Ikuti Uji Kompetensi SKTTK Bidang Pembangkit Tanggal 05-07 Mei 2025 AYO DAFTARKAN SEGERA, Hubungi  Rafa : TELP. 0214243131 

Sertifikasi SMK3 Mudahkan Proses Tender Anda!

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah standar nasional yang bertujuan memastikan bahwa perusahaan menerapkan prosedur keselamatan kerja untuk melindungi karyawan, lingkungan kerja, dan operasional bisnis.

Penerapan SMK3 menjadi syarat penting dalam berbagai tender, terutama proyek-proyek pemerintah, BUMN, dan sektor swasta besar.

Dasar Hukum :

Kini, Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan Kontraktor di Indonesia wajib menerapkan K3 Konstruksi atau Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (SMK3) di Perusahaannya. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

SMK3 merupakan standarisasi yang diadopsi dari Standar Australia AS4801. SMK3 sama dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 45001.

 

Manfaat Penerapan SMK3

✅ Meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata mitra dan klien
✅ Memenuhi persyaratan hukum dan peraturan pemerintah (UU No.1 Tahun 1970 & PP No.50 Tahun 2012)
✅ Menekan risiko kecelakaan kerja dan kerugian operasional
✅ Membuka peluang memenangkan tender nasional dan internasional

Perusahaan yang telah melaksanakan penerapan SMK3 ini, selanjutnya dilakukan penilaian penerapan SMK3 melalui Audit Eksternal oleh lembaga audit yang telah di akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri.

Dalam hal ini, PT Amarta Multi Sinergi bekerja sama dengan Lembaga Audit yang telah di Akreditasi oleh Menteri untuk melakukuan penilaian terhadap perusahaan, yaitu PT Mutu Agung Lestari - Kepmenaker RI no. 270 tahun 2016.

Untuk mendapatkan SMK3, perusahaan diwajibkan menyusun Rencana Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3), dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yang terkait.

 

Kriteria Perusahaan yang WAJIB Menerapkan SMK3

NO

  POTENSI 
PENGGUNAAN

JUMLAH
TENAGA KERJA

NILAI
KONTRAK
1   Bahaya Tinggi   > 100 Orang  > Rp 100 Milyar
2   Bahaya Rendah   < 100 Orang  < Rp 100 Milyar

 

5 (Lima) Prinsip Dasar Penerapan SMK3

  1. Dasar Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
  2. Dasar Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
  3. Pelaksanaan K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
  4. Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
  5. Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan

 

Tingkatkan kredibilitas, lindungi karyawan, dan menangkan lebih banyak tender dengan Sertifikasi SMK3.

 

Proses Sertifikasi SMK3 disini !

Kami siap mendampingi Anda melalui seluruh proses sertifikasi, mulai dari persiapan dokumen hingga audit akhir.

Langkah-langkahnya:

  1. Konsultasi Awal
    Tim kami akan melakukan asesmen kebutuhan dan kesiapan perusahaan Anda untuk proses sertifikasi SMK3.

  2. Penyusunan dan Pemenuhan Dokumen
    Kami membantu menyiapkan semua dokumen wajib seperti kebijakan K3, program kerja K3, SOP kerja aman, dan lainnya.

  3. Pelatihan Internal
    Training untuk manajemen dan pekerja tentang penerapan prinsip SMK3 di lingkungan kerja.

  4. Implementasi Sistem
    Pendampingan implementasi SMK3 sesuai standar PP No.50 Tahun 2012.

  5. Audit Internal & Review
    Simulasi audit untuk memastikan kesiapan menghadapi audit sertifikasi.

  6. Audit Eksternal
    Audit oleh Lembaga Audit SMK3 resmi yang ditunjuk Kementerian Ketenagakerjaan.

  7. Penerbitan Sertifikat SMK3
    Setelah lolos audit, Anda akan memperoleh Sertifikat SMK3 sebagai bukti resmi penerapan sistem keselamatan kerja.

 

Syarat utama Proses Sertifikat SMK3 

  1. Membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembinaan Keselamatan & Kesehatan kerja yang dibuat dari dinas setempat (masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh Dinas - 2 minggu)

  2. Memiliki program BPJS perusahaan

  3. Memiliki 3 (tiga) orang tenaga ahli yang bersertifikat Ahli K3 Umum, Ahli K3 Damkar, Ahli K3-P3K

  4. Memiliki record MCU - Medical Check Up min. 2 (dua) orang staf yang masuk pada pengurusan kepanitiaan P2K3

  5. Dikhususkan kepada perusahaan kontraktor, wajib memiliki SIA-Surat Izin Alat & SIO-Sertifikat Izin Operasional alat

  6. Siap dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja 

  7. Siap dilakukan audit oleh lembaga audit ter Akreditasi Kemenakertrans

 

Kenapa Pilih Ijintender.co.id?

Pengalaman Terpercaya:Telah membantu ratusan perusahaan di seluruh Indonesia mendapatkan Sertifikasi SMK3.

 


Proses Cepat & Efisien: Tim ahli kami memastikan Anda siap audit dalam waktu optimal.

 


Pendampingan Penuh: Dari awal hingga sertifikat terbit, kami selalu mendampingi Anda.

 


Masa proses Sertifikat SMK3 adalah 1 (satu) bulan berupa surat Rekomendasi, dan Sertifikat diterbitkan 1 (satu) tahun sekali setiap bulan April


 

Jangan Khawatir !

Selama menunggu terbitnya sertifikat SMK3, perusahaan akan mendapatkan surat keterangan hasil audit SMK3 dari Kementerian Binwasnaker - Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3.

 

Siap Memulai Sertifikasi SMK3?

Hubungi Ijintender.co.id hari ini!
Dapatkan konsultasi gratis dan jadikan perusahaan Anda lebih aman, terpercaya, dan kompetitif.

📞 Hubungi Kami: 021-4243131 / 0813-8000-1718 (Sarah)
✉️ Email: amarta@ijintender.biz
🌐 Website: www.ijintender.co.id

 

Dengan penerapan SMK3 dan memiliki Sertifikat SMK3, maka anda telah membantu terselenggaranya program Pemerintah dalam "Percepatan Infrastruktur Indonesia".