Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN)

Anda perlu info terkini tentang perubahan peraturan pendirian perusahaan ?

Silakan simak aritikel ini yang akan menjelaskan proses terkini sesuai regulasi terakhir tentang mendirikan perusahaan bentuk PT maupun CV, hingga menjadi BUJKN.

Sebelum anda ingin mendirikan perusahaan yang bergerak dibidang Konstruksi, sebaiknya ketahui dulu bentuk Badan usaha di Indonesia, yaitu :

 

Badan usaha yang dapat menjalankan bidang pekerjaan Konstruksi di Indonesia adalah bentuk PT, CV, dan Koperasi.

Layanan kami adalah membantu anda yang ingin mendirikan perusahaan bidang konstruksi dengan bentuk badan usaha PT dan CV, serta bidang umum (non konstruksi). Untuk itu kami jelaskan bagaimana cara proses mendirikan PT & CV bidang jasa konstruksi atau bidang umum sbb :

 

 Pendirian Badan Usaha PT - Bidang Jasa Konstruksi

 

Jumlah PT atau Perseroan Terbatas di Indonesia mencapai 26.71 juta perusahaan terhitung per-10 tahun terakhir di tahun 2017. Dan hampir semua badan usaha berbentuk PT yang dibutuhkan untuk mengikuti Tender Pemerintah maupun Swasta.

 

Badan usaha PT adalah badan usaha berbadan hukum. Sebagai pengukuhannya perusahaan yang berbadan hukum PT ini memiliki SK Menteri Hukum & Ham RI. Jadi, sangat aman bagi anda yang ingin menjalankan bisnis apapun dengan payung hukum PT atau Perseroan Terbatas.

 

Badan usaha berbentuk PT yang menjalankan bidang konstruksi, dapat mengerjakan proyek mulai dari proyek konstruksi kualifikasi Kecil, Menengah atau besar. Ini tergantung pada jumlah modal yang disetor dan tercantum dalam AKTA. Untuk bidang umum disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Dasar Hukum Peraturan UU No. 40 Tahun 2007 "Tentang Perseroan Terbatas".

 

Untuk anda ketahui, mendirikan badan usaha PT, harus anda tentukan dulu para pemegang sahamnya. Pemegang saham ini minimal 2 orang/perusahaan. Dan status kewarganegaraan dari pemegang saham ini akan mempengaruhi status badan usaha yang dibentuk.

 

Jika pemegang sahamnya adalah WNI & WNA, maka bentuk badan usaha ini menjadi bentuk PT PMA. Dan jika pemegang sahamnya adalah 100% WNI maka disebut bentuk PT Nasional atau PT Lokal.

 

Setiap bentuk perusahaan tentu memiliki ketentuan sendiri, terutama bagi PT PMA harus mengikuti regulasi pemerintah tentang bidang dan sub bidang yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan sesuai dengan Perpres no. 44 tahun 2016

klik disini Info lain tentang pendirian badan usaha lainnya :

 

Ketentuan mendirikan PT Bidang Jasa Konstruksi


Pemegang Saham 

Minimal 2 (dua) orang atau lebih. Boleh individu, atau perusahaan  

 

Nama Perusahaan

Tentukan 3 suku kata untuk nama perusahaan anda. PT Lokal wajib menggunakan bhs Indonesia EYD. Nama perusahaan harus sesusai dengan bidang yang dijalankan 

 

Ketentuan Bidang Usaha untuk PT Baru

  • Perusahaan yang baru berdiri tentukan jenis usaha yang akan dijalankan yang tersebut diatas

 

  • Pilih maks. 4 kode sub bidang pada jenis usaha yang dipilih dan yang akan dijalankan

 

  • Penambahan sub bidang jasa konstruksi atau pekerjaan lainnya dapat dilakukan saat perusahaan sudah efektif berjalan dan mengerjakan proyek

 

  • Penentuan Kualifikasi perusahaan disesuaikan dengan jumlah modal disetor saat pertama kali perusahaan berdiri, kecuali ada peningkatan modal setelah perusahaan efektif berjalan dengan bukti RUPS - Rapat Umum Pemegang Saham.

 

Sangat Simple & Mudah, lengkapi saja syarat mendirikan PT dibawah ini : 

  1. Isi formulir pendirian PT. Download

  2. Lampirkan copy identitas para pemegang saham (KTP, KK, Pas Photo berwarna)

  3. Lampirkan copy surat sewa atau kontrak tempat usaha (jika menyewa), atau IMB (jika gedung adalah milik sendiri)

  4. Lampirkan copy bukti setor ke rekening salah satu pemegang saham sejumlah rencana modal yang disetorkan ke kas perusahaan

  5. Tentukan kode sub bidang apa saja yang akan didaftarkan dan dijalankan oleh perusahaan

 

Selanjutnya, lengkapi semua persyaratan ini silakan kirim melalui email  amarta@ijintender.biz, dan dengan segera kami langsung melakukan proses administrasi dan registrasi hingga badan usaha PT terdaftar di Menhumkam RI dan akun online OSS hingga terbit NIB.

 

Anda cukup diam ditempat tanpa membuang waktu dan tenaga untuk melakukan registrasi ini hingga BUJKN - Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional anda effektif dan siap mengerjakan proyek-proyek konstruksi dan umum lainnya

 

Output Proses

1. Akta Pendirian Perusahaan

2. SK Menteri Hukum & HAM RI

3. Izin Usaha (Izin Operasional)

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

  • Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), termasuk :

    • SKT - Sertifikat Keterampilan (untuk K1,K2, K3)

    • SKA - Sertifikat Keahlian (untuk M1, M2, B1, B2)

    • KTA Asosiasi

    • SBU - Sertifikat Badan Usaha 

4. Izin Lokasi

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

6.  Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Akses Kepabeanan (Api Umum & NIK), jika melakukan impor barang

 

 Pendirian Badan Usaha CV Bidang Jasa Konstruksi klik disini

 

Selanjutnya, lengkapi semua persyaratan ini silakan kirim melalui email  amarta@ijintender.biz, dan dengan segera kami langsung melakukan proses administrasi dan registrasi hingga badan usaha CV anda terdaftar di Menhumkam RI dan akun online OSS hingga terbit NIB.

 

Anda cukup diam ditempat tanpa membuang waktu dan tenaga untuk melakukan registrasi ini hingga BUJKN - Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional anda effektif dan siap mengerjakan proyek-proyek konstruksi dan umum lainnya

 

 

Dengan terbitnya Izin Dasar & Izin Operasional ini, maka PT anda siap melakukan pekerjaan dan bertransaksi dengan leluasa, dan siap melakukan proyek-proyek konstruksi sesuai bidang yang dijalankan