Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Jadwal Uji Kompetensi Bidang IPTL & Distribusi 14 -16 Oktober hubungi  Rafa : Klik WA KONSULTASI

jasa Pendampingan SMK3

Perusahaan anda membutuhkan pendampingan sistem K3 yang tepat ? kami bantu mendampingi anda dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 dengan mudah dan cepat sesuai peraturan.

Beda SMK3 dengan ISO 45001

Kedua sistem ini sama-sama menjalankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di perusahaan. Bedanya hanya pada standarisasinya saja. ISO 45001 adalah standar yang diterapkan oleh badan sertifikasi Internasional, jika perusahaan anda menerapkan sistem ISO 45001 ini maka anda dapat menjalankan proyek skala internasional.

Sedangkan SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah sistem manajemen yang diterapkan perusahaan untuk memastikan keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam:

 

SMK3 ini memiliki standar K3 perusahaan secara Nasional. Jika perusahaan anda menjalankan pekerjaan di Indonesia, maka wajib memiliki standar SMK3 ini yang telah sesuai dengan kulturisasi pekerjaan dan resiko di Indonesia.

Tentunya dengan penerapan SMK3, perusahaan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan K3 serta mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat.

 

Siapa yang Perlu Menerapkan SMK3?

Perusahaan Risiko RENDAH - MENENGAH

  • Memiliki tingkat risiko rendah sedang atau perusahaan baru - terapkan 64 kriteria dan di audit oleh Lembaga Audit SMK3 Terakreditasi.

Perusahaan Risiko MENENGAH - TINGGI

  • Memiliki tingkat risiko sedang hingga tinggi, terutama di sektor konstruksi atau industri berat - terapkan 122 Kriteria. Ini merupakan kriteria lanjutan dari 64 kriteria, lebih detail dan mencakup penerapan sistem K3 yang lebih menyeluruh untuk mendapatkan level Menengah 

Perusahaan RISIKO TINGGI

  • Memiliki tingkat risiko tinggi atau perusahaan besar - terapkan 166 Kriteria (GOLD). Tingkat ini diwajibkan bagi perusahaan Konstruksi, Manufaktur, Migas, Pertambangan dan yang memiliki risiko kerja tinggi lainnya. Kriteria ini akan di audit sangat mendetail, mencakup semua aspek manajemen K3 secara komprehensif (perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, tindak lanjut, dsb).

 

Persiapan Pendampingan SMK3 

  1. Membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembinaan Keselamatan & Kesehatan kerja yang dibuat dari Disnaker provinsi setempat (masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh Dinas - 2 minggu)

  2. Memiliki program BPJS perusahaan

  3. Memiliki 3 (tiga) orang tenaga ahli yang bersertifikat Ahli K3 Umum dan SPK K3 Umum yang masih berlaku, Ahli K3 Damkar, Ahli K3-P3K

  4. Memiliki record MCU - Medical Check Up min. 2 (dua) orang staf yang masuk pada pengurusan kepanitiaan P2K3

  5. Dikhususkan kepada perusahaan kontraktor, wajib memiliki SIA-Surat Izin Alat & SIO-Sertifikat Izin Operasional alat

  6. Siap dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja 

  7. Siap dilakukan audit oleh lembaga audit ter Akreditasi Kemenakertrans


Alur Jasa Pendampingan SMK3 

  1. Gap Analysis
    Diskusi kebutuhan & kesiapan awal perusahaan.

  2. Penyusunan Dokumen & Pelatihan
    Tim kami bantu penyusunan dokumen dan fasilitasi pelatihan internal untuk memastikan dokumen anda sesuai dan siap di audit.

  3. Pendampingan Audit
    Kami dampingi selama proses audit SMK3 oleh pihak terkait.

 

Keunggulan Layanan Kami

✅ Tim berpengalaman dalam pendampingan SMK3
✅ Dokumen disesuaikan dengan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan
✅ Layanan konsultatif dan fleksibel sesuai kebutuhan perusahaan

 

Hubungi Kami Sekarang

📞 Konsultasi Awal Tanpa Biaya
Kami siap membantu Anda memahami tahapan penerapan SMK3.

🟢 Telp : 021-4243131
📧 Email: amarta@ijintender.biz
👉 Klik di sini untuk konsultasi via WhatsApp

WA 0813-1440-4080 (Rumi)

 

Kenapa Pilih Ijintender.co.id?

Pengalaman Terpercaya:Telah membantu ratusan perusahaan di seluruh Indonesia dalam persiapan mendapatkan Sertifikasi SMK3.

Kami adalah konsultan profesional yang membantu dan mendampingi penerapan SMK3 hingga terbit

TERDAFTAR RESMI 

Pada Sistem Elektronik (PSE) KOMINFO 

Nomor TDPSE : 023495.2/DJAI.PSE/04/2025