Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

SKK Migas Kirim Surat ke Seluruh Gubernur Untuk Mendukung Kegiatan Operasi dan Produksi Migas di Ten

Diterbitkan pada Hari Senin, 13 April 2020

SKK Migas Kirim Surat ke Seluruh Gubernur Untuk Mendukung Kegiatan Operasi dan Produksi Migas di Ten

Jakarta, Portonews.com – Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menerbitkan surat untuk seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengatur jadwal kerja operasi dan produksi di lapangan. Surat tersebut nantinya akan di berikan ke seluruh Gubernur yang ada di Indonesia terlebih yang menjadi wilayah operasi KKKS ini.

Informasi yang diterima Portonews, Surat bernomor SRT-0205/SKKMA0000/2020/S8, ditandatangani langsung oleh Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto. 

Pihaknya meminta seluruh KKKS dapat menyikapi status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di berbagai wilayah Indonesia dan potensi penyebarannya dan mempertimbangkan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai objek vital nasiona dalam rangka penerimaan Negara maupun untuk menjaga ketahanan energi dalam masa darurat ini.

“Kami menyampaikan beberapa hal terkait Operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi,” terang Dwi Soetjipto, (09/04).

1. Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3 tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Undang-Undang No 22 tahun 2001 pasal 6 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2004 pasal 78 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, bahwa Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan industri strategis Negara yang perlu dijaga keberlangsungan operasinya.

2. Potensi dampak terkendala Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dapat mempengaruhi pendapatan negara baik pusat maupun daerah, merujuk pada UU no 22 tahun 2001 bab VI Penerimaan Negara pasal 31 ayat (6) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan penerimaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pembagiannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketahanan energi dalam situasi Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) perlu dijaga dan dipertahankan.

3. SKK Migas telah melakukan langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke masyarakat di sekitar wilayah operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagi berikut :

a. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) telah melakukan pembatasan jumlah pekerja di lapangan sesuai dengan perkembangan sebagi upaya untuk meminimalkan potensi  penyebaran Covid-19 dan terganggunya kegiatan operasi produksi di lapangan. Dan untuk menjaga kelancaran kegiatan operasi, hanya pekerja yang terkait secara langsung dengan kegiatan operasi produksi yang diizinkan berada di lapangan.

b. KKKS telah melakukan perubahan jadwal kerja lapangan menjadi 21:21 (tiga Minggu) atau 28:28 (empat Minggu) atau pengaturan jadwal kerja lain sesuai dengan kondisi lapangan KKKS masing-masing dengan berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku.

Perubahan jadwal tersebut akan memberikan kesempatan yang cukup bagi pekerja untuk melakukan karantina secara mandiri dan pemantauan kesehatan terhadap gejala Covid-19.  Perubahan jadwal kerja ini akan meminimalkan risiko penyebaran Covid-19 di masyarakat di sekitar wilayah operasi.

c. Tim Kesehatan meIaIui Dokter Perusahaan atau penanggung jawab Kesehatan di KKKS akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan hasil pemantauan sebelum pekerja menuju ke Iapangan. Para pekerja yang munjukkan gejala demam, batuk, sesak nafas, tidak diijinkan untuk berangkat bekerja di lapangan.

d. KKKS akan melakukan segala upaya agar para pekerja KKKS tidak melakukan kegiatan yang melibatkan atau  berbaur dengan masyarakat, karena mereka akan langsung menuju fasilitas akomodasi yang disediakan oleh perusahaan yang terpisah dengan masyarakat di sekitarnya.

4. Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi selama ini selalu menerapkan standar kesehatan dan keselamatan yang tinggi, sebagai dampak karakteristik khusus industri hulu minyak dan gas bumi yaitu risiko tinggi, investasi besar, dan membutuhkan tekhnologi khusus.

Selain itu, keterbatasan mobilisasi orang, moda transportasi dan pelayanan publik, menjadi kendala untuk pengurusan dan perpanjangan izin, pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam izin dan pelaporannya.

“Merujuk pada hal-hal tersebut di atas, kami sangat mengharapkan dengan dukungan Bapak/Ibu Gubernur untuk mendukung kelangsungan operasi produksi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi selama masa situasi tanggap darurat Covid-19, untuk itu tetap memberikan izin pekerja KKKS memasuki wilayah operasinya masing-masing dan memberikan kemudahan terkait perizinan daerah yang sudah diterbitkan,” tandasnya.

Reposted by : Salma, 13/04/20