Pendirian Badan Usaha CV Bidang Jasa Konstruksi
Berubahnya peraturan atas pendirian perusahaan ini terjadi sejak tahun 2019. Hal ini terjadi dengan adanya registrasi melalui OSS - Online Single Submission dan NIB - Nomor Induk Berusaha.
Aturan barupun mulai diterapkan untuk pendirian perusahaan yang berbentuk CV, perubahannya adalah sbb :
- Sistem terintegrasi antara Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Direktorat Jenderal AHU - Administrasi Hukum Umum, dan teritegrasi juga dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Pendaftaran nama CV kini harus dicek dan dibooking oleh Notaris, lalu setelah nama CV tidak ada kesamaan dengan nama lain maka Notaris dapat memasukkannya kedalam draf AKTA Pendirian Perusahaan
- CV kini didaftarkan di Kemenkumham hingga terbit Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sebelumnya CV cukup mendapatkan pengesahan saja dari Pengadilan Negeri setempat
Untuk aturan lainnya sama dengan proses pembuatan PT, yaitu registrasi melalui OSS, hingga terbit NPWP, Izin Usaha, Izin Lokasi dan NIB. Namun untuk NPWP tetap saja harus dikeluarkan secara manual melalui KPP setempat hingga terbit kartu NPWP dan SKT Pajak
Cek layanan pendirian perusahaan lainnya :
Ketentuan mendirikan CV Bidang Jasa Konstruksi
Jumlah Modal Disetor
Yaitu jumlah yang disetorkan ke Kas perusahaan, jumlahnya sesuai dengan tingkat kualifikasi perusahaan yang telah ditetapkan
Kualifikasi
Kualifikasi Bidang Umum :
- Kualifikasi Kecil : Jika jumlah modal disetor > Rp 50 juta sd Rp 500 juta
- Kualifikasi Menengah : Jika jumlah modal disetor > Rp 500 juta sd Rp 10 Milyar
- Kualifikasi Besar : Jika jumlah modal disetor > Rp 10 Milyar
Cek disini untuk Tingkat Kualifikasi Perusahaan Bidang Jasa Konstruksi
Nama Perusahaan
Untuk CV boleh dengan 2 suku kata dan tidak wajib menggunakan bahasa Indonesia EYD - Ejaan Yang Disempurnakan.
Misalnya : CV. Centre Energy
Bidang Usaha
Tentukan bidang usaha yang akan anda jalankan, sesuaikan dengan KBLI 2017/2020 *konsultasikan !
Untuk CV, hanya bisa mengerjakan pekerjaan Konstruksi jenis usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (Kontraktor). Jenis jasa konstruksi lainnya tidak diperkenankan
Ketentuan Bidang Usaha untuk CV Baru
- Perusahaan yang baru berdiri tentukan jenis usaha yang akan dijalankan yang tersebut diatas
- Pilih maks. 4 kode sub bidang pada jenis usaha yang dipilih dan yang akan dijalankan. klik disini tabel Klasifikasi Jasa Konstruksi
- Penambahan sub bidang jasa konstruksi atau pekerjaan lainnya dapat dilakukan saat perusahaan sudah efektif berjalan dan mengerjakan proyek
- Penentuan Kualifikasi perusahaan untuk bentuk badan usaha CV ini hanya diberikan pada Kualifikasi Kecil saja dimulai dari Kecil 1 (K1) dengan nilai proyek maks. 300 juta, selanjutnya dapat upgrade ke Kualifikasi Kecil 2 (K2) dan Kualifikasi 3 (K3).
- Dari Kualifikasi tsb, maka jumlah modal disetor saat mendirikan CV boleh diatas Rp 50 Juta
Sangat Simple & Mudah, lengkapi saja syarat mendirikan CV dibawah ini :
-
Isi formulir pendirian CV. Download
-
Lampirkan copy identitas para pemegang saham (KTP, KK, Pas Photo berwarna)
-
Lampirkan copy surat sewa atau kontrak tempat usaha (jika menyewa), atau IMB (jika gedung adalah milik sendiri)
-
Lampirkan copy bukti setor ke rekening salah satu pemegang saham sejumlah rencana modal yang disetorkan ke kas perusahaan
-
Tentukan kode sub bidang apa saja yang akan didaftarkan dan dijalankan oleh perusahaan. Untuk pengajuan awal maks. 4 kode sub bidang
*Untuk pendirian CV bidang umum lengkapi persyaratan 1 sd 4 saja
Selanjutnya, lengkapi semua persyaratan ini silakan kirim melalui email amarta@ijintender.biz, dan dengan segera kami langsung melakukan proses administrasi dan registrasi hingga badan usaha CV anda terdaftar di Menhumkam RI dan akun online OSS hingga terbit NIB.
Anda cukup diam ditempat tanpa membuang waktu dan tenaga untuk melakukan registrasi ini hingga BUJKN - Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional anda effektif dan siap mengerjakan proyek-proyek konstruksi dan umum lainnya.
Output Proses
1. Akta Pendirian Perusahaan
2. Surat Keterangan Terdaftar di Menteri Hukum & HAM RI
3. Konfirmasi dan/atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (K3PR), atau Surat Pernyataan Usaha Mikro / Usaha Kecil Terkait Tata Ruang
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Dengan terbitnya Izin Dasar & Izin Operasional ini, maka CV anda siap melakukan pekerjaan dan bertransaksi dengan leluasa, dan siap melakukan proyek-proyek konstruksi sesuai bidang yang dijalankan