Perusahaan asing bisa langsung jalankan "PROYEK KONSTRUKSI" TANPA badan usaha PT
Anda cukup membuka Kantor Perwakilan Asing di Indonesia bidang Konstruksi atau Representative Office saja, proyek Konstruksi bisa dijalankan langsung !
Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing adalah badan usaha yang kepemilikan saham nya dimiliki oleh 100% WNA dengan melakukan penyetaraan Izin Konstruksi di Indonesia, dan wajib membuka Kantor Perwakilan Asing sebagai Kantor Pemasaran dan Administrasi.
Dasar Hukum :
- UU RI No. 2 Tahun 2017 tentang "Jasa Konstruksi"
- PerMen PU No.10/PRT/M/2014 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi asing
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Peraturan BKPM No. 04 Tahun 2021 tentang "Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal"
Sebagai perusahaan asing, memang diberi kemudahan jalankan proyek di Indonesia, sehubungan dibukanya Investasi untuk pembangunan periode 2019-2024 ini. Namun, tidak serta merta bisa langsung kerja, tapi perusahaan Asing wajib melakukan penyetaraan Izin Konstruksi dari negara asal ke negara Indonesia.
Perizinan yang dibutuhkan BUJKA
Disebut Representative Office. Kantor perwakilan ini fungsinya adalah sebagai kantor pemasaran saja. BUJKA wajib menunjuk 1 (satu) orang WNI sebagai penanggung jawab KPPA atau Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. Pendaftaran KPPA ini dilakukan melalui Online Single Submission (OSS)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 "Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitan Penanaman Modal, maka semua pelaku usaha baik usaha perorangan atau badan usaha di Indonesia wajib TERDAFTAR dengan memiliki NIB melalui akun OSS
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi ini di wajibkan kepada tenaga ahli perusahaan Jasa Konstruksi Nasional maupun Asing yang ingin melakukan pekerjaan konstruksi di Indonesia, baik untuk kualifikasi perorangan, kecil, menengah atau besar. Selengkapnya >
yaitu bukti pengakuan formal kepada perusahaan jasa konstruksi yang telah melewati verifikasi dokumen legalitas, pengalaman kerja, tenaga ahli serta kemampuan keuangan berdasarkan kualifikasi perusahaan. SBU dikeluarkan oleh LSBU - Lembaga Sertifikat Badan Usaha. Selengkapnya >
Jenis Usaha BUJKA
BUJKA dapat menjalankan SATU JENIS USAHA Jasa Konstruksi ini :
PEKERJAAN KONSTRUKSI
- Pekerjaan Konstruksi Umum: Bangunan Gedung, Sipil
- Pekerjaan Konstruksi Spesialis : Persiapan, Konstruksi khusus, Konstruksi prapabrikasi, Penyewaan peralatan, Instalasi, dan Penyelesaian bangunan info detail
KONSULTAN KONSTRUKSI
- Klasifikasi Umum : Arsitektur, Rekayasa, Rekayasa Terpadu, Arsitektur Lanskap & Perencanaan Wilayah
- Klasifikasi Spesialis : Konsultansi Ilmiah & Teknis, Pengujian & Analisis Teknis info detail
KONSTRUKSI TERINTEGRASI
- Pekerjaan Konstruksi Umum : Bangunan Gedung & Sipil,
- Pekerjaan Konstruksi Spesialis : Persiapan, Konstruksi Khsusus, Konstruksi Prapabrikasi, Penyewaan Peralatan, Instalasi & Penyelesaian bangunan info detail
Kualifikasi
Sebelum memulai penyetaraan, perlu diketahui tingkat kualifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) di Indonesia adalah langsung diberikan KUALIFIKASI BESAR
Klasifikasi
Klasifikasi yang dapat dijalankan oleh BUJKA :
- Klasifikasi Pekerjaan Konstruksi : Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi (Design and Build)
- Klasifikasi Konsultan Konstruksi : Perencanaan atau Pengawas Pekerjaan Konstruksi, termasuk Manajemen Proyek
- Klasifikasi Jasa Konstruksi Terintegrasi : Rekayasa, Pengadaan, Konstruksi & Instalasi (EPC / EPCI)
Tenaga Ahli
BUJKA wajib memiliki tenaga ahli sebagai penanggung jawab teknik dan penanggung jawab sub klasifikasi saat melakukan pekerjaan di Indonesia.
