Ikut TENDER Pengadaan Barang dan Jasa?
Ini Sertifikat yang perlu anda miliki !
Maraknya pemasokan barang atau jasa yang ditenderkan secara langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah /swasta, memberi kesempatan luas bagi para supplier untuk bisa ikut andil didalamnya dengan lebih mudah dan bersaing.
Apalagi saat ini bagi anda yang ingin menjadi Anggota APMI - Asosiasi Pemboran Migas Indonesia, dihimbau agar terdaftar menjadi Anggota Kadin dan memiliki Sertifikat Kompetensi KADIN.
Daya saing inilah yang mewajibkan anda sebagai supplier/distributor barang dan jasa memiliki kompetensi kerja yang diakui secara formal dengan memiliki :
Sertifikat Kompetensi KADIN atau SBU KADIN yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
Surat Keagenan dari Kementerian Perdagangan RI (jika anda ditunjuk sebagai Agen/Distributor/sub Agen/Sub Distributor)
Kami membantu registrasi dan sertifikasi perusahaan anda yang bergerak di bidang penyedia barang ataupun jasa, agar dapat memenuhi persyaratan ikut tender dan siap menjalankan proyek-proyek di Pemerintahan maupun proyek swasta.
Syarat registrasi & sertifikasi KADIN
-
Masuk keanggotaan Kadin Biasa dilihat dari kualifikasi perusahaan anda, apakah perusahaan anda masuk pada Kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar.
- Pastikan Akta perusahaan anda pada pasal 3 Maksud & Tujuan telah sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan dengan KBLI 2017 (new 2020).
- Pilih Klasifikasi pekerjaan yang anda jalankan disesuaikan dengan Tabel Klasifikasi ini :
-
Legalitas dasar, legalitas operasional & Administrasi perusahaan
Syarat masuk keanggotaan KADIN :
Sangatlah mudah, perusahaan akan dinilai dari tingkat kualifikasinya apakah masuk dalam kualifikasi kecil, menengah, atau besar sesuai dengan nilai kekayaan yang dimiliki perusahaan melalui laporan keuangan dan Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu melampirkan seluruh legalitas perusahaan anda dan identitas penanggung jawab perusahaan serta dokumen administrasi lain yang harus dilengkapi akan dipandu oleh staff marketing kami.
Proses KTA Kadin ini hanya makan waktu 2-3 hari kerja saja setelah dokumen lengkap.
Penilaian Kualifikasi keanggotaan KADIN
KUALIFIKASI | MODAL DISETOR / NILAI KEKAYAAN PERUSAHAAN |
---|---|
KECIL | Rp 50 Juta s.d. Rp 500 Juta |
MENENGAH | Rp. 500 Juta s.d. Rp. 10 Milyar |
BESAR | > Rp. 10 Milyar |
PMDN | Sesuai Bidang & Ketentuan BKPM |
PMA | Sesuai Bidang & Ketentuan BKPM |
Manfaat menjadi Anggota KADIN
- Mendapatkan informasi tentang peluang-peluang bisnis di dalam dan luar negeri
- Mendapatkan informasi tentang data perusahaan/ bidang usaha anggota KADIN lainnya
- Mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan, pameran, misi dagang, seminar/diskusi panel/lokakarya, kontak bisnis dll.
