Kami membantu proses IUJK untuk PT. PMA dengan MUDAH & CEPAT.
Proses mulai Joint Venture dengan PT Lokal B1, SKA Ahli Madya, KTA Asosiasi & SBU-Sertifikat Badan Usaha
Dasar Hukum
Peraturan Menteri PU No.03/PRT/M/2016 tentang "Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing"
Kualifikasi
Tingkat kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi PT. PMA langsung diberikan Kualifikasi Besar 2 (B2). Klik Tingkat Kualifikasi Perusahaan
Joint Venture
PT. PMA yang akan melakukan kegiatan konstruksi di Indonesia wajib memilki partner lokal berbentuk PT yang sudah memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi Kualifikasi Besar 1 (B1).
Partner PT Lokal ini masuk dalam akta sebagai pemegang saham.
Komposisi saham yang diperkenankan PT PMA Konstruksi adalah :
Foreign Company |
: Max 67 % |
PT Lokal (B1) |
: Min 33 % |
Klasifikasi
Jumlah sub klasifikasi yang dapat diajukan untuk perusahaan Jasa Konstruksi PT. PMA tidak dibatasi, tapi disesuaikan dengan pengalaman pekerjaan yang pernah dilaukan jumlah pengalaman pekerjaan yang pernah dilakukan minimal di atas Rp 83,33 Milyar/sub klasifikasi.
Tentukan klasifikasi usaha jasa konstruksi sesuai Tabel Klasifikasi Usaha.
Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk PT. PMA adalah SKA Ahli Madya. Jumlah tenaga ahli disesuaikan dengan jumlah klasifikasi yang diajukan.
Klik SKA - Sertifikat Keahlian
Langkah proses IUJK untuk PT. PMA
1. Proses Sertifikat Tenaga Ahli
Pertama kali persiapkan sejumlah tenaga ahli untuk disertifikatkan AKREDITASI LPJK. Sertifikat berupa SKA atau Sertifikat Keahlian dengan tingkatan minimal Ahli Madya sesuai bidang.
Klik disini tentang proses SKT - Sertifikat Keterampilan atau SKA - Sertifikat Keahlian
2. Proses KTA - Kartu Tanda Anggota Asosiasi
Perusahaan jasa konstruksi harus masuk keanggotaan Asosiasi Perusahaan Konstruksi yang telah ter AKREDITASI lpjk.net. Ada banyak asosiasi yang telah ter Akreditasi. Melalui jasa kami, kami referensikan masuk pada asosiasi GAPENSI, AKLI, PERKINDO, PERKONINDO.
3. Proses SBU - Sertifikat Badan Usaha
Asli Sertifikat tenaga ahli yang telah diproses sebelumnya beserta KTA Asosiasi wajib dilampirkan untuk mendapatkan SBU atau Sertifikat Badan Usaha. Pada proses SBU PT PMA ini semua dokumen dan administrasi perusahaan wajib diverifikasi bersama dokumen pengalaman pekerjaan min. diatas Rp. 83.3 M / sub bidang yang pernah dilakukan lengkap dengan bukti pajak dan BAST.
Klik disini tentang proses SBU-Sertifikat Badan Usaha
4. Proses IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi
Setelah itu baru bisa mengajukan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi di BKPM.
Silakan hub. 0813-1000-6549 untuk informasi ketentuan, persyaratan & biaya IUJK lengkap PT PMA
Dapatkan informasi tender proyek di seluruh Indonesia !