Evaluasi Perpanjangan Kontrak Karya Vale Indonesia, DPR Bakal Bentuk Panja
Diterbitkan pada Hari Senin, 06 Juni 2022

Oleh karena itu terang dia, Komisi VII DPR RI bakal membentuk panitia kerja alias panja guna mengevaluasi izin kontrak karya INCO yang beroperasi di wilayah Sulawesi sejak tahun 1968 itu. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO. “Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat, kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (5/6/2022). Bambang menyampaikan, sejalan dengan itu pihaknya juga tengah mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20% kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID.
Audit BPK ini, tekan Bambang, sangat penting agar bisa melihat keuntungan dan kerugian yang didapat dari kegiatan divestasi tersebut. “Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” pungkas Bambang.
Divestasi 20% kepemilikan sama ini merupakan kewajiban berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia untuk keberlanjutan operasi perseroan setelah 2025. Adapun, penjualan dan pengalihan 20% saham itu senilai Rp5,52 triliun yang terdiri atas 1,98 saham. Dalam transaksi itu, Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd sebagai pemegang saham mayoritas INCO melepas kepemilikannya masing-masing sebesar 14,9% dan 5,1% kepada MIND ID. Dengan demikian, setelah transaksi selesai maka kepemilikan saham INCO akan berubah menjadi, Vale Canada Limited sebesar 43,79%, MIND ID sebanyak 20%, Sumitomo Metal Mining 15,03%, dan publik sebesar 20,49%.
Dengan demikian dalam proses pekerjaan pertambangan maka diperlukan perizinan yg lengkap, salah satunya yaitu Izin Usaha Jasa Pertambangan dan dapat diakses melalui
https://www.ijintender.co.id/izin-usaha-jasa-pertambangan