Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
KITAS adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas yang diberikan kepada Warga Negara Asing yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan. Jangka waktu tersebut dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun, dan dapat diperpanjang. Pemegang kartu ini tidak perlu memperpanjang Visa mereka setiap bulan.
Tahapan Pengurusan Dokumen KITAS:
|
- RPTKA ( Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
- Penilaian Kelayakan Permohonan RPTKA melalui Video Call
- Notifikasi Persetujuan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA)
- Pembayaran PNBP atau Pembayaran Dana Kopensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA)
- Persetujuan Telex Visa TKA
- Pembayaran PNBP Telex Visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Multiple Exit Re-entry Permit
- Pelaporan Kartu Izin Tinggal Terbatas
- Pelaporan Multiple Exit Re-Entry Permit TKA
- Pelaporan Surat Tanda Melapor (STM) TKA
- Pelaporan Surat Keterangan Penduduk Pendatang Sementara (SKPPS) dan Surat Keterangan Tempat TInggal (SKTT)
- Pelaporan Keberadaan TKA
|
Untuk konsultasi lebih lanjut silahkan dilanjutkan melalui chat live maupun Telepon
+62-813-1000-6549