Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

Kami membantu proses IUJK untuk PT. PMA dengan MUDAH & CEPAT. 

Proses mulai Joint Venture dengan PT Lokal B1, SKA Ahli Madya, KTA Asosiasi & SBU-Sertifikat Badan Usaha

 

Dasar Hukum

Peraturan Menteri PU No.03/PRT/M/2016 tentang "Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing"

 

Kualifikasi

Tingkat kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi PT. PMA langsung diberikan Kualifikasi Besar 2 (B2). Klik Tingkat Kualifikasi Perusahaan

 

Joint Venture

PT. PMA yang akan melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia wajib memilki partner lokal berbentuk PT yang sudah memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Besar 1 (B1).

Partner  PT Lokal ini masuk dalam akta sebagai pemegang saham.

Komposisi saham yang diperkenankan PT PMA Konstruksi adalah :

Foreign Company

: Max 67 %

PT Lokal (B1)

: Min 33 %

 

Klasifikasi

Jumlah sub klasifikasi yang dapat diajukan untuk perusahaan Jasa Konstruksi PT. PMA tidak dibatasi, tapi disesuaikan dengan pengalaman pekerjaan yang pernah dilaukan jumlah pengalaman pekerjaan yang pernah dilakukan minimal di atas Rp 83,33 Milyar/sub klasifikasi.

Tentukan klasifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Tabel Klasifikasi Usaha.

 

Tenaga Ahli

Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk PT. PMA adalah SKA Ahli Madya. Jumlah tenaga ahli disesuaikan dengan jumlah klasifikasi yang diajukan.

Klik SKA - Sertifikat Keahlian

 

Langkah proses IUJK untuk PT. PMA

1. Proses Sertifikat Tenaga Ahli

Pertama kali persiapkan sejumlah tenaga ahli untuk disertifikatkan AKREDITASI LPJK. Sertifikat  berupa SKA atau Sertifikat Keahlian dengan tingkatan minimal Ahli Madya sesuai bidang. 

Klik disini tentang proses  SKT - Sertifikat Keterampilan atau SKA - Sertifikat Keahlian 

 

2. Proses KTA - Kartu Tanda Anggota Asosiasi

Perusahaan jasa konstruksi harus masuk keanggotaan Asosiasi Perusahaan Konstruksi yang telah ter AKREDITASI lpjk.net. Ada banyak asosiasi yang telah ter Akreditasi. Melalui jasa kami, kami referensikan masuk pada asosiasi GAPENSI, AKLI, PERKINDO, PERKONINDO.

 

3. Proses SBU - Sertifikat Badan Usaha

Asli Sertifikat tenaga ahli yang telah diproses sebelumnya beserta KTA Asosiasi wajib dilampirkan untuk mendapatkan SBU atau Sertifikat Badan Usaha. Pada proses SBU PT PMA ini semua dokumen dan administrasi perusahaan wajib diverifikasi bersama dokumen pengalaman pekerjaan  min. diatas Rp. 83.3 M / sub bidang yang pernah dilakukan lengkap dengan bukti pajak dan BAST.

Klik disini tentang proses SBU-Sertifikat Badan Usaha 

 

4. Proses IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi

Setelah itu baru bisa mengajukan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi di BKPM.

 

Silakan hub. 0813-1000-6549 untuk informasi ketentuan, persyaratan & biaya IUJK lengkap PT PMA


Dapatkan informasi tender proyek di seluruh Indonesia !