Tenaga ahli yang dibutuhkan :
- 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi KPPA
- 1 (satu) orang PJTBU dengan SKK Konstruksi jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU per subklasifikasi usaha dengan SKK Konstruksi jenjang 9 (sembilan) atau ahli utama sesuai dengan subklasifikasi tenaga kerja konstruksi atau memiliki sertifikat ASEAN Architect atau ASEAN Chartered Professional Engineer.
Cek info lengkap > SKK KONSTRUKSI
Penyetaraan Izin Konstruksi
Izin konstruksi yang telah dimiliki oleh BUJKA di Negara asal wajib disetarakan di Indonesia dan diverifikasi kembali dengan menyertakan beberapa persyaratan legalitas & dokumen-dokumen lainnya, experience works yang disertai dengan bukti serah terima pekerjaan, penyelesaian pajak dll, sehingga layak diterbitkan sertifikat Badan Usaha.
Persyaratan Membuka kantor perwakilan Perusahaan asing (KPPa)
Pimpinan Tertinggi KPPA |
Badan Usaha negara asal menunjuk Pimpinan tertinggi kantor perwakilan BUJKA dijabat oleh WNI, sebagai penanggung jawab teknis Atau dapat juga dijabat oleh WNA yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konstruksi guna proses alih teknologi |
Domisili |
KPPA berdomisili di zona tempat usaha atau gedung perkantoran yang terletak di wilayah Indonesia. |
Peralatan Konstruksi |
KPPA dalam melaksanakan pekerjaannya harus memiliki peralatan kerja utama dan pendukung, minimal 5 (lima) jenis peralatan per subklasifikasi untuk klasifikasi Pekerjaan Konstruksi ataupun Konstruksi Terintegrasi |
Tenaga Kerja |
Jenis Usaha Bersifat UMUM : 1 (satu) orang SKK Konstruksi Jenjang 9 sebagai PJTBU - Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha 1 (satu) orang SKK Konstruksi Jenjang 9 Sebagai PJSKBU - Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha per sub klasifikasi Jenis Usaha Bersifat SPESIALIS : 1 (satu) orang SKK Konstruksi Jenjang 9 sebagai PJTBU - Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha 1 (satu) orang SKK Konstruksi Jenjang 8 Sebagai PJSKBU - Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha per sub klasifikasi |
Kemampuan Keuangan |
Jenis Usaha Bersifat UMUM : - Min Rp 2 Miliar (Jasa Konsultasi Konstruksi), - Min Rp 35 Miliar (Jasa Pekerjaan Konstruksi & Konstruksi Terintegrasi) Jenis Usaha Bersifat SPESIALIS : - Min Rp 1 Miliar dinilai dari nilai aset dan tenaga kerja (Jasa Konsultasi Konstruksi), - Min Rp 10 Miliar dinilai dari nilai aset, tenaga kerja dan peralatan utama (Jasa Pekerjaan Konstruksi) |
Pengalaman Kerja |
- Min Rp 10 Miliar (Jasa Konsultan Konstruksi), dan - Min Rp 100 Miliar (Jasa Pekerjaan Konstruksi & Konstruksi Terintegrasi) |
Joint Operation
BUJKA yang telah mendapatkan SBU Jasa Konstruksi, saat akan melakukan proyek-proyek konstruksi wajib melakukan join operation atau Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Nasional yang telah memiliki Kualifikasi Besar.
KSO antara BUJKA dengan BUJKN biasanya mengerjakan proyek yang bernilai besar yang membutuhkan nilai investasi tinggi dan teknologi yang canggih dan beresiko keselamatan kerja yang tinggi
Ketentuan Join Operation :
Jenis Pekerjaan Konstruksi & Konstruksi Terintegrasi :
- Min 50 % dari nilai proyek dikerjakan di dalam Negeri
- Min 30 % dari nilai proyek dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
Jenis Pekerjaan Jasa Konsultan Konstruksi :
- 100 % dari nilai proyek dikerjakan di dalam Negeri
- Min 50 % dari nilai proyek dikerjakan oleh BUJKN mitra KSO
SYarat & biaya
Silakan hubungi Marketing Konsultan kami untuk lebih detail di no telp : +62-21.29847482 atau CHAT WA di bawah halaman ini.