Lindungi Bayi Dengan SNI 7617:2013
Diterbitkan pada Hari Jumat, 01 November 2019
Kondisi tubuh bayi yang berusia antara satu sampai tiga tahun yang masih rentan disadari harus dilindungi dari bahan kimia berbahaya, salah satunya adalah pakaian bayi telah menjadi salah satu produk yang wajib memenuhi aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan bagi penggunanya. Hal ini mengacu pada kondisi bahwa meskipun kain garmen bahan dasar yang digunakan sama untuk keperluan pembuatan pakaian, namun bila diperuntukkan bagi bayi harus diatur lebih lanjut ambang batas kandungan zat yang ada, khususnya karena masih proses penjahitan sesuai model yang dibuat.
Adanya kandungan bahan kimia pada pakaian bayi, seperti zat warna azo karsinogen, formaldehida, dan logam terekstraksi diyakini akan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada bayi. Gangguan kesehatan tersebut antara lain adalah timbulnya iritasi pada kulit, sifat mutagenik serta sifat karsinogenik yang mengandung unsur racun yang menyebabkan terhambatnya pertumbuhan anak.
Terhitung sejak tanggal 17 Mei 2014, Kementerian Perindustrian melalui peraturan nomor 07/M-IND/PER/2/2014 telah melakukan pemberlakuan secara wajib untuk SNI 7617:2013 mengenai persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi hingga umur 36 bulan (3 tahun). Pemberlakuan ini dikenakan bagi produsen pakaian bayi dalam negeri atau retail/pemegang merek produk dalam negeri serta importir. Sistem sertifikasi yang digunakan adalah tipe 1b dengan pengujian kesesuaian mutu yang dilakukan pada contoh produk.
Source : Badan Standarisasi Nasional
Reposted by : Salmana, 1/11./19