Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Ikuti Uji Kompetensi SKTTK Bidang Pembangkit dan IPTL Tanggal 30 Juni - 04 Juli 2025 AYO DAFTARKAN SEGERA, Hubungi  Rafa : Klik WA KONSULTASI

Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.

Tahapan Pengurusan Dokumen KITAS:

  1. RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  2. Penilaian Kelayakan Permohonan RPTKA melalui Video Call
  3. Notifikasi Persetujuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
  4. Pembayaran PNBP atau Pembayaran Dana Kopensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA)
  5. Persetujuan Telex Visa TKA
  6. Pembayaran PNBP Telex Visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Multiple Exit Re-entry Permit
  7. Pelaporan Kartu Izin Tinggal Terbatas
  8. Pelaporan Multiple Exit Re-Entry Permit TKA
  9. Pelaporan Surat Tanda Melapor (STM) TKA
  10. Pelaporan Surat Keterangan Penduduk Pendatang Sementara (SKPPS) dan Surat Keterangan Tempat TInggal (SKTT)
  11. Pelaporan Keberadaan TKA

 

Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan dilanjutkan melalui chat live maupun Telepon
  +62-813-1000-6549