persiapan, Konstruksi khusus, Konstruksi prapabrikasi, Penyewaan peralatan, Instalasi, dan Penyelesaian bangunan  info detail

 

Jasa Perencana Pengawas Konstruksi (Konsultan)

KONSULTAN KONSTRUKSI

  • Klasifikasi Umum : Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah
  • Klasifikasi Spesialis : Konsultansi Ilmiah & Teknis, Pengujian & Analisis Teknis info detail

 

Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC)

KONSTRUKSI TERINTEGRASI 

 

  • Pekerjaan Konstruksi Umum : Bangunan Gedung & Sipil, 
  • Pekerjaan Konstruksi Spesialis : Persiapan, Konstruksi Khsusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi & Penyelesaian bangunan info detail

 

2. Kualifikasi

Sebelum memulai penyetaraan, perlu diketahui tingkat kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA)  di Indonesia adalah langsung diberikan Kualifikasi Besar 

 

3. Klasifikasi

Tentukan beberapa klasifikasi yang dijalankan sesuai dengan jenis pekerjaan Konstruksi dibawah ini :

 

4. Tenaga Ahli

BUJKA wajib memiliki tenaga ahli sebagai penanggung jawab teknik dan penanggung jawab bidang saat melakukan pekerjaan di Indonesia. Sangat diperkenankan jika memiliki tenaga ahli WNI, agar WNI mendapatkan alih teknologi langsung dari expert BUJKA.

Tenaga ahli yang dibutuhkan minimal memiliki SKK-Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi Jenjang 8 dan Jenjang 9. cek info SKK Konstruksi

 

Penyetaraan Izin Konstruksi

Izin konstruksi yang telah dimiliki oleh BUJKA di Negara asal wajib disetarakan di Indonesia dan diverifikasi kembali dengan menyertakan beberapa persyaratan legalitas & dokumen-dokumen lainnya, experience works yang disertai dengan bukti serah terima pekerjaan, penyelesaian pajak dll, sehingga layak diterbitkan sertifikat Badan Usaha. 

 

Biaya Administrasi Resmi

Permohonan izin kantor perwakilan baru maupun perpanjangan dikenakan biaya administrasi resmi yang harus disetorkan ke kas negara sbb :

US$ 5,000.00

Bidang Jasa Konsultasi Perencana/Pengawasan Konstruksi

 

US$ 10,000.00

Bidang Jasa Pelaksana Konstruksi

 

Joint Operation

BUJKA yang telah mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi, saat akan melakukan proyek-proyek konstruksi wajib melakukan join operation dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Lokal (BUJK) dengan Kualifikasi Besar 1 (B1)

Ketentuan Join Operation :

  • Min 50 % proyek dikerjakan oleh BUJKA
  • Min 30 % proyek dapat dikerjakan oleh BUJK/PT. Lokal B1

 


Hubungi Marketing Spesialis kami untuk informasi persyaratan dan biaya proses BUJKA dan dapatkan informasi tender proyek seluruh Indonesia