Dapatkan Informasi Lengkap seputar
IZIN DASAR & IZIN OPERASIONAL
Anda di sini !

Proses SKK Kontruksi 1 HARI TERBIT setelah ujian, SBU Jasa Konstruksi 7 HARI TERBIT, ISO 37001 Anti Penyapan 14 HARI TERBIT, IUJP 1 BULAN TERBIT, Bikin PT cuma 4 HARI langsung bisa transaksi..... silakan proses disini TELP. 021-3885-9029

Bikin PT atau CV Plus Dapat Info Proyeknya

Virtual Traffic Joke - KURIOUS

Anda DISINI..!!, berada di LOKASI yang TEPAT !

Mendirikan sebuah badan usaha atas usaha yang akan / sedang anda jalankan, adalah keputusan yang tepat dan sebuah LANGKAH BESAR. 

Namun, jangan hanya sekedar membuat wadahnya saja, tetapi juga bagaimana proyek-proyek yang akan anda jalankan kedepan sudah tertuang diawal didalam legalitas badan usaha.

 

"Seorang ENTREPRENEUR baru sempurna jika dia sudah memiliki ENTREPRISE"

 

Usaha yang anda mulai akan menjadi sukses dan berumur panjang, jika anda berikan sebuah wadah yang tepat, yaitu Badan Usaha.

Banyak orang berpikiran bahwa membuat badan usaha PT atau CV itu sulit dan tinggi risiko nya. Padahal dengan badan usaha, anda akan lebih mudah bergerak mengerjakan proyek apapun yang sesuai dan tidak akan bermasalah dengan yang namanya Pajak, masalah risiko akan ada pengelompokan masing-masing berdasarkan jenis pekerjaannya. Jadi tidak semua badan usaha berisiko besar.

Saat ini mendirikan sebuah badan usaha bisa berbentuk PT, CV, Firma, Yayasan, dan Koperasi. Minimal 2 (dua) orang yang dibutuhkan sebagai pemegang sahamnya. Pastikan juga anda telah memiliki rencana pekerjaan apa saja yang akan anda jalankan hingga 3 (tiga) tahun kedepan.

Bidang pekerjaan ini akan dicantumkan didalam Akta Pendirian badan usaha, dan selanjutnya didaftarkan pada NIB atau Nomor Induk Berusaha anda. Jumlah bidang pekerjaan yang akan anda daftarkan bebas-bebas aja, yang penting disesuaikan dengan kemampuan penyediaan tenaga ahli sesuai bidang tersebut dan Izin Operasionalnya. 

 

 

Kami bantu anda mendirikan badan usaha, mulai dari : 

  • Cek & Pesan Nama Perusahaan
  • Akta Pendirian 
  • SK Menteri Hukum & Ham RI (PT), atau
  • Terdaftar di Kementerian Hukum & Ham RI (CV), atau
  • Terdaftar di Kementerian Koperasi & UKM RI (Koperasi)​
  • Akun OSS RBA
  • NIB - Nomor Induk Berusaha
  • NPWP Perusahaan
  • Surat Pernyataan Tata Ruang atau KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
  • Sampai dengan 25 KBLI​​​​​​

 

BONUS : 

  • Pembukaan Rekening Perusahaan
  • Free Trial 7 Hari Info Tender di www.tender-indonesia.com

 

Persyaratan :

  1. Siapkan nama perusahaan 
  2. Siapkan bidang usaha yang akan dijalankan
  3. Identitas para pemegang saham
  4. Tentukan siapa yang menjadi Komisaris dan Direktur
  5. Surat sewa tempat usaha (jika sewa),
  6. Copy PBB & IMB (jika milik sendiri)

 

Demikian juga bagi anda yang usahanya sudah melanglang buana dengan berbagai macam proyek diikuti, namun terbentur dengan regulasi karena adanya SPESIALISASI USAHA. 

Mau gak mau harus buat PT BARU ‼️ 

Jangan khawatir, kami akan arahkan pemilihan bidang usaha anda yang sesuai dengan KBLI dan Izin Operasionalnya.

 

Wujudkan usaha anda sekarang !

Usaha yang berjalan baik tanpa adanya badan usaha akan menjadi sia-sia. Anda akan sulit untuk berkembang dan melebarkan sayap usaha seluas-luasnya. Dengan jasa kami, anda akan mendapatkan arahan pembuatan perusahaan yang baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku saat ini.

Berdasarkan pengalaman, banyak perusahaan yang mengikuti Tender Proyek Pemerintah maupun Swasta, mulai dari proyek 300 jutaan hingga ratusan milyar menemukan masalah pada syarat pemenuhan Izin Operasionalnya.

Ada yang salah bidang (salah KBLI) tidak sinkron dengan Izin Dasar, salah komposisi saham, salah partner dalam joint venture, salah zona lokasi usaha, dan ada juga yang berani ikut tender tapi belum memiliki Izin Operasional, dll.

