Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

Ditjen Migas fasilitasi perizinan untuk kegiatan usaha pengangkutan migas

Diterbitkan pada Hari Rabu, 01 Juli 2020

Ditjen Migas fasilitasi perizinan untuk kegiatan usaha pengangkutan migas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) menggelar fasilitasi perizinan untuk kegiatan usaha pengangkutan Migas. Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 23, kegiatan usaha hilir migas dapat dilaksanakan badan usaha setelah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah.

Kepala Sub Direktorat Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi Dedy Wijaya menjelaskan, izin usaha di bidang hilir migas dibedakan atas empat izin. Yakni izin pengolahan, izin penyimpanan, izin pengangkutan dan izin niaga migas.

"Setiap armada yang digunakan dalam kegiatan pengangkutan migas harus telah terdaftar dalam izin pengangkutan migas dari Pemerintah," ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kontan.co.id, Selasa (23/6).

Dia menyatakan, selama pandemi Covid-19, pelayanan terkait perizinan kepada badan usaha tetap berjalan normal. Dalam periode 1 Maret hingga 9 Juni 2020, Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas telah menyetujui penerbitan izin usaha hilir migas sebanyak 257 izin usaha.

Dari jumlah treserbut terdiri dari 4 izin usaha pengolahan migas, 17 izin usaha penyimpanan migas, 200 izin usaha pengangkutan migas dan 36 izin usaha niaga migas. Selain itu, telah diterbitkan 9 rekomendasi ekspor dan impor hilir migas.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017, badan usaha yang telah memiliki izin, memiliki kewajiban melaporkan kegiatan usahanya setiap bulan dan melakukan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan sarana dan fasilitas. Juga, melakukan perpanjangan izin paling lambat 3 bulan sebelum izin usaha berakhir.

Pelanggaran atas kewajiban itu dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha. Apabila melakukan tindak pidana untuk pengangkutan, sebagaimana dinyatakan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 53 butir b bahwa kegiatan pengangkutan migas tanpa Izin Usaha Pengangkutan, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 40 miliar.

"Saya ingatkan kembali, untuk perpanjangan izin usaha pengangkutan agar dilihat betul bahwa dalam peraturan dinyatakan 3 bulan sebelum perizinannya habis, harus segera diurus perpanjangan. Kalau misalnya 2 bulan sebelum izin berakhir baru diurus, itu tidak bisa diperpanjang lagi. Badan usaha harus mengajukan permohonan izin baru," tegas Dedy.

Menurut dia, banyak badan usaha yang kurang memperhatikan perpanjangan izin usaha ini, sehingga akhirnya harus mengurus izin baru. Dia menyarankan agar badan usaha sebaiknya mengurus perpanjangan jauh-jauh hari, misalnya sekitar 5 atau 6 bulan sebelum izin berakhir.

Adapun, Ditjen Migas Kementerian ESDM telah menggelar Fasilitasi Perizinan Untuk Kegiatan Usaha Pengangkutan Migas, Senin (22/6). Acara yang dilaksanakan secara virtual dan diikuti 178 peserta ini merupakan fungsi pembinaan dan pengawasan Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas.

Khususnya pengawasan kepatuhan SPBE, serta dengan diterapkannya sistem aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi pada www.perizinan.esdm.go.id. Acara tersebut disambut badan usaha pemegang izin usaha pengangkutan migas serta perwakilan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) LPG tabung 3 kg untuk wilayah Provinsi Jawa Timur, Bali dan NTB.

Pokok bahasan lain dalam pertemuan virtual ini adalah kebijakan pelayanan perizinan secara online dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan izin usaha kegiatan hilir migas agar lebih efisien, efektif dan akuntabel dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Terkait keselamatan pada kegiatan usaha migas termasuk SPBE, disampaikan bahwa Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018. Kontraktor atau pemegang izin usaha yang melakukan pelanggaran terhadap Permen ini, dapat dikenakan tindakan teguran, penghentian sementara waktu penggunaan instalasi dan peralatan, juga pembatalan Persetujuan Layak Operasi.

Reposted by : Salma, 1 /07/2020