Pentingnya Sertifikasi Anti Penyuapan
ISO 37001:2016
Negara sehat adalah negara yang bersih dari korupsi dan suap menyuap. Tindakan suap memberikan sesuatu kepada yang bukan haknya. Ini sangatlah merusak tatanan hidup bermasyarakat. Jika tindakan suap ini menjadi sebuah tradisi atau kebiasaan, lambat laun akan menghancurkan sebuah negara. Untuk itulah Pemerintah menurunkan Instruksi Aksi Pencegahan & Pemberantasan Korupsi dan dilanjutkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam mengadopsi Standar ISO 37001 : 2016
Dasar Hukum
Instruksi Presiden No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan atas Inpres tersebut maka Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001:2016 menjadi SNI ISO 37001:2016, yaitu Sistem Manajemen Anti-Suap. Penerapan SNI ISO 37001:2016 pada sebuah Institusi atau Perusahaan dapat mendeteksi potensi penyuapan, dan pencegahannya.
Pengguna
Organisasi / Perusahaan / Yayasan dengan kualifikasi Kecil, Menengah atau Besar dan bersifat Profit maupun Non Profit
Tujuan
Membantu Organisasi atau Perusahaan dalam melakukan pencegahan, pendeteksian dini dan menangani Korupsi serta Suap
Manfaat Penerapan
1. Perusahaan lebih mudah mendeteksi dan mengontrol jika ada kegiatan Korupsi atau Suap sejak dini
2. Menjadi sebuah jaminan kepada Manajemen, Korelasi dan Rekan Bisnis bahwa Perusahaan telah melaksanakan praktek kontrol anti suap sesuai dengan standar Internasional
3. Menjadi sebuah bukti tertulis berstandarisasi dalam pencegahan Korupsi & Anti Suap
Langkah Proses
• Kebijakan anti-suap, prosedur, dan pengendalian
• Kepemimpinan & komitmen dari pimpinan
• Penunjukan pengawas anti suap
• Pelatihan anti-suap terhadap semua pihak terkait
• Melakukan penilaian risiko suap untuk semua aktifitas
• Pelaporan, monitoring, investigasi dan ulasannya
• Tindakan korektif dan perbaikan terus-menerus
Bahasan
- penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
- penyuapan oleh organisasi;
- penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
- penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;
- penyuapan kepada organisasi;
- penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
- penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
- penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga)
Syarat Proses Sertifikasi
- Lampirkan Akta Perusahaan
- Lampirkan NIB dan KBLI
- Lampirkan Izin Lokasi
- Lampirkan Struktur Organisasi
- Lampirkan Data Jumlah Tenaga Kerja
- Lampirkan Company Profile
Info Detail
Untuk info lebih lanjut mengenai Masa Proses dan Biaya Sertifikasi, silakan hubungi marketing kami di 021-21240890.