Kami siap membantu anda dalam mendirikan perusahaan bentuk PT - Perseroan Terbatas ataupun CV - Commanditaire Vennootschap dengan CEPAT, TEPAT lengkap dengan konsultasi info proyeknya

 

Yuk baca dulu arahannya, nanti kami bantu PROSESnya !


Bentuk Badan Usaha 

Ada beberapa bentuk badan usaha di Indonesia, yaitu : PT, CV, Firma, Yayasan, dan Koperasi. Masing-masing bentuk badan usaha itu memiliki ketentuan masing-masing dalam pelaksanaan pekerjaannya.

Bagaimana cara menentukan bentuk badan usaha yang sesuai untuk bisnis anda ? apakah cukup dengan bentuk CV, atau harus PT, atau perlukah melakukan Join Venture dengan perusahaan asing atau WNA ? kami siap memberikan konsultasi bebas untuk menguatkan pilihan usaha anda.

 

Nilai Proyek VS Modal Disetor

Pertama kali anda mendirikan perusahaan, pastikan bidang pekerjaan apa yang akan anda lakukan, lalu berapa jumlah MODAL DASAR dan MODAL DISETOR ke kas perusahaan. Jumlah Modal Disetor inilah yang akan mempengaruhi jumlah proyek yang bisa anda jalankan.

 

KBLI - Kode Baku Lapangan usaha Indonesia

KBLI adalah bidang sub bidang usaha yang anda jalankan dan tertuang didalam NIB - Nomor Induk Berusaha dan AKTA Pendirian / Perubahan. KBLI inilah yang akan merujuk pada Izin Operasional yang perlu perusahaan miliki.

KBLI yang masih digunakan sekarang ini adalah KBLI 2017, namun kini telah hadir KBLI 2020 dengan beberapa tambahan bidang pekerjaan yang belum tertuang pada KBLI 2017. 

Tabel KBLI Terbaru 2020

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.

 

Tingkat Kualifikasi Badan Usaha

Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

 

Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)

  • Usaha Menengah

Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan Modal usaha > Rp 5 Miliar sd Rp 10 Miliar   tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Usaha Besar

Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan Modal Disetor > Rp10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  • Kantor Perwakilan

Orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.

  • Badan Usaha Luar Negeri

Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.

 

Proses pendirian perusahaan melalui layanan kami

"Sangat mudah dan sederhana"

 

  1. Siapkan minimal 2 orang atau lebih sebagai pemegang saham

  2. Tentukan bidang bisnis yang akan dijalankan selama 3 (tiga) tahun ke depan dan akan kami bantu penyesuaian KBLI sesuai bidangnya

  3. Tentukan nama badan usaha sebanyak 3 (tiga) suku kata Indonesia dan sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan

  4. Siapkan jumlah modal disetor yang harus disetor ke akun perusahaan agar dapat menentukan tingkat Kualifikasi perusahaan yang akan anda dirikan

  5. Mempersiapkan domisili tempat usaha sebagai kantor dan operasi, harus berada di area kantor, bukan di area rumah sebagai tempat tinggal

  6. Lampirkan persyaratan dokumen dan identitas pemegang saham, lalu kami proses sampai semua izin dasar atas nama entitas bisnis Anda terdaftar secara resmi dan siap menjalankan bisnis dengan mudah

Cek info lengkap :

 

Jangan sampai KALAH TENDER hanya karena selembar kertas !

Sekarang ini semua Izin Operasional perusahaan di berbagai sektor terpusat pada KBLI - Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia, kenapa ? karena KBLI ini adalah bidang sub bidang pekerjaan yang dijalankan perusahaan didaftarkan di dalam AKTA selanjutnya menjadi acuan Izin Operasional sesuai sektor.

Pengambilan sub bidang pekerjaan yang tidak sesuai dan tidak update pada peraturan perundang-undangan inilah yang menyebabkan banyaknya kesalahan mulai dari AKTA, NIB hingga Izin Operasional, akhirnya loss tender.

 

Free Konsultasi :

  1. Pemilihan nama badan usaha,
  2. Bidang usaha apa saja yang akan dijalankan,
  3. SDM yang seperti apa yang harus dipersiapkan, 
  4. Domisili tempat usaha yang sesuai,
  5. Berapa jumlah modal yang diperlukan,
  6. Ketentuan Shareholder & Pengurus perusahaan,
  7. Izin Operasional yang sesuai, dll

Sekarang, sudah jelas ya alur proses dan persiapannya. TUNGGU APA LAGI, silakan kirimkan persyaratan nya melalui :

mail amarta@ijintender.biz

 

Membuat BADAN USAHA sendiri, berarti Anda sudah membantu menciptakan LAPANGAN KERJA untuk Indonesia !