Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

SKT Pertamina

adalah Surat Keterangan Terdaftar yang diberikan kepada badan usaha penyedia barang/jasa yang telah menjadi rekanan terdaftar di Pertamina.

Kegiatan usaha Pertamina mencakup kegiatan usaha :
a. Hulu
b. Hilir

SKT Pertamina dikeluarkan kepada badan usaha penyedia barang/jasa di Pertamina dalam bidang Hilir, sub bidang "Pemasaran & Niaga" seperti pendirian SPBU.

Masa berlaku SKT Pertamina adalah selama perusahaan aktif menjalankan kegiatan di bidang yang didaftarkan di Pertamina. 

 

Persyaratan Permohonan SKT Pertamina

1. Formulir Pendaftaran

Isian formulir diketik dan di isi sesuai dengan dokumen Perusahaan (disarankan menggunakan huruf kapital).
Pengisian Data Perusahaan :

  1.  Nama Perusahaan harus sesuai dengan Akte perusahaan.
  2. Alamat perusahaan diisi sesuai dengan SITU/SK Domilisi perusahaan yang masih berlaku.
  3. Telepon perusahaan harus berupa fixed-line (bukan handphone CDMA).
  4.  Facsimile perusahaan, terdapat didalam kantor perusahaan.
  5. E-mail perusahaan wajib dimiliki untuk keperluan e-procurement dan pengiriman dokumen lainnya (a/l, pemberitahuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pertamina dapat dicetak akan dikirim melalui e-mail perusahaan tanpa ditandatangani oleh Panitia Sertifikasi). Apabila perusahaan tidak memiliki alamat email maka tidak akan dilakukan sertifikasi.

2. SITU / Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Alamat perusahaan lengkap dengan kode pos, telepon, fax dan email.Alamat harus sama dengan yang tercantum pada formulir pendaftaran dan kop surat perusahaan.Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.

3. Surat Permohonan Menjadi Penyedia Barang/Jasa

Sub bidang yang diminta harus tertulis secara jelas di dalam Surat Permohonan Menjadi Penyedia Barang/Jasa, disertai dengan kode bidang/sub bidang pekerjaan.

4. Data Personalia / Struktur Organisasi

Berupa daftar nama dan jabatan atau struktur organisasi perusahaan.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

6. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)

7. Pakta Integritas

Ditandatangani oleh pimpinan perusahaan diatas materai dan cap perusahaan.

8. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen

Ditandatangani oleh pimpinan perusahaan diatas materai dan cap perusahaan.

9. Data Pengalaman Kerja 2 (Dua) Tahun Terakhir

Daftar pengalaman kerja harus dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir sesuai dengan permohonan sub bidang pekerjaan yang diajukan dengan dilengkapi informasi antara lain mengenai pemberi kerja, lokasi, waktu dan nilai pekerjaan, dilampirkan sampling copy kontrak pekerjaan yang bersangkutan.

10. Data Perlengkapan dan Peralatan

Perlengkapan dan peralatan utama milik perusahaan yang digunakan untuk mendukung operasional kegiatan perusahaannya.

11. Sertifikat Badan Usaha - Jasa Konstruksi

  1. Khusus untuk pemborongan Jasa Konstruksi (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan)
  2. Kode pekerjaan : Q.11.xx & Q.15.xx / B.01.xx & B.02.xx
  3. Sertifikat dikeluarkan oleh GAPENSI
  4. SBU dan IUJK harus masih berlaku

12. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). 

  1. Khusus untuk pemborongan Jasa Konstruksi (Arsitektur, Sipil, Mekanikal, Elektrikal, Tata Lingkungan)
  2. Kode pekerjaan : Q.11.xx & Q.15.xx / B.01.xx & B.02.xx
  3. Sertifikat dikeluarkan oleh GAPENSI
  4. SBU dan IUJK harus masih berlaku

13. Surat Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/ Buruh dari DISNAKER. 

  1. Khusus untuk Penyedia Tenaga Kerja
  2. Kode pekerjaan : R.07.12
  3. Surat Ijin yang masih berlaku

14. Surat Ijin Industri dari DEPERINDAG. 

  1. Khusus untuk Percetakan dan Penjilidan
  2. Kode pekerjaan : R.07.01
  3. Surat Ijin harus masih berlaku.
  4. Apabila tidak bergerak dalam bidang Percetakan dan Penjilidan, maka tidak perlu.

15. Sertifikat Badan Usaha - Jasa Konsultansi. 

  1. Khusus untuk Jasa Konsultansi
  2. Kode pekerjaan : Q.01.xx - Q.07.xx & S.xx.xx / D.01.xx
  3. Sertifikat harus masih berlaku.

16. Surat keagenan tunggal/ pabrikan/ agen/ distributor. 

Bagi penyedia barang/jasa berstatus keagenan

17. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP )

18. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

19. Bukti pembayaran pajak tahun terakhir

SPT dan SSP tahun terakhir (walaupun nihil harus tetap dilampirkan).

20. Referensi Bank

Referensi Bank (Asli) diperuntukkan untuk keperluan sertifikasi dan dibuat minimal Januari (pada tahun pendaftaran), mencantumkan no. rekening dan dicap oleh bank.

21. Neraca Perusahaan tahun terakhir yang telah di Audit Kantor Akontan Publik ( ada Opini ) * untuk perusahaan dengan kualifikasi M (Menengah) dan B (Besar)

  1. Jika Pendaftaran dilakukan sebelum bulan April 2 (dua) tahun terakhir audited atau setelah bulan April (per 31 Desember).
  2. Dalam Neraca harus mencantumkan modal yang disetor dari perusahaan sesuai akte.
  3. Untuk penentuan kualifikasi ditentukan dari jumlah nilai kekayaan bersih (ekuitas).
  4. Kualifikasi B ( Besar ) nilai kekayaan bersih diatas Rp. 10 M.
  5. Kualifikasi M ( Menengah ) nilai kekayaan bersih diatas Rp. 1 M s/d Rp.10 M.

22. Neraca Perusahaan 3 ( tiga ) tahun terakhir (tidak perlu di audit Kantor Akuntan Publik ) * untuk perusahaan dengan kualifikasi K (Kecil)

  1. Kualifikasi K ( kecil ) nilai kekayaan dibawah Rp. 1 M.
  2. Dalam Neraca harus mencantumkan modal yang disetor dari perusahaan sesuai akte.
  3. Untuk perusahaan yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun sejak akte pendirian perusahaan, maka cukup melampirkan neraca perusahaan 2 (dua) tahun terakhir (tidak perlu di audit Kantor Akuntan Publik ).

23. Akte pendirian Perusahaan dan Lembar Pengesahan MenHuKam/

  1. Berlaku untuk Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas.
  2. Untuk Badan Hukum lainnya cukup melampirkan Akte Pendirian Badan Hukum sesuai Peraturan Pemerintah RI yang berlaku pada saat pendaftaran sertifikasi ini.

24. Akte perubahan Perusahaan dan Lembar Persetujuan MenHuKam

25. Kartu Tanda Penduduk. Fotocopy KTP (yang masih berlaku) seluruh pengurus aktif yang tercantum dalam akte perusahaan

Untuk WNA, Fotocopy Passport yang masih berlaku.

26. Susunan kepemilikan modal (Asli)

Harus sesuai dengan akte notaris dan dibuat pada lembaran kertas tersendiri.
 

Susunan Direksi dan Komisaris dibuat pada kertas tersendiri, harus sesuai dengan Akte Notaris yang terakhir, dan masa jabatan direksi dan komisaris masih berlaku.