Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Untuk mempercepat Investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres no. 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka seluruh kontraktor penunjang tenaga kelistrikan wajib menjalankan proyek ketenagalistrikan di Sektor ESDM ini dengan memiliki IUJPTL.
Dasar Hukum
Peluang Proyek Para Kontraktor di Sektor Kelistrikan
Sesuai target Pemerintah di tahun 2020-2024, berdasarkan data dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Juni 2019 program pemenuhan tenaga listrik Indonesia baru 3.617 MW atau baru mencapai 10 persen dari total program 35.000 MW. Dan proyek kelistrikan yang masih tahap konstruksi adalah sebesar 20.119 MW atau baru mencapai 57 persen dari target.
Artinya masih banyak peluang kerja bagi para Listrik di Indonesia untuk ikut serta mengambil pekerjaan di sektor kelistrikan tersebut. Tentu syaratnya adalah perusahaan anda wajib memiliki Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik atau IUJPTL yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM
Ada 2 (dua) jenis Izin Operasional untuk Kontraktor Listrik
Betul, ada Izin di sektor Kelistrikan yang berbeda pengeluaran sertifikasinya. Hal ini tentu berbeda juga penggunaan dan peruntukannya. Ada IUJK bidang Elektrikal dan IUJPTL.
IUJK bidang Elektrikal dikeluarkan oleh LPJK untuk Kontraktor yang menjalankan bidang kelistrikan ARUS RENDAH, seperti Instalasi Jaringan Distribusi/Transmisi Telekomunikasi.
Sedangkan IUJPTL dikeluarkan untuk Kontraktor Listrik yang melakukan pekerjaan konstruksi Kelistrikan ARUS TINGGI, seperti Pembangkit, Instalasi Jaringan Distribusi / Transmisi Tegangan Menengah dan/atau Rendah.
Sebagai salah satu layanan Media Informasi Proyek yang kami sajikan melalui webs: www.tender-indonesia.com, kami melayani konsultasi dan pemenuhan persyaratan tender untuk perizinan di Sektor Ketenagalistrikan ini, yaitu IUJPTL.
Untuk mendapatkan IUJPTL, perusahaan wajib memiliki tenaga ahli yang bersertifikasi Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan memiliki SBUJPTL - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dari Badan Usaha yang telah di Akreditasi oleh Kementerian ESDM
SKTK - Sertifikat Kompetensi Tenaga ahli Kelistrikan
Proyek Kelistrikan dari Kementerian ESDM memerlukan tenaga ahli yaitu SKTTK atau Sertifikat Kompetensi (SERKOM) Tenaga Ahli Kelistrikan minimal Level 3, Level 4 dan Level 5.
Tingkatan level dan jumlah tenaga ahli ini disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan. Jika kualifikasi perusahaan adalah kualifikasi KECIL maka Serkom yang dibutuhkan sebanyak 2 orang, untuk Kualifikasi MENENGAH maka Serkom yang dibutuhkan sebanyak 3 orang, dan jika Kualifikasi BESAR maka Serkom yang dibutuhkan sebanyak 4 orang.
Proses SBUJPTL
Setelah perusahaan anda memiliki tenaga ahli listrik yang telah ber Sertifikasi dari Ditjen Ketenagalistrikan, maka selanjutnya adalah proses SBUJPTL atau Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. SBUJPTL ini dikeluarkan oleh Kementerian ESDM yang diajukan oleh badan usaha ter Akreditasi.
Pemberian SBUJPTL kepada badan usaha dinilai dari pengalaman kerja sesuai sub bidang yang diajukan, potensi nilai keuangan dan perpajakan dll.
Bagaimana proses SBUJPTL lebih detail dan membuat anda mudah mendapatkannya ? Cek info lengkapnya disini !
Proses IUJPTL
Setelah badan usaha anda memiliki Serkom Tenaga Ahli Listrik dengan Level sesuai kualifikasi perusahaan, dan juga telah memiliki SBUJPTL, maka selanjutnya badan usaha langsung melakukan registrasi & sertifikasi IUJPTL secara online.
- Bagaimana proses registrasi & sertifikasi IUJPTL ini ?
- Bagaimanakah memenuhi persyaratan SKTK, SBUJPTL & IUJPTL ?
- Silakan konsultasikan langsung melalui Marketing Konsultan kami
Dengan pengalaman kami sejak tahun 2009 hingga sekarang, kami telah banyak membantu para Kontraktor yang melakukan pekerjaan di Sektor Kelistrikan ini, mulai dari Izin Dasar hingga Izin Operasional sesuai pekerjaan yang dijalankan
- Anda dapat langsung berkonsultasi bebas dengan PIC kami melalui LiveChat via Tawk Too atau WA Chat. PIC kami siap memberikan informasi seluas-luasnya tentang proses perizinan di Sektor Kelistrikan dan Sektor lainnya, mulai dari Izin Dasar hingga Izin Operasional
- Anda akan kami arahkan Kualifikasi & Klasifikasi sesuai pekerjaan dan kebutuhan Tender, sehingga anda mendapatkan informasi pasti berapa tenaga ahli yang dibutuhkan, dan pemenuhan persyaratan administarai lainnya.
- Tenaga Ahli perusahaan anda siap masuk dalam kuota Training & Uji Kompetensi yang kami selenggarakan secara ONLINE setiap bulannya, bekerjasama dengan badan usaha ter-AKREDITASI Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, tentunya tenaga ahli anda akan mendapatkan pembekalan materi sebelumnya.
- Anda akan dibantu pemenuhan persyaratan mulai dari proses sertifikasi tenaga ahli, mendapatkan SBUJPTL hingga terbit IUJPTL
- Produk barang atau jasa anda akan kami bantu jual ke seluruh klien kami melalui daftar membership di www.tender-indonesia.com, dan anda akan mendapatkan informasi tender proyek di Sektor Kelistrikan dan sektor lainnya akan dapat anda akses setiap harinya
Siap Menang TENDER, Jalankan PROYEK !
Peluang proyek masih terbuka lebar di tahun 2020-2024 mendatang. Persiapkan seluruh persyaratan legalitas perusahaan anda dari sekarang, syarat administrasi, perpajakan, hingga penerapan sistem manajemen pada perusahaan & standar produk anda.