Jasa Pengurusan SKTTK
(Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)
Syarat Penting untuk SBUJPTL & IUJPTL
Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh tenaga ahli di bidang ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Kenapa SKTTK Penting untuk Perusahaan Anda?
Memiliki tenaga ahli bersertifikat SKTTK membantu perusahaan:
- Memenuhi persyaratan legal di sektor ketenagalistrikan
- Meningkatkan kredibilitas saat mengikuti proyek
- Mendukung proses pengurusan SBUJPTL & IUJPTL
- Memastikan tenaga kerja sesuai standar kompetensi
Bidang Ketenagalistrikan yang Membutuhkan SKTTK
- Pembangkit Tenaga Listrik
- Transmisi Tenaga Listrik
- Distribusi Tenaga Listrik
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
Kebutuhan Tenaga Ahli SKTTK
Jumlah tenaga ahli teknik listrik yang dibutuhkan & dipersyaratkan memiliki Serkom (SKTK) ini menyesuaikan kualifikasi perusahaan, tiap-tiap kualifikasi berbeda jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Klik : info Jumlah Tenaga Ahli
Tim kami siap membantu menghitung kebutuhan tenaga ahli sesuai standar yang berlaku.
Layanan Pengurusan SKTTK
Kami menyediakan pendampingan untuk:
- Pendaftaran SKTTK
- Persiapan dokumen
- Training (pembekalan)
- Uji kompetensi
- Monitoring hingga sertifikat terbit
Pendampingan dilakukan secara terstruktur agar proses lebih efisien dan minim kendala.
Jadwal Uji Kompetensi KUOTA
- Dilaksanakan secara berkala setiap bulan
- Sistem pelaksanaan: Offline (wilayah Depok, Bandung, Cilacap)
- Peserta dari seluruh Indonesia
- Jadwal pelaksanaan sd kuota 20-30 peserta
- SKTTK Terbit 14-23 hari kerja setelah lulus
Jadwal Uji Kompetensi MANDIRI
- Dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai jadwal Tenaga Ahli
- Sistem pelaksanaan: Offline (wilayah Depok, Bandung, Cilacap)
- Peserta dari seluruh Indonesia
- Bersifat mandiri, 1 (satu) orang peserta langsung ujian 1 (satu) hari
- SKTTK Terbit 7 hari kerja setelah lulus
Masa Berlaku SKTTK
3 Tahun sejak diterbitkan
Tenaga ahli anda akan kami dampingi selama Uji Kompetensi sd SerKom di terbitkan
Jabatan Kerja SKTTK
Tenaga Ahli yang mengajukan SKTTK wajib memilih JabKer atau Jabatan Kerja sesuai sub bidang yang dipilih. Pilihan Jabker ini sebagai mata uji tenaga ahli.
Silakan konsultasikan Jabatan Kerja Sub Bidang :
1. Jabker Sub Bidang Pembangkit
2. Jabker Sub Bidang Distribusi
3. Jabker Sub Bidang Transmisi
4. Jabker Sub Bidang IPTL - Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Persyaratan Pengajuan SKTTK
- Dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP & NPWP
- Ijazah
- Curriculum Vitae (CV)
- Pas foto terbaru
- Pengalaman kerja / surat tugas
- SOP / Instruksi Kerja (sesuai bidang usaha)
- Formulir pengajuan (disediakan)
Konsultasi & Pendaftaran
Butuh bantuan pengurusan SKTTK untuk kebutuhan SBUJPTL atau IUJPTL?





















.jpeg)


.jpeg)


.jpg)

