Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Kepada Supplier/Pemasok Barang dan Jasa, MAU MENANG TENDER?Segera Proses KTA & SERKOM KADIN disini!! hubungi : 0813-1500-0380 (Djesha) 

Jasa Pengurusan SKTTK

(Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan)

Syarat Penting untuk SBUJPTL & IUJPTL

Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) merupakan sertifikat yang wajib dimiliki oleh tenaga ahli di bidang ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

 

Kenapa SKTTK Penting untuk Perusahaan Anda?

Memiliki tenaga ahli bersertifikat SKTTK membantu perusahaan:

  • Memenuhi persyaratan legal di sektor ketenagalistrikan 
  • Meningkatkan kredibilitas saat mengikuti proyek
  • Mendukung proses pengurusan SBUJPTL & IUJPTL
  • Memastikan tenaga kerja sesuai standar kompetensi

 

Bidang Ketenagalistrikan yang Membutuhkan SKTTK

  • Pembangkit Tenaga Listrik
  • Transmisi Tenaga Listrik
  • Distribusi Tenaga Listrik
  • Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)

 

Kebutuhan Tenaga Ahli SKTTK

Jumlah tenaga ahli teknik listrik yang dibutuhkan & dipersyaratkan memiliki Serkom (SKTK) ini menyesuaikan kualifikasi perusahaan, tiap-tiap kualifikasi berbeda jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan. Klik : info Jumlah Tenaga Ahli

Tim kami siap membantu menghitung kebutuhan tenaga ahli sesuai standar yang berlaku.

KONSULTASI SKTTK CEPAT

 

Layanan Pengurusan SKTTK

Kami menyediakan pendampingan untuk:

  • Pendaftaran SKTTK
  • Persiapan dokumen
  • Training (pembekalan)
  • Uji kompetensi
  • Monitoring hingga sertifikat terbit

Pendampingan dilakukan secara terstruktur agar proses lebih efisien dan minim kendala.

 

Jadwal Uji Kompetensi KUOTA

  • Dilaksanakan secara berkala setiap bulan
  • Sistem pelaksanaan: Offline (wilayah Depok, Bandung, Cilacap)
  • Peserta dari seluruh Indonesia
  • Jadwal pelaksanaan sd kuota 20-30 peserta
  • SKTTK Terbit 14-23 hari kerja setelah lulus

 

Jadwal Uji Kompetensi MANDIRI

  • Dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai jadwal Tenaga Ahli
  • Sistem pelaksanaan: Offline (wilayah Depok, Bandung, Cilacap)
  • Peserta dari seluruh Indonesia
  • Bersifat mandiri, 1 (satu) orang peserta langsung ujian 1 (satu) hari
  • SKTTK Terbit 7 hari kerja setelah lulus

 

Masa Berlaku SKTTK

3 Tahun sejak diterbitkan

 

Tenaga ahli anda akan kami dampingi selama Uji Kompetensi sd SerKom di terbitkan

 

Jabatan Kerja SKTTK

Tenaga Ahli yang mengajukan SKTTK wajib memilih JabKer atau Jabatan Kerja sesuai sub bidang yang dipilih. Pilihan Jabker ini sebagai mata uji tenaga ahli. 

Silakan konsultasikan Jabatan Kerja Sub Bidang :

1. Jabker Sub Bidang Pembangkit

2. Jabker Sub Bidang Distribusi

3. Jabker Sub Bidang Transmisi

4. Jabker Sub Bidang IPTL - Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik

 

Persyaratan Pengajuan SKTTK

  1. Dokumen yang perlu disiapkan:
  2. KTP & NPWP
  3. Ijazah
  4. Curriculum Vitae (CV)
  5. Pas foto terbaru
  6. Pengalaman kerja / surat tugas
  7. SOP / Instruksi Kerja (sesuai bidang usaha)
  8. Formulir pengajuan (disediakan)

 

Konsultasi & Pendaftaran

Butuh bantuan pengurusan SKTTK untuk kebutuhan SBUJPTL atau IUJPTL?

KONSULTASI SEKARANG !