- Bimbingan, bantuan dan perlindungan hukum
- Mendapatkan surat keterangan yang berguna bagi kelancaran usaha, misalnya: Surat Keterangan Kinerja Baik, Surat Rekomendasi untuk mendukung kegiatan usaha perusahaan, dan Surat Keterangan lainnya yang berkaitan dengan keanggotaan KADIN
- Hubungan bisnis nasional dan internasional. Misalnya, dalam pengurusan APEC Bisnis Travel Card dan rekomendasi visa
- Pelayanan penerbitan rekomendasi Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin), dan legalisasi dokumen-dokumen kegiatan usaha luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Diinformasikan data perusahaannya pada website KADIN atau dalam bentuk Jakarta Business Directory (JBD)
- Memperoleh penyuluhan tentang perpajakan melalui klinik pajak
- Mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan layanan melalui media SMS/milis INFOKOM KADIN Provinsi DKI Jakarta
![]() |
Tahap Proses Sertifikat Kompetensi KADIN Melalui Jasa Kami
Menentukan Bidang & Sub Bidang Perusahaan
Marketing profesional kami akan berkomunikasi dengan pihak anda mengenai masuk kualifikasi mana perusahaan anda, lalu penentuan bidang sub bidang atas barang atau jasa yang anda suplai akan kami arahkan sesuai dengan tabel klasifikasi Sertifikat Kompetensi KADIN.
Klik Disini ►BIDANG SUB BIDANG KADIN
Identitas Dokumen Perusahaan & Administrasi
Dengan mengidentitas perusahaan anda di tahap pertama, selanjutnya kami akan memberikan informasi lengkap tentang ketentuan-ketentuannya, kelengkapan dokumen & administrasi yang diperlukan.
Dari pendataan ini maka akan diketahui apakah bidang sub bidang anda cukup masuk keanggotaan Kadin saja, atau harus masuk keanggotaan asosiasi lain yang ter-Akreditasi Kadin. Misalnya penyedia Komputer, selain masuk keanggotaan KADIN harus masuk juga dalam keanggotaan ASPEKMI.
Membantu proses KTA Kadin dan asosiasi terkait
Dari data yang telah kami terima, kami langsung membantu proses KTA KADIN dan asosiasi yang terkait dengan bidang & sub bidang perusahaan. Selanjutnya melangkah pada proses registrasi & sertifikasi badan usaha anda pada KADIN sesuai domisili anda.
Masa berlaku KTA KADIN
KTA Kadin dan KTA Asosiasi terkait bidang berlaku selama 1 (satu) tahun per 31 Desember tiap tahunnya.
Masa berlaku Sertifikat Kompetensi atau SBU KADIN
1 (satu) tahun
Penyerahan asli KTA dan Sertifikat Kompetensi KADIN
Sertifikat anda terjamin aman sampai ketangan anda dengan baik dan terjaga kerahasiaannya dengan waktu yang TEPAT dan CEPAT.
After Sales Service dari Amarta Consulting
Memberikan reminder dokumen-dokumen perusahaan anda yang telah memakai jasa kami, tidak hanya KTA dan Serkom KADIN saja, melainkan seluruh masa berlaku izin usaha dasar dan operasional anda yang telah mendekati masa habis atau perpanjangan, kami siap membantu proses hingga valid, sehingga anda selalu siap jika akan mengikuti tender-tender proyek berikutnya.
Kami siap membantu anda dalam penambahan sub-sub bidang atas barang atau jasa yang anda suplai sebagai perluasan bidang, tanpa anda perlu melengkapi dokumen lagi, kecuali terjadi perubahan AD/ART dalam perusahaan
Benefit bagi anda memakai jasa Amarta Consulting
Kami memberikan informasi tender proyek seluruh Indonesia melalui membership di www.tender-indonesia.com. Anda tidak perlu mencari tender penyediaan barang/jasa ketiap-tiap procurement, cukup dengan kami "One Stop Business Licenses Services" hingga mendapatkan peluang proyek.
Jika bisnis anda bukan hanya suplai barang atau jasa, tapi meluas menuju Jasa Konstruksi silakan klik disini SBU-Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Jika anda melakukan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan terhadap alat-alat/barang/jasa yang anda suplai ke sektor migas, maka anda harus terdaftar sebagai perusahaan penunjang Migas, klik info SKUP Migas!
Biaya & Persyaratan Proses KTA & Sertifikat Kompetensi KADIN, silakan hubungi langsung marketing kami Win your tender and get good networking with us ! |