Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

Menteri ESDM resmi buka peluang swasta bangun pengisian daya mobil listrik

Diterbitkan pada Hari Selasa, 25 Agustus 2020

Menteri ESDM resmi buka peluang swasta bangun pengisian daya mobil listrik

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan soal penyediaan infrastruktur untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Perusahaan yang akan membangun pengisian listrik tersebut mesti memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL).

Kementerian yang dipimpin oleh Arifin tasrif itu akhirnya mengizinkan badan usaha untuk membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam peraturan ini badan usaha tidak perlu mendapatkan izin dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam membangun SPKLU dan SPBKLU.

Pasal 8 menyebutkan, fasilitas pengisian ulang  berupa  SPKLU disediakan oleh Badan Usaha SPKLUbagi pemilik KBL Berbasis Baterai, lalu sebelum menjalankan usaha pengisian ulang untuk KBL Berbasis Baterai, setiap SPKLU harus mendapatkan nomor identitas SPKLU.

"Untuk mendapatkan nomor identitas SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2), badan usaha menyampaikan data skema dan lokasi SPKLU secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal," tulis beleid itu.

Berdasarkan surat penyampaian data skema dan lokasi SPKLU dari badan usaha, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan nomor identitas SPKLU paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat penyampaian diterima secara lengkap.

Nomor identitas SPKLU wajib dicantumkan di lokasi SPKLU dan bisa dilihat dengan jelas.

Adapun dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan Badan Usaha:
a.pemegang IUPTL terintegrasi;atau
b.pemegang IUPTL penjualan yang memiliki Wilayah Usaha untuk melakukan penjualan tenaga listrik di SPKLU.

Sementara itu, untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai, Badan Usaha SPKLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SPKLU yang berlokasi di lebih dari 1 (satu) provinsi.

Untuk Pasal 10 menerangkan bahwa dalam hal belum merupakan Badan Usaha pemegang IUPTL terintegrasi atau pemegang IUPTL penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha SPKLU harus mendapatkan:
a.penetapan Wilayah Usaha;
b.pengesahan RUPTL; dan
c.IUPTL terintegrasi atau IUPTL penjualan.

"Pengesahan RUPTL untuk calon Badan Usaha pemegang IUPTL penjualan yang akan melakukan kegiatan usaha SPKLU dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri," tulis aturan itu.

Reposted by : Salma, 26/8/20