Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

Atasi Asap, Verifikasi Perizinan Perkebunan

Diterbitkan pada Hari Rabu, 18 September 2019

Atasi Asap, Verifikasi Perizinan Perkebunan

PEKANBARU, RIAUGREEN.COM - Legislator Riau Ade Hartati Rahmad berpendapat, masalah terjadinya kabut asap di Provinsi Riau tiap tahun tidak akan petnah sirna sepanjang izin usaha perkebunan yang ada ditertibkan. 

Ia kemudian meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan tegas meninjau ulang atau lakukan verifikasi terhadap izin perkebunan dan kehutanan yang ada.

"Masalah asap berkaitan dengan kejadian kebakaran lahan dan hutan. Penguasaan lahan berkaitan dengan perizinan. Jadi minta Pemprov tegas dengan melakukan verifikasi perizinan. Mengingat luas perizinan yang diberikan baik perkebunan/kehutanan, di lapangan banyak yang melebihi dari yang diberikan," sebutnya.

Jadi menurut Dapil Kota Pekanbaru ini lagi, lahan yang terbakar itu adalah lahan yang diluar izin perusahaan tapi jadi penguasaan (lahan ilegal) dari perusahaan. 

"Jadi inilah yang diverifikasi kembali. Lahan yang tidak ada pemilik diberikan pada masyarakat untuk dijaga.  Sementara yang ada pemiliknya, perusahaan itu harus bertanggungjawab," tambahnya.

Sementara itu dikatakan juga, dalam usaha perkebunan itu sesuai dengan ketentuan, untuk ketersediaan air, harus dibuatkan kanal-kanal. Apakah hal ini sudah berjalan di lapangan, sehingga terjadi kebakaran tersrdia air dalam memadamkan. 

"Jadi pemerintah harus tegas terkait masalah ini. Kalau tidak, persoalan asap tidak akan pernah habis di Riau.  Masalah izin dikeluarkan pusat, tapi rekom bupati setempat," katanya juga. (MCR)

Source : riaugreen.com

Reposted by SP 18/09/19