Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

54 atau 25? (Tentang PMA)

Diterbitkan pada Hari Rabu, 16 Januari 2019

54 atau 25? (Tentang PMA)

54 Atau 25??  {Tentang PMA}

 

Tidak lama berselang dari dirilisnya Paket Kebijakan Ekonomi XVI November kemarin tentang 54 bidang usaha yang dicoret/direlaksasi dari IDN,  Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution melakukan konferensi pers dan mengatakan bahwa  hanya 25 bidang usaha yang dibuka penuh untuk investasi asing. Jadi dari 54 bidang yang diizinkan untuk asing tersebut, hanya 25 bidang usaha yang kepemilikannya boleh 100% Asing.

Alasan di keluarkannya 54 bidang usaha dari DNI tersebut bermacam- macam, mulai dari untuk mempermudah perizinannya hingga lantaran kurang peminat Misalkan saja, bidang usaha dari sektor kominfo, warung internet, direlaksasi dari DNI karena tidak memerlukan perizinan sebagaimana diwajibkan untuk UMKM. Dan perusahaan PMA pun tidak dapat masuk karena berdasarkan UU UMKM, PMA hanya untuk usaha besar dengan kekayaan bersih diluar modal dan tanah lebih besar dari 10 Milyar.

 

Berikut 25 Sektor Usaha Yang dibuka 100% untuk Asing :

Sektor Kehutanan

  1. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan dengan pengaturan Penanaman Modal Asing Maksimal 51 persen (70 persen ASEAN).
 

Sektor Energi Sumber Daya Alam

  1. Jasa Konstruksi Migas: Platform dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
  2. Jasa Survei Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
  3. Jasa Pemboran Migas di Laut dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
  4. Jasa Pemboran Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
  5. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi dangan pengaturan PMA Maksimal 90 persen
  6. Pembangkit Listrik > 10 MW, dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen (Maksimal 100 persen apabila dalam rangka Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS selama masa konsesi)
  7. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi, dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen (optimalisasi)
 

Sektor Perdagangan 

  1. Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar, dengan pengaturan PMDN 100 persen dan Maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN
 

Sektor Pariwisata

  1. Galeri Seni, dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  2. Gedung Pertunjukan Seni dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
 

Sektor Perhubungan

  1. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
  2. Angkutan Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN Maksimal 70 persen
 

Sektor Kominfo

  1. Jasa Sistem Komunikasi Data dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  2. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  3. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  4. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ring tone, sms premium,dsb) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  5. Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  6. Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  7. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
  8. Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Jasa Multimedia Lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
 

Sektor Ketenagakerjaan 
 

  1. Pelatihan Kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
 

Sektor Kesehatan

 

  1. Industri Farmasi Obat Jadi > Rp100 Milyar dengan pengaturan PMA Maksimal 85 persen
  2. Fasilitas Pelayanan Akupuntur dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
  3. Pelayanan Pest Control/Fumigasi dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
 

 

 

Masuk ke daftar DNI Kah usaha anda? Hubungi kami  di 021.4759234 untuk informasi lebih lanjut.