Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK)
Tenaga ahli bidang teknik listrik tegangan menengah dan tegangan tinggi WAJIB memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan atau SKTTK yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
SKTTK ini dibutuhkan dan dipersyaratkan oleh badan usaha yang melakukan kegiatan konstruksi di sektor Kelistrikan ESDM, dan dibutuhkan untuk pengajuan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) & Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL).
Klasifikasi Jasa Konstruksi Kelistrikan
Bidang Kelistrikan yang membutuhkan tenaga ahli bersertifikat ini adalah bidang Pembangkit Tenaga Listrik, Bidang Transmisi, Bidang Distribusi, & Bidang Instalasi Pemanfaatan.
Jumlah Tenaga Ahli Teknik Listrik Yang Dibutuhkan
Jumlah tenaga ahli teknik listrik yang dibutuhkan & dipersyaratkan memiliki Serkom (SKTK) ini menyesuaikan kualifikasi perusahaan, tiap-tiap kualifikasi berbeda jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan Detail KUALIFIKASI
Proses SKTTK
Untuk memenuhi kebutuhan SKTTK ini, kami membuka In-House training & uji kompetensi untuk tenaga ahli teknik listrik yang mengajukan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh badan usaha TER-AKREDITASI Kementerian ESDM.
Info Training & Uji Kompetensi SKTTK
Training & Uji Kompetensi dibuka setiap bulan dengan kuota minimum 15 orang, disesuaikan bidang / okupasi yang diadakan. Training & Uji Serkom ini dibuka untuk seluruh Indonesia, dilaksanakan secara ONLINE.
Info Training & Uji Kompetensi silakan klik DAFTAR UJI KOMPETENSI SKTTK
Masa Proses SKTTK
Masa proses SKTTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan ini adalah 16 hari kerja, dengan Time Frame sbb :
-
Pembekalan selama 1 hari (Offline)
-
Uji Kompetensi selama 1 hari (Offline)
-
Sertifikat Kompetensi terbit terhitung 14 hari kerja setelah ujian dan dinyatakan lulus oleh Asesor
Masa Berlaku SKTTK
3 Tahun sejak diterbitkan
Tenaga ahli anda akan kami dampingi selama Uji Kompetensi sd SerKom di terbitkan
Jabatan Kerja SKTTK
Tenaga Ahli yang mengajukan SKTTK wajib memilih JabKer atau Jabatan Kerja sesuai sub bidang yang dipilih. Pilihan Jabker ini sebagai mata uji tenaga ahli.
Silakan konsultasikan Jabatan Kerja Sub Bidang :
1. Jabker Sub Bidang Pembangkit
2. Jabker Sub Bidang Distribusi
3. Jabker Sub Bidang Transmisi
4. Jabker Sub Bidang IPTL - Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Persyaratan Pengajuan SKTTK
- Pengalaman Pekerjaan Badan Usaha,
- Surat Tugas Melaksanakan Pekerjaan,
- Standard Operating Procedure (SOP) untuk perusahaan yang bergerak di bidang Pemeliharaan, atau
- Instruksi Kerja (IK) untuk perusahaan yang bergerak di bidang Konstruksi
- Foto Copy KTP dan NPWP
- Foto Copy Ijazah
- Curriculum Vitae (Riwayat Hidup)
- Pas Photo Terbaru
- Formulir (akan disediakan)
Cara Pengajuan Proses SKTTK
Silakan lengkapi persyaratan tersebut diatas dan kirim melalui Email : amarta@ijintender.biz,
Konsultasi langsung
0813-15000-380