54 atau 25? (Tentang PMA)
Diterbitkan pada Hari Rabu, 16 Januari 2019
- Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan dengan pengaturan Penanaman Modal Asing Maksimal 51 persen (70 persen ASEAN).
- Jasa Konstruksi Migas: Platform dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
- Jasa Survei Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
- Jasa Pemboran Migas di Laut dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
- Jasa Pemboran Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
- Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi dangan pengaturan PMA Maksimal 90 persen
- Pembangkit Listrik > 10 MW, dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen (Maksimal 100 persen apabila dalam rangka Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS selama masa konsesi)
- Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi, dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen (optimalisasi)
- Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar, dengan pengaturan PMDN 100 persen dan Maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN
- Galeri Seni, dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
- Gedung Pertunjukan Seni dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
- Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
- Angkutan Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN Maksimal 70 persen
- Jasa Sistem Komunikasi Data dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
- Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
- Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
- Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ring tone, sms premium,dsb) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
- Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
- Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
- Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
- Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Jasa Multimedia Lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
- Pelatihan Kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
- Industri Farmasi Obat Jadi > Rp100 Milyar dengan pengaturan PMA Maksimal 85 persen
- Fasilitas Pelayanan Akupuntur dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
- Pelayanan Pest Control/Fumigasi dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen