Surat Keagenan
Surat Tanda Pendaftaran Sebagai AGEN TUNGGAL Barang Produksi Dalam Negeri
Di era globalisasi dan pasar bebas sekarang ini, sangatlah terbuka luas kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha untuk bisa berpartisipasi dalam memasarkan barang dan/atau jasanya guna tercipta iklim usaha yang kondusif.
Sehingga, kesempatan emas bagi perusahaan perdagangan Nasional yang membuat perjanjian dengan prinsipal barang / jasa produksi luar negeri atau dalam negeri untuk menjalankan pekerjaan sebagai AGEN, AGEN TUNGGAL, DISTRIBUTOR, atau DISTRIBUTOR TUNGGAL.
Hal ini sangat baik bagi pengendalian distribusi barang dan/atau jasa secara tertib dan lancar, melalui agen dan/atau distributor tersebut, dan ini tentu akan memberikan perlindungan konsumen, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha.
Agen atau Distributor ini wajib terdaftar di Departemen Perdagangan untuk memperoleh STP atau Surat Tanda Pendaftaran sebagai Agen atau Distributor yang diterbitkan oleh Direktur Bina Usaha & Pendaftaran Perusahaan, Departemen Perdagangan.
Dasar Hukum :
Yang Dapat Menunjuk Sebagai Agen, Agen Tunggal, Distributor & Distributor Tunggal
- Prinsipal Produsen
- Prinsipal Supplier berdasarkan persetujuan dari Prinsipal Produsen
- Perusahaan PMA - Penanaman Modal Asing yang bergerak di bidang Perdagangan sebagai Distributor / Wholesaler
- Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Bagi PMA & Kantor Perwakilan Asing wajib menunjuk perusahaan perdagangan Nasional sebagai Agen, Agen Tunggal, Distributor atau Distributor Tunggal dalam bentuk perjanjian yang dilegalisir oleh Notaris. Dan sebelumnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari prinsipal produsen yang diwakilinya di luar negeri.
Masa Berlaku
Diberikan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan STP
Bagaimana Cara Memperoleh / Perpanjang STP - Surat Tanda Pendaftaran Sebagai Agen atau Distributor ?
- Lengkapi persyaratan Administrasi & Legal yang dibutuhkan, seperti AKTA Pendirian / Perubahan, SK Menteri NIB, KBLI sesuai, API-Umum, dll termasuk membuat surat pernyataan & brosur / asli leaflet produk barang / jasa. Silakan kirim melalui email amarta@ijintender.biz
- Bagi Perpanjangan STP wajib menyertakan laporan kegiatan pekerjaan setiap 6 (enam) bulan dan melampirkan STP yang akan diperpanjang
- Ada persyaratan yang dikhususkan sesuai dengan produk barang / jasanya, seperti bahan peledak, alat-alat ukur, timbang dll. Silakan konsultasikan melalui Marketing Konsultan kami di 021-4243131
Biaya & Persyaratan Lengkap
Silakan hubungi Marketing Konsultan kami di Rumi 0813-1440-4080