Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

Pentingkah PT atau CV Memiliki Legalitas?

Diterbitkan pada Hari Rabu, 19 Desember 2018

Pentingkah PT atau CV Memiliki Legalitas?

Seberapa penting sih Legalitas CV atau PT? 

Mana yang didahulukan, buat PT/CV atau usaha dulu?

Memang perlu ya mendirikan PT/CV, Gunanya Apa?

 

Banyak Klien kami yang bertanya hal demiklian, terutama bagi yang akan start up bisnisnya ataupun sudah mejalankan usaha tetapi belum memiliki badan usaha yang memayungi usahanya. Beerikut ini saya uraikan sebagian  manfaat dari memiliki dokumen Pendirian PT ataupun Pendirian CV:

  • Hak Cipta Nama Perusahaan
Nama Perusahaan PT anda dijamin tidak akan sama persis dengan nama perusahaan PT lainnya. Karena pemerintah memastikan dan mengatur setiap nama badan usaha baru tidak akan sama dengan nama badan usaha yang sudah berdiri dan terdaftar sebelumnya.

 

  • Terhindar dari razia gabungan rutin
Sertifikat – sertifikat badan Usaha itu ibarat SIM bagi kendaraan,  Terkadang SATPOL PP – dinas Perdagangan melakukan razia gabungan rutin dan mengenakan sanksi bagi mereka yang tidak memiliki SIM bagi badan usaha nya. Malu kan sama tetangga dan keluarga karena punya usaha tak berizin alias illegal.

 

  • Prestige
Kalau Pekerja dokumennya kan ijazah, kalau pengusaha dokumen legalnya ya ijin usaha

 

  • Mempermudah transaksi usaha dengan rekan bisnis karena Sudah PKP
Kadangkala ada badan usaha yang hanya mau membeli barang dan jasa yang menggunakan PPN (pajak Penambahan Nilai), nah, disinilah istimewanya CV dan PT. pemilik sertifikat badan usaha PT/CV diizinkan pemerintah untuk memungut PPN bagi barang yang dijualnya.

 

  • Fasilitas Istimewa dari Bank
Memiliki rekening atas nama perusahaan, pembayaran dengan cek dan giro,  tentunya akan membuat usaha anda terlihat lebih professional, anda juga dapat mengajukan kredit atau modal kerja pada bank. Semuanya menjadi hak anda, apabila anda memiliki legalitas Perusahaan  PT/CV.

 

  • Sebagai syarat mengikuti tender, lelang, pemasok/supplier.syarat pembayaran bila selesai pekerjaan. Persyaratan tender bahkan lebih detil memeriksa legalllitas perusahaan anda.  
 

  • CV PT Itu bisa dijual loh. Harganya bisa 3x lipat dari ongkos pembuatannya. Asal anda tahu caranya
 

  • Kita bisa ditempati “Nge sub” atau pinjam nama  Nah yang ini orang semua pada tahu, rata rata dapat komisi 2.5% dari nilai pekerjaaan. Lumayan laaah…
 

Dan pastinya masih banyak lagi manfaat yang anda dapat dengan medirikan CV atau mendirikan PT. masih bingung ? hubungi saja 021.4759234 untuk konsultasi lebih lanjut.