Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

Pengaruh KBLI Pada Tender Proyek

Diterbitkan pada Hari Senin, 18 Desember 2023

Pengaruh KBLI Pada Tender Proyek

Masih ada yang GAGAL TENDER gara-gara salah KBLI ?

 021-3885-9029

Banyak ditemukan pada klien kami bahwa mereka bermasalah pada KBLI saat akan mengikuti tender. Kebanyakan dari mereka bermasalah pada pemilihan KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dijalankan perusahaan.

Untuk itu kami ingin mengulas sedikit tentang bagaimana cara pemilihan KBLI agar anda tidak lagi mengalami kegagalan saat akan mengambil proyek dan administrasi legalitas telah sesuai dari mulai Izin Dasa (yang berisi KBLI pada NIB) hingga Izin Operasional sesuai sektor yang akan dijalankan.

Yang dimaksud KBLI

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah suatu sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan usaha berdasarkan karakteristik atau sektor tertentu. Sistem ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia dan diperbarui secara berkala untuk mencerminkan perkembangan dan perubahan dalam struktur ekonomi.. KBLI ini dapat dituangkan di dalam NIB perusahaan jika telah tercantum pada AKTA Pendirian / Perubahan Perusahaan pada pasal 3 Maksud dan Tujuan Perusahaan.

KBLI terdiri dari kode-kode numerik yang mewakili berbagai sektor usaha, dan setiap sektor memiliki deskripsi singkat tentang jenis kegiatan yang terkait. Klasifikasi ini digunakan oleh berbagai lembaga pemerintah, termasuk dalam proses perizinan usaha, statistik ekonomi, pengklasifikasian peserta tender, serta dalam berbagai keperluan administratif dan regulasi lainnya.

 

Pengaruh KBLI Pada Tender Proyek

KBLI memiliki pengaruh pada tender proyek karena digunakan sebagai acuan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha atau kegiatan yang relevan dengan proyek tersebut. Beberapa pengaruh KBLI pada tender proyek meliputi:

  1. Penentuan Kualifikasi Peserta Tender: KBLI sering digunakan dalam proses tender untuk menentukan kualifikasi peserta tender. Pemilik proyek atau lembaga yang mengadakan tender dapat mengatur persyaratan partisipasi berdasarkan KBLI, sehingga hanya perusahaan yang memiliki kualifikasi sesuai dengan jenis usaha yang diminta dalam KBLI yang dapat mengikuti tender.

  2. Penentuan Spesifikasi dan Lingkup Pekerjaan: KBLI dapat digunakan untuk menentukan spesifikasi dan lingkup pekerjaan dalam dokumen tender. Pemilik proyek dapat merinci jenis kegiatan usaha yang diperlukan berdasarkan KBLI, sehingga para peserta tender dapat memahami dengan jelas apa yang diharapkan dari mereka.

  3. Penilaian Kelayakan dan Pengalaman: KBLI dapat digunakan sebagai kriteria untuk menilai kelayakan dan pengalaman peserta tender. Pemilik proyek dapat menentukan bahwa hanya perusahaan yang telah berpengalaman dalam jenis kegiatan usaha tertentu, sesuai dengan KBLI, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan proyek tersebut.

  4. Penentuan Kode Barang dan Jasa: Dalam proses tender, KBLI juga dapat berpengaruh pada penentuan kode barang dan jasa yang akan digunakan. Hal ini mempermudah pengelompokan item-item pekerjaan sesuai dengan KBLI, memungkinkan peserta tender untuk memberikan penawaran yang sesuai dengan kebutuhan proyek.

  5. Perpajakan dan Regulasi: KBLI dapat memiliki implikasi perpajakan dan regulasi tertentu. Pemahaman tentang KBLI dapat membantu peserta tender untuk mematuhi persyaratan perpajakan dan regulasi yang berlaku dalam jenis usaha yang mereka lakukan.

 

Contoh KBLI Dapat Menentukan Klasifikasi & Kualifikasi

KBLI 2020   41012 

Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini diwajibkan untuk bermitra dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 pada Pasal 12, pengecualian dari ketentuan minimum nilai investasi bagi PMA yaitu total investasi lebih besar dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek, berlaku diantaranya untuk: kegiatan usaha jasa konstruksi, dengan ketentuan:

  • Lebih besar dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di luar tanah dan bangunan dalam satu kegiatan, adalah per 4 (empat) digit awal KBLI;
  • Satu kegiatan merupakan satu jenis kegiatan usaha jasa konstruksi, meliputi:
  • a. usaha jasa konsultasi konstruksi (KBLI 7xxxx);
  • b. usaha pekerjaan konstruksi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi); atau
  • c. usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi (KBLI 4xxxx, tergantung Subklasifikasi);
  •  Usaha jasa konsultasi konstruksi huruf a tidak dapat digabung dengan huruf b dan/atau huruf c.
 

Seluruh Bidang Usaha dalam Ruang Lingkup Kegiatan KBLI ini, selain yang dialokasikan untuk Koperasi dan UMKM, dapat dilaksanakan oleh BUJK Penanaman Modal Asing dengan kewajiban memenuhi struktur permodalan:

  • BUJK asing Non-ASEAN paling banyak 67%, atau
  • BUJK asing ASEAN paling banyak 70%

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Lampiran Sektor PUPR.

 

Konstruksi Gedung Perkantoran

URAIAN

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

 

RUANG LINGKUP

Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran. Kode Subklasifikasi: BG002

Kelompok ini mencakup usaha rancang bangun konstruksi untuk gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estate dengan tujuan untuk dijual. Kode Subklasifikasi: GT002

 

Penting untuk dicatat !

Bahwa implementasi KBLI dalam tender proyek dapat bervariasi tergantung pada kebijakan lembaga yang mengadakan tender dan karakteristik proyek itu sendiri. Oleh karena itu, para pelaku usaha dan peserta tender perlu memahami KBLI yang berlaku dan mempersiapkan dokumen dan kualifikasi yang sesuai dengan jenis usaha yang diwakili oleh KBLI tersebut.

Jadi, sangatlah penting sebagai pengusaha kita memahami apa yang akan kita kerjakan disesuaikan dengan regulasi yang ada. Untuk informasi lebih detail lagi tentang pemilihan KBLI yang sesuai dengan bisnis anda, silakan jangan ragu untuk hubungi kami di 021-3885-9029 GRATIS